Informasi Terpercaya Masa Kini

Penampakan Terbaru Pegi Kasus Vina Setelah Bebas dari Tahanan Polda,48 Malam Tidur di Sel

0 91

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Pegi Setiawan muncul di hadapan wartawan lagi setelah 43 hari berlalu. Kali ini, kemunculannya dengan status berbeda.

Sebelumnya, Polda Jabar menghadirkan Pegi saat mengumumkan dia sebagai tersangka kasus Vina Cirebon pada Minggu (26/5/2024).

Dia ditangkap pada Selasa (21/5/2024) atas kasus yang terjadi pada 2016.

Setelah itu, Pegi tak pernah dihadirkan ke publik.

Namun, pada Senin (8/7/2023) malam, dia muncul dengan ekspresi berbeda.

Dia lebih banyak tersenyum. Berbeda saat dihadirkan dalam pengumuman sebagai tersangka.

Ketika itu, dia terlihat emosional. Dia bahkan berteriak menegaskan bukan pelaku pembunuhan meski ditegaskan tak memiliki hak berbicara.

Senin malam ini, Pegi meninggalkan Polda Jabar setelah dia memenangkan gugatan status tersangka lewat praperadilan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan seluruhnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin pagi.

Setelah menjalani berbagai proses, Pegi keluar dari sel di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin pukul 21.30 WIB.

Dia mengenakan kaus kuning.

Pegi langsung disambut keluarga dan tim kuasa hukumnya. Dia kemudian menuju ruangan yang di dalamnya sudah ada ibunda serta keluarga dan beberapa kuasa hukumnya. 

Terlihat di sela-sela jendela, Pegi pun sungkem dan berjabat tangan ke setiap anggota kuasa hukumnya.

Puncaknya, Pegi sungkem ke ibundanya, Kartini, yang duduk bersama adiknya.

Saat akan meninggalkan Polda Jabar, Pegi mengeluarkan beberapa pernyataan berupa ucapan terima kasih.

Baca juga: PEGI Setiawan Kasus Vina Cirebon Bebas, Ini Daftar yang Dapat Ucapan Terima Kasih, Termasuk Netizen

“Terima kasih banyak kepada Pak Prabowo (Subianto), warga Indonesia, dan seluruh tim kuasa hukum, juga wartawan yang selama ini sudah mendukung dan doakan saya sampai membela mati-matian,” kata Pegi.

Tak lupa, Pegi pun berterima kasih pada ibundanya yang sudah mendoakannya siang malam.

“Saya sangat bahagia. Netizen Indonesia juga terima kasih banyak. Semoga Allah membalas semuanya. Saya ingin pulang dan beristirahat,” katanya.

Pegi mengungkap kegiatan selama berada di tahanan sejak 21 Mei 2024.

Dia mengatakan menjalani rutinitas makan, tidur, dan ibadah.

Kuasa Hukum Pegi, Toni RM, mengatakan, Pegi kemungkinan bakal langsung ke Cirebon, tapi tergantung pada kondisinya.

Namun, dipastikan setelah dari Polda, Pegi akan dibawa ke sekretariat kuasa hukumnya di Jalan Sabang, Kota Bandung.

“Kalau siap ya pulang, tapi tentu istirahat dahulu. Rencananya akan ada syukuran di Cirebon dan warga Cirebon siap menyambutnya,” katanya.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum: Polda Jabar Harus Umumkan Kliennya Bukan Tersangka

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Baca juga: RESPONS Kuasa Hukum Saka Tatal Setelah Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon Dibatalkan

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Karakter Hakim Eman yang Batalkan Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul “Vina: Sebelum 7 Hari”.

Film ini kemudian membuat Polda Jabar “melanjutkan” pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Nasib Penyidik hingga Petinggi Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Diujung Tanduk?

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Terbaru, status Pegi sebagai tersangka dibatalkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (*)

Leave a comment