Informasi Terpercaya Masa Kini

Dana Pensiun Tak Bisa Diambil Sebelum 10 Tahun, OJK: Manfaat Dicairkan Bulanan

0 3

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluruskan kabar yang beredar terkait kebijakan baru yang menyebut, mulai Oktober 2024 produk anuitas asuransi jiwa tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, peserta tetap dapat mencairkan manfaatnya produk anuitas dana pensiun itu secara bulanan.

Namun, peserta tidak dapat menarik seluruh dana pensiunnya dalam produk anuitas dalam kurun waktu 10 tahun.

“Program dana pensiun itu tetap bisa dicairkan manfaatnya setiap bulan, yang tidak boleh di-surrender itu adalah pokok keseluruhannya, yang sebelumnya produk anuitas itu bisa dicairkan sekaligus bahkan kurang dari satu bulan meskipun dikenakan pinalty yang cukup besar,” kata dia dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun

Ia menambahkan, Peraturan OJK melarang produk anuitas tersebut ditarik atau surrender dalam waktu 10 tahun.

Ogi menjelaskan, hal ini diterapkan karena pada dasarnya tujuan dari pelaksanaan program pensiun adalah menjaga kesinambungan setelah memasuki usia pensiun.

“Jadi seluruh pemegang program pensiun tetap memiliki hak manfaatnya yang ada sampai dengan berakhirnya usia pensiun,” imbuh dia.

Baca juga: Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengamat: Aturan Belum Keluar, OJK Jangan Asal Nyeplos

 

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, terdapat ketentuan lain yakni pembayaran sekaligus untuk 20 persen dari nilai manfaat pensiun di awal yang berlaku untuk semua jenis program dengan nilai berapapun.

Sementara itu, 80 persen sisanya kalau ternyata nilai manfaatnya di bawah Rp 500 juta atau manfaat bulanannya di bawah Rp 1,6 juta, maka seluruh nilai tunai manfaat pensiun dapat dicairkan sekaligus.

“Ini pengecualian untuk yang nilai manfaat pensiun di bawah Rp 500 juta atau bulanannya di bawah Rp 1,6 juta. Hal tersebut telah diatur dalam POJK 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun,” tutup dia.

Baca juga: Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengusaha: Tapera Saja Kita Tolak …

Sebagai informasi, OJK menerapakan kebijakan baru terkait dana pensiun. Mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.

Waktu itu, Ogi menerangkan, peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas, apabila 80 persen saldo manfaat pensiun peserta lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.

Produk anuitas ini, lanjut Ogi, adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

Produk anuitas tersebut nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.

Ogi juga menyatakan, peserta PPIP yang pensiun harus mengalihkan 80 persen dari saldo manfaatnya ke program anuitas. Namun, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai.

Ia menegaskan, mulai Oktober pencairan atau surrender anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun.

Leave a comment