10 Obat Herbal yang Bisa Merusak Ginjal dan Jantung Menurut BPOM
KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 10 obat herbal berbahaya yang bisa merusak ginjal dan jantung.
Temuan tersebut terungkap dari penindakan agen obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi oleh Balai Besar POM Bandung bersama Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Operasi penindakan ini dilakukan di empat lokasi yang menjadi tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat bahan alam ilegal di wilayah Bandung dan Cimahi.
“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO),” kata kepala BPOM, Taruna Ikrar dikutip dari laman resmi, Selasa (7/10/2024).
Produk ilegal tersebut, diketahui diedarkan ke toko jamu seduh di beberapa wilayah Jawa Barat, seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.
Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 buah) dengan nilai sekitar Rp 8,1 miliar.
Baca juga: Bahan Pewarna Berbahaya yang Disalahgunakan untuk Makanan, Apa Saja?
10 obat herbal yang merusak ginjal dan jantung
BPOM menyebutkan, produk obat herbal atau bahan alam ilegal yang disita mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Konsumsi obat herbal yang mengandung BKO, dapat memicu gagal ginjal, henti jantung, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lain yang dapat berakibat kematian.
Berikut 10 produk obat herbal yang disita BPOM dan bisa merusak jantung serta ginjal:
- Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling.
Baca juga: Obat China Dinilai Ampuh Atasi Masalah Kesehatan, Ini Menurut BPOM
Cara mengecek obat tradisional di BPOM
Masyarakat bisa mengecek apakah obat tradisional yang dibeli aman untuk dikonsumsi atau tidak di website BPOM.
Obat yang aman dikonsumsi akan terdaftar dalam BPOM dan mencapat izin edar serta lolos pengawasan.
Cara cek keamanan obat tradisional bisa dilakukan secara online melalui website Cek BPOM. Berikut caranya:
- Buka situs Cek BPOM di alamat https://cekbpom.pom.go.id/
- Kemudian, pilih kategori pencarian produk berdasarkan nama merek, produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia Ketik kata kunci berdasarkan kategori pencarian produk
- Klik tombol “Cari”
- Produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan.
Apabila produk yang dicari tidak ada dalam daftar, maka urungkan untuk mengonsumsi obat tradisional tersebut.
Ada kemungkinan produk tersebut tidak mendapat izin edar dari BPOM, ditarik dari pasaran, atau masih dalam pengawasan.
KOMPAS.com/AKbar Bhayu TamtomoInfografik: Penyebab batu ginjal yang sering diabaikan