Informasi Terpercaya Masa Kini

Pantesan Pitra Romadoni Dihalangi saat Sidang di TKP Kasus Vina,Praktisi: Jangan Banyak Ngoceh

0 9

SURYA.co.id – Aksi pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni yang ingin melihat jalannya persidangan di lokasi kematian Vina dan Eki pada Jumat sore (27/9/2024), ramai jadi sorotan.

Pasalnya, Pitra mengaku dihalang-halangin untuk menyaksikan pemeriksaan setempat tersebut.

“Saya dihalangi untuk menyaksikan pemeriksaan setempat, padahal kami mewakili korban. Ini sangat kami sesalkan,” kata Pitra kepada media di lokasi, melansir dari Tribun Cirebon.

Situasi serupa terjadi di lokasi lain, termasuk di Gang Bakti 1, di mana Pitra kembali merasa dipersulit.

“Saya ke sini mewakili korban. Kami hanya ingin memastikan apakah pemeriksaan ini dilakukan dengan benar atau tidak.”

Baca juga: Fakta Bukti Chat Vina Cirebon dan Widi Terkuak Usai 5 Hari Berjuang, Ahli IT: Saya Sempat Pesimis

“Namun, kami justru dihalang-halangi,” ujarnya.

Hal ini mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Toni RM.

Menurut Toni, penolakan terhadap pihak kuasa hukum Rudiana, yang diwakili oleh Pitra Romadoni dan Elza Syarief, untuk hadir dalam sidang merupakan hal yang wajar.

“Wajar kalau benar ditolak, karena saudara Rudiana yang diwakili itu bukanlah pihak dalam perkara peninjauan kembali atau PK enam terpidana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa pihak-pihak yang berhak hadir dalam persidangan adalah pemohon PK yang diwakili oleh penasihat hukumnya dan jaksa.

“Jadi, kalau pun memang benar ditolak, ya wajar, karena memang bukanlah pihak untuk masuk di persidangan,” ucapnya.

Toni juga menyoroti pentingnya etika dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum.

“Makanya sebelum memulai, hakim menyatakan bahwa sidang dimulai dan dinyatakan terbuka untuk umum.”

“Namun, secara etika, penonton sidang sebaiknya tidak banyak ngoceh atau mengganggu jalannya persidangan,” ujar dia.

Meskipun sidang diwarnai ketegangan, proses pemeriksaan setempat di tujuh lokasi berjalan hingga selesai pada pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Sosok dan Kekayaan Hakim Rizqa Yunia yang Nangis di Sidang PK Terpidana Kasus Vina di Jembatan Talun

Sidang tersebut juga menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan, terutama di Jembatan Talun, yang merupakan penghubung utama antara Kota dan Kabupaten Cirebon.

Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota dikerahkan untuk mengatur arus lalu lintas.

Dengan berlangsungnya sidang ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Saksi Baru Tiba-tiba Muncul

Selain itu, Saksi baru muncul dalam pemeriksaan setempat atau sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon di lokasi kejadian pada Jumat (27/9/2024). 

Saksi baru yang muncul itu adalah tukang sayur yang berada di dekat rumah RT Pasren. 

Sebelumnya, sosok tukang sayur ini sempat diungkap teman-teman terpidana kasus Vina saat sidang di PK beberapa waktu lalu. 

Saat sidang di tempat, salah satu anggota majelis hakim menanyakan tentang keberadaan tukang sayur yang pernah disebut di sidang.

Tak disangka, tukang sayur yang rumahnya di samping kediaman RT Pasren langsung datang menemui majelis hakim. 

Tukang sayur ini pun membeber kesaksiannya di depan majelis hakim. 

Dia mengaku melihat para terpidana seperti Hadi Saputra dan Eko Ramadhani tengah berada di rumah RT Pasren yang dikontrakkan. 

“Lihat Eko, Hadi ya semuanya lah,” katanya lugas. 

Ibu tukang sayur juga mengaku sempat dibantu angkat-angkat sayurnya oleh Hadi Cs sekira pukul 23.00 WIB. 

“Bantuin ngangkat jam 11 an. Ada berisik malam itu, mereka kumpul-kumpul,” katanya. 

Saat ditanya apakah dia merasa terganggu dengan keberadaan Hadi Cs, tukang sayur ini mengelaknya. 

“Ya enggak lah, orang mereka bantu angkat-angkat,” katanya. 

“Apa mereka ini bandel?,” tanya hakim lagi. 

Sang tukang sayut kembali membantah. “Enggak, baik-baik anak pemuda sini, sering bantuin. Baik-baik semua pak,” tegas tukang sayur.

Baca juga: Nasib Aep Kini Dipojokkan Habis-habisan di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pengacara Sindir: Jenius

Ketua tim kuasa hukum terpidana, Otto Hasibuan mengaku surprise dengan kedatangan ibu tukang sayur ini. 

Dikatakan Otto, saat anggota majelis hakim memang yang menanyakan tentang keberadaan tukang sayur tersebut. 

“Saya gak tahu dimana rumahnya. Coba dipanggil karena ditanyakan majelis hakim,” katanya. 

Otto menyangkal kalau pertemuan tukang sayur saat pemeriksaan setempat itu sengaja diatur. 

“itu natural. saya sendiri gak kenal dengan ibu itu, gak pernah ketemu, natural muncul,” katanya. 

Justru, lanjut Ottpo, seandainya dia tahu ada tukang sayut yang ada di malam kejadian, akan dia hadirkan di sidang.

“Surprise juga, kalau tahu saksi itu ada, kami akan bawa ke pengadilan,” tegasnya. 

Sebelumnya,  Muhammad Yahya, Heru Aditya, Agung, Akbar Tanjung dan Darmanto dihadirkan sebagai saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap 6 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon pada Kamis, (12/9/2024).

Kelima saksi tersebut mengungkapkan keberadaan terpidana Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, hingga Hadi Saputra saat malam terjadinya kasus Vina Cirebon.   

Dikatakan, lima terpidana itu berada di rumah RT Pasren yang dikontrakkan. 

Mereka bermalam di rumah itu bernama anak RT Pasren Kahfi. 

Mereka juga melihat mereka membantu mengangkat sayur di malam kejadian sekira pukul 22.00 WIB. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment