Informasi Terpercaya Masa Kini

Guru Honorer Supriyani Tidak Hanya Ikut Seleksi PPPK 2024, Ternyata

0 2

jpnn.com – JAKARTA – Perempuan guru honorer bernama Supriyani saat ini menjalani tahapan seleksi PPPK 2024.

Namun, guru honorer yang mengabdi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu bukan hanya sedang ikut seleksi PPPK 2024.

Guru honorer yang sempat menjalani proses hukum oleh Polres Konsel atas tuduhan memukul anak polisi dari Polsek Baito itu ternyata juga sedang menjalani Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Ketua umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Unifah Rosyidi pada Rabu (23/10) menyampaikan pernyataan sikap agar Supriyani diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK 2024.

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Guru Supriyani Diangkat PPPK Tahun Ini, Alhamdulillah

Diketahui, jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 akan digelar mulai 2 hingga 19 Desember mendatang.

Kabar terbaru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan memberikan bantuan afirmasi kepada Supriyani untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus PPPK 2024 kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.

PGRI Tidak Tinggal DiamPersatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menanggapi kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani.

Baca Juga: Ketum PGRI: Biarkan Guru Honorer Supriyani Menjalani Tes PPPK 2024!

“Atas respons cepat pihak kepolisian dalam kasus tersebut, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulkannya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Supriyani SPd,” tulis PGRI dalam keterangan resminya yang diterima ANTARA pada Rabu.

Sejak kasus ini mencuat ke publik, PGRI tidak ditinggal diam. Organisasi guru tersebut terus menerus memberikan aksinya dengan turun ke langsung ke lapangan guna mengawal kasus ini agar mendapatkan keadilan untuk guru honorer tersebut.

Dalam aksi mencari keadilan untuk guru Supriyani tersebut, pihak PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK 2024 untuk masa depannya.

Baca Juga: Temuan PGRI soal Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin Terperangah, Tega Amat! 

“Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian,” lanjut siaran resmi dari PGRI.

Untuk menindak kejadian serupa di masa mendatang, PGRI juga meminta apabila aparat kepolisian dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MoU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru.

“Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatuhan, kami mohon yang bersangkutan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” demikian keterangan pers PGRI.

Untuk diketahui, penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 tertanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Dalam permohonan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.

Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani dengan memperhatikan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dilaporkan oleh salah seorang orang tua murid kelas 1 terkait dengan dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat.

Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21. (sam/antara/jpnn)

Leave a comment