Informasi Terpercaya Masa Kini

Tak Cuma Aep yang Ngaku Disuap Dedi Mulyadi,Elza Syarief Juga Sebut Saksi Ini: Amplop Disimpan

0 8

SURYA.co.id – Ternyata, tak cuma Aep yang mengaku disuap oleh Dedi Mulyadi agar mencabut kesaksiannya terkait Kasus Vina Cirebon.

Ternyata juga ada saksi lain yang mengaku hal serupa.

Dia adalah Suroto, orang yang mengaku pertama kali menolong Vina Cirebon dan Eky saat kejadian.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief.

Elza awalnya menyebut Dedi Mulyadi yang pernah memberikan Aep uang Rp 4,5 juta, dan akan ditambah lagi kalau dia mau mencabut keterangannya. 

Baca juga: Kelakuan Iptu Rudiana Malah Terbongkar Gara-gara Elza Syarief Tunjukkan Video Terpidana Kasus Vina

“Dedi sempat kasih uang dia (Aep) Rp 4,5 juta. Akan ditambah lagi kalau mencabut,” katanya, melansir dari tayangan Nusantara TV.

Elza mengklaim punya bukti untuk itu, bahkan amplopnya masih disimpan. 

Dan, tak hanya Aep, saksi Suroto juga mengaku telah dibayar oleh Dedi Mulyadi beberapa juta, dan banyak saksi lain. 

“Suroto juga dibayar, tapi Suroto gak cabut. Dan banyak lagi. Saya gak usah ngomong lah.  Sampai amplop-amplopnya makin disimpan oleh mereka,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Suroto sempat muncul lagi di hadapan publik.

Ia membeberkan kronologi tewasnya Eky dan Vina yang diyakininya adalah aksi pembunuhan.

Keyakinan itu diungkapkan Suroto saat menghadiri acara di salah satu stasiun televisi pada Selasa 24 September 2024, malam.

Baca juga: Sesalkan Kelakuan Hakim dan Polisi di Sidang Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Kayak Main-main

Awalnya, Suroto meyakini tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, keyakinan itu sirna setelah mendengar kabar tewasnya dua sejoli itu akibat dibunuh.

“Tadinya saya melihat, betul itu kecelakaan. Tetapi ketiga harinya, saya dengar kalau itu bukan kecelakaan tetapi pembunuhan,” kata Suroto, mengutip dari tayangan youtube iNews.

Keyakinan itu didasari setelah melihat luka yang ada di jasad Eky. Menurutnya, luka yang ada di wajah Eky sangat parah dan bukan akibat dari kecelakaan lalu lintas.

“Saya yakin sendiri, oh pantes kalau itu pembunuhan karena korban laki (Eky) itu sangat parah luka di mukanya. Kalau itu kecelakaan, itu nabrak apa?” ucapnya.

Ia tak yakin bila Eky tertabrak salah satu tiang. Pasalnya, tiang yang ada di sekitar TKP tewasnya Vina dan Eky tak ada yang rusak. “Bengkoknya tiang itu bukan ditabrak oleh korban, tiang itu sudah bengkok dari dulu, sudah bekas las-lasan,” ujarnya.

Suroto mengklaim telah memperhatikan satu per satu tiang yang ada di sekitar TKP Vina dan Eky. Sebagai petugas keamanan desa, ia meyakini bahwa dua sejoli itu meninggal dunia akibat dibunuh.

“Dan saya meyakini bahwa, saya ini kan nolong korban kecelakaan nggak satu dua, sampai 50 (kasus) ke atas bisa ratusan,” tuturnya.

“Dan saya meyakini bahwa bukan kecelakaan, karena apa? kalau kecelakaan mau sekencang apa sih so korban ini naik? dan posisi jalan tol itu nanjak,” tandas Suroto.

Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan terhadap Suroto.

Suroto dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk mendapat perlindungan LPSK di kasus Vina ini.

Baca juga: Tak Gentar Disomasi Elza Syarief, Titin Malah Lakukan Ini agar PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkapkan pihaknya telah melakukan dua kali wawancara terhadap Suroto. 

Wawancara pertama dilakukan sebelum Suroto mengajukan permohonan perlindungan karena memang di kasus ini LPSK proaktif. 

“Ada beberapa info yang sudah kami peroleh. Saat itu Suroto belum mengajukan permohonan perlindungan,” terang Sri Suparyati dikutip dari tayangan youtube TVOne, Selasa (12/8/2024).

Setelah kasus VIna ini semakin  bergulir dan ramai, akhirnya Suroto resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. 

Saat itu LPSK melakukan wawancara kedua, dikroscekkan dengan putusan pengadilan di kasus ini pada 2016 silam. 

Hasilnya, ternyata ada ketidaksesuaian dan tidak konsisten pernyataan Suroto yang diambil dari wawancara pertama, kedua dan hasil putusan pengadilan. 

“Kami menemukan ada beberapa keterangan yang tidak konsusten, tidak sesuai,” ungkap Sri Suparyati. 

Selain itu, Suroto juga dinilai tidak kooperatif karena kerap muncul di media untuk memberikan keterangan- keterangan terkait kasus Vina.  

Di satu sisi, kasus pidana yang mendasari permohonan Suroto yakni kasus Pegi Setiawan telah diputuskan untuk tidak dilanjutkan sesuai dengan putusan praperadilan. 

Hal ini lah yang membuat LPSK memutuskan untuk tidak menerima permohonan perlindungan yang diajukan Suroto. 

“Saat itu kami melihat Suroto kurang kooperatif. Sepertinya dia melakukan sesuatu sesuai keinginannya. 

Dari pertimbangan materiil dan formil itu lah, kami menolak perlindungan Suroto,” kata Sri.

Apakah ada kemungkinan  akan diproses lagi kalau Suroto mengajukan permohonan kembali? 

Menurut Sri, pada dasarnya LPSK membuka diri dari beberapa saksi ingin akan mengajukan permohonan perlundungan kembai. 

Baca juga: Sosok Ahli Pidana yang Beri Jawaban Menohok Elza Syarief Pengacara Iptu Rudiana, Disebut Tak Netral

“Kami terbuka, namun tetap harus melakuan pemeriksaan formil dan materiil, kami akan cek kembali. 

Dilihat sejauhmana konsistensi danan kesesuaian dari wawancara dan keterangan yang disampaikan kembali,” katanya.  

Dikatakan Sri, kasus Vina ini berbeda dengan kasus lain karena peristiwanya sudah lampau sehingga LPSK memiliki tantangan untuk merekonstruksi posisi dari keterangan-keterangan itu agar didapat keterangan yang sebenar-benarnya dan konsisten. 

“Kasus ini tantanagn tinggi karean sudah ada penegakan hukum tahun 2016. Kami tidak serta merta menerima, perlu asesmen forensik maupun psikologis untuk mendukung putusan yang kami berikan,” tegasnya. 

Sebelumnya, keterangan Suroto diragukan setelah muncul saksi baru dua teman Vina, Widi dan Mega.  

Suroto awalnya mengaku menolong Vina yang sekarat di Jembatan Talun, Cirebon bersama Muhammad Rizky alias Eky pukul 22.15. 

Namun, kesaksian itu dipatahkan kesaksian dua teman Vina, Widi dan Mega yang mengaku di pukul 22.00 lebih masih berkomunikasi dengan Vina melalui pesan singkat (sms).    

Pengakuan Widi dan Mega lalu dibuktikan dengan bukti chat di ponsel Vina yang telah diekstraksi oleh kuasa hukum Saka Tatal. 

Dari bukti percakapan singkat (sms) ini terungkap bahwa hingga pukul 22.14. 10 WIB, Vina masih menghubungi Mega untuk mengajaknya keluar bersama. 

Bukti ini kembali diperkuat dengan pengakuan teman Eky, Fransiskus Marbun yang menyebut ada temannya berinisial A yang masih nongkrong bersama Eky sekira pukul 22.00 WIB. 

Baca juga: Pantesan Mega dan Widi Tetap Teguh dengan Kesaksiannya Soal Kasus Vina, Sudah Diuji Timsus Kapolri

Meski telah banyak bukti dan kesaksian yang mementahkan pengakuannya, Suroto melalui kuasa hukumnya, Razman Nasutuon terus bersikukuh. 

Mulanya, Razman mengaku jika ekstraksi data dari HP Vina membuat kliennya itu terpojok.

Sebab, isi chat di dalamnya diakui kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu selaras dengan kesaksian dua sahabat Vina, yakni Mega Lestari dan Widia Sari (Widi).

Sehingga mematahkan kesaksian Suroto pada malam maut 27 Agustus 2016 silam.

“Kenapa kok hari ini baru di ledakan?. Dulu kenapa nggak kalian tidak tracking sampai percakapan itu kan pada waktu itu sudah ada pembahasan tentang ini ini serius karena ini menyudutkan klien saya Pak Suroto,” jelasnya dikutip Tribun Jakarta, Senin (12/8/2024).

Oleh sebab itu, Suroto mengaku kepadanya siap melakukan apa saja termasuk diperiksa ulang mengenai kesaksiannya itu.

Namun, Razman menggaris bawahi jika kliennya tak akan melakukan sumpah pocong seperti yang dilakukan oleh Saka Tatal.

Ia beralasan jika sumpah pocong tak diajarkan dalam ajaran agama Islam dan tak punya kekuatan hukum.

“Saya sudah telepon Pak Suroto kemarin siang, bahwa Pak Suroto bersumpah dan siap di konfrontir dan siap diperiksa ulang, siap melakukan apa saja kecuali sumpah pocong, karena sumpah pocong yang ramai hari ini menurut saya tidak perlu ini sikap yang bar-bar,” jelasnya.

“Di ajaran Islam pun tidak diajarkan sumpah pocong itu adalah budaya, culture, adat istiadat ketika hukum formal tidak dapat digunakan atau sudah tidak dipercaya lagi,” jelasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment