Informasi Terpercaya Masa Kini

Profil Mgr. Paskalis Bruno Syukur,Kardinal Baru dari Indonesia

0 12

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Paus Fransiskus mengumumkan 21 Kardinal baru untuk Gereja Katolik di Vatikan pada Minggu (6/10). Salah satu dari kardinal baru tersebut adalah Uskup Keuskupan Bogor, Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM yang kini berusia 62 tahun asal Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penunjukan uskup Bogor sebagai Kardinal merupakan kabar gembira bagi Umat Katolik dan Indonesia. Dengan demikian, Indonesia saat ini memiliki tiga kardinal yaitu Julius Rijadi Kardinal Darmaatmadja SJ yang sudah pensiun dan kini berusia 89 tahun.

Kemudian Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo yang kini berusia 74 tahun. 

Mengutip Wikipedia, Mgr Pasckalis Bruno lahir di Manggarai Barat 17 Mei 1962. Ia menjalani pendidikan SMP dan SMA di Seminaris Pius XII Kisol, Manggarai Timur. Pada 1981 ia mulai menjalani pendidikan Novisat dengan masuk anggota Ordo Saudara Dina (OFM) di Prapringan, Depok, Yogyakarta. 

Kemudian pada 22 Januari 1989 Mgr Paskalis Bruno Syukur menerima profesi (kaul) kekal dan menerima tahbisan imamat pada 2 Februari 1991 di Paroki Santa Maria Ratu Para Malaikat, Cipanas, Jawa Barat dari Uskup Bogor Mgr Ignatius Harsono.

Ia juga pernah terpilih menjadi Provinsial OFM pada 2002 dan bertugas hingga 2007 dan terpilih kembali hingga pada tahun 2009. 

Baca juga: Mgr. Paskalis Bruno Syukur, Putera Pertama Nusa Tenggara Timur  yang Jadi Kardinal

Pada 21 November 2013, Paus Fransiskus menunjuknya sebagai Uskup Bogor dan ditahbiskan pada 22 Februari 2014. Ia memilih mottonya sebagai Uskup “Magnificat anima mea dominum” yang berarti “Jiwaku memuliakan Tuhan” (Luk1:46).

Kemudian pada Minggu 6 Oktober 2024 Paus Fransiskus mengangkatnya sebagai Kardinal bersama 21 kardinal lainnya dari seluruh dunia.

Daftar lengkap kardinal pemilih baru:

  1. Uskup Agung Angelo Acerbi, Nuncio Apostolik;
  2. Uskup Agung Charles Gustavo Castillo Mattosoglio dari Lima, Peru;
  3. Uskup Agung Gereja Vicente Bokalic Cm, Uskup Agung Santiago Del Estero (Primata Argentina);
  4. Uskup Agung Luis Gerardo Cabrera Herrera, Uskup Agung Guayaquil, Ekuador;
  5. Uskup Agung Fernando Natalio Chomali Garib Uskup Agung Santiago De Chile, Chili;
  6. Uskup Agung Tarcisio Isao Kikuchi dari Tokyo, Jepang;
  7. Uskup Kalookan, Filipina, Uskup Pablo Virgilio Siongco David;
  8. Uskup Agung Ladislav Nemet dari Beograd; Serbia;
  9. Uskup Agung Jaime Spengler dari Porto Alegre, Brasil;
  10. Uskup Agung Ignace Bessi Dogbo dari Abidjan, Pantai Gading;
  11. Uskup Agung Jean-Paul Vesco dari Aljazair, Aljazair;
  12. Uskup Paskalis Bruno Syukur dari Bogor, Indonesia;
  13. Uskup Agung Dominique Joseph Mathieu dari Teheran Ispahan, Iran;
  14. Uskup Agung Roberto Repole dari Turin, Italia;
  15. Uskup Baldassare Reina, Uskup Auxiliary Roma dan Vikaris Jenderal Keuskupan Roma;
  16. Uskup Agung Francis Leo dari Toronto, Kanada;
  17. Uskup Agung Rolandas Makrickas, koajutor Imam Agung Basilika Kepausan Saint Mary Major;
  18. Uskup Mykola Bychok dari Eparki Ukraina Santo Petrus dan Paulus dari Melbourne, Australia;
  19. Pastor Dominikan Timothy Peter Joseph Radcliffe, mantan kepala Ordo Dominikan;
  20. Pastor Fabio Baggio, wakil sekretaris bagian Migran dan Pengungsi di Dikasteri Untuk Mempromosikan Pembangunan Manusia Integral;
  21. Mgr. George Jacob Koovakad, pejabat Sekretaris Negara Vatikan, bertanggung jawab atas perjalanan.

Siapa itu Kardinal?

Kata ‘kardinal’ berasal dari bahasa Latin cardo (kata sifat cardinalis) yang berarti inti, utama, prinsip, pokok, pusat. Dalam Gereja Katolik, Kardinal adalah sebuah jabatan hierarkis di bawah Paus.

Kardinal ditunjuk langsung oleh Paus sendiri sebagai pimpinan tertinggi Gereja Katolik. Ikatan antara Paus dan para Kardinal telah ditegaskan oleh Gereja sejak Abad XVI, dalam Konsili Trente. Ini juga menegaskan ciri universal Gereja Katolik. Katolik di seluruh dunia adalah satu persekutuan. Dalam Gereja Katolik, tidak ada nominasi dengan motif apa pun.

Para Kardinal membentuk sebuah kolegialitas (Dewan Kardinal) yang bertugas membantu Paus. Dalam hal ini Paus sebagai Uskup Roma, dalam tugas dan pelayanan, tidak bertindak atas nama pribadi. Dalam tugas mengajar di bidang iman dan moral, ia bekerja bersama para rekan Uskup.

Umumnya seorang Kardinal dipilih dari keuskupan utama (agung) di sebuah wilayah Konferensi Wali Gereja, sebagai representasi Gereja lokal. Misalnya Kardinal Ignatius Suharyo dari Konferensi Wali Gereja Indonesia. Sebelumnya Gereja Indonesia memiliki Kardinal Julius Darmaatmadja SJ. Ini menunjukkan bahwa ada sebuah ikatan resmi antara Gereja Indonesia dan Gereja Roma.

Tugas para Kardinal

Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) Kanon 349 dikatakan, “Para Kardinal Gereja Romawi Kudus membentuk Kolegium khusus yang berwenang menyelenggarakan pemilihan Paus menurut norma hukum khusus; selain itu para Kardinal membantu Paus, baik dengan bertindak secara kolegial, bila dipanggil berkumpul untuk membahas masalah-masalah yang sangat penting, maupun sendiri-sendiri yakni dengan aneka jabatan yang mereka emban, membantu Paus terutama dalam reksa harian seluruh Gereja”.

KHK Kanon 350 menjelaskan tiga tingkatan Kardinal berdasarkan tahbisan: Episkopal yaitu dari Uskup, Presbiterial dari seorang Imam, dan Diakonal kalau dari seorang Diakon tertahbis.

Kardinal bukan seorang umat tak tertahbis, bukan pula seorang non-Katolik, melainkan pria yang “sekurang-kurangnya sudah ditahbiskan presbiterat (imam), unggul dalam ajaran, moral, kesalehan, dan juga arif dalam bertindak” (Kan 351 – 1).

Seorang Kardinal memiliki wewenang dipilih menjadi Paus. Maka jika Takhta Suci Paus di Roma lowong, misalnya karena Paus meninggal atau mengundurkan diri, para Kardinal berkumpul untuk memilih Paus baru. Pemilihan Paus baru biasa disebut dengan istilah Konklaf.

Baca juga: Mgr. Paskalis Bruno Syukur Menjadi Kardinal Keempat untuk Gereja Katolik  Indonesia

Seorang Paus baru dipilih dari antara para Kardinal yang berkumpul dalam Konklaf. Paus Paulus VI pada 21 November 1970 menetapkan bahwa, ketika seorang Kardinal telah berusia 80 tahun, ia tidak lagi memiliki wewenang hadir dalam Konklaf dan dipilih menjadi Paus.

Kardinal bukan jabatan baru dalam tingkatan tahbisan. Mereka “diangkat dengan dekret, yang diumumkan di hadapan Kloegium Kardinal” (KHK 351- 2). Para Kardinal dilantik oleh Paus sendiri menjadi rekan kerja, mengingat bahwa sebagai uskup Roma, Paus tentu tidak mengetahui secara persis situasi dan konteks Gereja lokal. Kardinal yang bukan seorang Uskup tidak memiliki wewenang untuk hadir dalam konklaf.

Paus Yohanes XXIII misalnya menetapkan bahwa semua Kardinal haruslah seorang Uskup. Tetapi Paus Yohanes Paulus II, Benediktus XVI dan Fransiskus misalnya, mengangkat beberapa imam sebagai Kardinal.

Pilihan ketiga Paus terakhir ini menjadi contoh untuk menjelaskan bahwa Kardinal tidak harus seorang Uskup. Sebagai rekan kerja Paus, suara para Kardinal tentang situasi di Gereja lokal mereka pantas didengarkan oleh Paus di Roma. Jadi, meskipun tinggal di Roma, Paus mengetahui keberadaan Gereja Universal melalui para Kardinal yang tersebar di berbagai Konferensi Wali Gereja. (kontan.co.id/ncronline.org/christusmedium.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Leave a comment