Siap Deklarasi,Provinsi Baru Cirebon Pisah dengan Jawa Barat,Membawahi 7 Kabupaten,Kuningan Masuk
TRIBUNTRENDS.COM – Berikut ini 7 Kabupaten dan kota yang akan tergabung dengan calon Provinsi Baru Cirebon, direncanakan pisah dari Jawa Barat.
Muncul wacana pemekaran calon provinsi baru yang akan pisah dengan Provinsi Jawa Barat, yakni Provinsi Cirebon.
Meski masih sebatas wacana, rencananya akan ada 7 kabupaten dan kota yang masuk daerah calon wilayah baru di Jawa Barat.
Baca juga: Wacana Wilayah Pantura akan Jadi Provinsi Baru, Memimpin 5 Kabupaten Namanya Berubah Jawa Utara
Cirebon menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang masuk dalam rencana pemekaran wilayah.
Mulanya Cirebon adalah sebuah kabupaten ini berada di ujung bagian timur Provinsi Jawa Barat.
Selain kabupaten yang luas, Cirebon juga menjadi pintu gerbang masuk Provinsi Jawa Barat dari wilayah timur Pulau Jawa
Getol disurakana bahwa provinsi baru di Jawa Barat bernama Provinsi Cirebon akan terdiri dari tujuh kabupaten dan kota.
Meruntut sejarahnya, Cirebon awalnya merupakan bagian dari Kerajaan Tarumanagara.
Cirebon menjadi bagian dari Kerajaan Galuh, banyak pasukan yang menetap di pantura jawa barat.
Antara lain di daerah cirebon,Indramayu,karawang,jayakarta dan Serang.
Nantinya jika resmi dimekarkan dan membentuk provinsi baru, Kota Cirebon dipilih sebagai ibu kota Provinsi Cirebon.
Karena kota Cirebon dianggap strategis dan tepat sebagai pusat administratif.
Sudah ada tujuh kabupaten dan kota yang rencananya akan bergabung dengan Provinsi Cirebon.
Berikut kabupaten yang rencananya akan masuk calon provinsi Cirebon.
Baca juga: Wacana Pemekaran Provinsi Baru Bugis Timur Pisah dengan Sulawesi Selatan, Membawahi 5 Kabupaten
– Kabupaten Indramayu
– Kabupaten Majalengka
– Kabupaten Kuningan
– Kabupaten Cirebon
Dua kabupaten lain yang sedang diusulkan untuk dimekarkan dan termasuk ke dalam Provinsi Cirebon.
Salah satunya adalah Kabupaten Cirebon Timur, sementara yang lainnya adalah Kabupaten Indramayu Barat, hasil pemekaran dari Kabupaten Indramayu.
Adapun pemekaran dilakukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dengan terwujudnya pemerataan pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih cepat.
Melansir dari laman djpk Kemenkeu, bahwa penggabungan daerah dilakukan berdasarkan beberapa perhitungan.
Mulai dari kesepakatan daerah yang bersangkutan, atau hasil evaluasi pemerintah pusat.
Diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.
Penggabungan daerah provinsi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan.
Diusulkan secara bersama oleh gubernur yang daerahnya akan digabungkan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.
***
(TribunTrends.com/MNL)