Pengacara Saka Tatal Ngaku Dapat Mukjizat Luar Biasa,Vina – Eky Bukan Tewas Dibunuh,Ada Buktinya
TRIBUNJAKARTA.COM – Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti mengaku dapat mukjizat luar biasa saat kasus Vina Cirebon dan Eky ramai.
Mukjizat itu berupa novum atau bukti baru dalam kasus Vina Cirebon tahun 2016.
Novum itu mengungkap penyebab tewasnya pasangan kekasih tersebut yang berbeda jauh dari dakwaan serta film Vina: Sebelum 7 Hari.
Titin menuturkan alasannya tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) saat itu. Kini, Titin bersama kuasa hukum yang lain telah mengajukan PK Saka Tatal.
“Pada saat ini ramai, ada mujizat luar biasa, saya menemukan novum dan dengan cara yang luar biasa,” kata Titin dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Indonesia Lawyers Club, Jumat (12/7/2024).
Bahkan, kata Titi, dirinya masih menunggu dua novum lain terkait kasus Vina Cirebon.
“Saya juga agak ngeri. Ada dua lagi mungkin akan sampai ke tangan saya, novum yang saya dapatkan itu baru minggu kemarin saya serahkan ke tim itupun baru, luar biasa tolong jangan sampai lepas keluar karena ini satu-satunya yang saya miliki,” kata Titin.
Titin mengaku sejak menangani kasus itu meyakini peristiwa tewasnya Vina Cirebon dan Eky tidak sesadis yang tertuang dalam putusan pengadilan.
Titin telah menyampaikan hasil visum itu dalam sidang kasus Vina Cirebon pada tahun 2016-2017.
Tetapi majelis hakim tetap memutuskan tujuh terpidana bersalah dan divonis seumur hidup.
“Sejak dulu saya menyatakan seperti itu karena di persidangan ada ketidaksesuaian antara sebab kematian. Sebab kematian dalam tutuntutan dan putusan akibat sabetan senjata tajam di dada dan perut,” kata Titin
“Padahal dari hasil visum akibat keretakan tulang terngkorak belakang,” sambung Titin.
Titin kembali menegaskan keyakinan dirinya bahwa tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan.
Menurut Titin, penyebab kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eky merupakan korban kecelakaan tunggal.
“Tinggal dicari kecelakaan karena apa apakah betul kecelakaan tunggal karena tidak ada adu bagong, atau sebab lain, yang jelas bukan delapan orang ini pelakunya,” imbuh Titin.
“Sebab kecelakaan tinggal dicari, kecelakaan apa, kecelakaan tunggal atau kecelakaan tunggal karena sebab lain itu tergambar dalam novum saya,” sambung Titin.
Titi juga menyinggung kabar kekejaman geng motor di balik tewasnya Vina dan Eky. Titin mengungkapkan adanya dua keterangan yang menyebutkan korban pria atau perempuan mengenakan jaket geng motor XTC.
“Jadi kalaupun itu kecelakaan kaitannya dengan kemungkinan atribut berarti mungkin kecelakaan itu ada sebab lain ini asumsi,mungkin betul anak itu dikejar, terburu-buru nabrak media jalan, ada bukti media jalan tergores,” kata Titin.
“Itu pula dijadikan novum ada serpihan daging di baut dasar PJU. Itu pula sebetulnya serpihan daging sudah ada dalam putusan dan keterangan saksi,” tambahnya
Novum tersebut telah dituangkan ke dalam memori Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Pasalnya, novum tersebut dapat mengubah arah kasus Vina Cirebon yang tertuang dalam putusan pengadilan bahkan film Vina: Sebelum 7 Hari yang meledak di pasaran.
“Novum itu akan menggambarkan kondisi korban dan itu mohon maaf tidak dimiliki oleh siapapun. Saya juga agak ngeri sebetulnya menyatakan ini, jadi kalau misalnya sebelumnya dibilang disampaikan sadis, sebetulnya saya sudah paham kondisinya,” kata Titin.
Titin menceritakan bersama Farhat Abbas dan Krisna Murti mendampingi Saka Tatal dalam pengajuan PK.
Mantan wartawan investigasi itu mengakui pernah mengajukan banding hingga kasasi untuk terpidana Saka Tatal. Namun, upaya hukum itu tidak berhasil sehingga Saka Tatal tetap divonis delapan tahun.
Kini, ia mendapat berkah luar biasa setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari menjadi sorotan publik.
“Tiba-tiba saya menemukan novum. Novum itu saya simpan 2-3 bulan. Karena saya tidak sendiri mengajukan PK, ada tim lain. Novum itu tidak saya serahkan sebelum saya yakin betul secara materi bisa tertuang,” kata Titin.
Selain itu, Titin menyampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal telah mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang PK dijadwalkan pada 24 Juli 2024.
Titin menjelaskan putusan praperadilan yang dimenangkan Pegi Setiawan semakin memperjelas kasus tersebut.
“Apa sih yang terjadi dengan dua DPO dianulir dianggap fiktif dan Pegi dibebaskan bener engga? peristiwa tertuang dalam tuntutan benar enggak? ini memang rekayasa sejak awal,” katanya.
Kasus Vina Versi Dakwan
Dakwaan terdakwa Rivaldi Aditya Wardana alias Andika dan Eko Ramadani alias Koplak mengungkapkan kronologi peristiwa berdarah kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Diketahui, Andika dan Koplak bersama kawan-kawannya mengaku sedang mencari kelompok geng motor XTC.
Sebelumnya, komplotan pelaku Pegi alias Perong bersama Rivaldi Aditya Wardana alias Andika dan Eko Ramadani alias Koplak, Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman alias Saka Tatal, Andi dan Dani berkumpul di warung Ibu Nining sekira pukul 19.30 WIB.
Disana, Andi meminta bantuan geng motor Moonraker untuk mencari kelompok geng motor XTC.
Sementara itu, Eky yang sedang membonceng Vina memakai jaket bertuliskan XTC hendak pulang ke rumahnya.
Eky mengendarai sepeda motor Xeon Hijau Kuning melintasi depan SMPN 11 Cirebon selepas bermain di Taman Kota Cirebon.
Melihat korban, Para pelaku termasuk Pegi alias Perong menggunakan batu dan spakboar sepeda motor melempari motor yang ditumpangi Vina.
Saat itu, Eky dan Vina dapat melarikan diri. Tetapi para pelaku tidak menyerah.
Mereka mengejar motor Eky dengan dengan membawa bambu, batu, samurai panjang dan samurai pendek. Di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari SMPN 11 Cirebon, sepeda motor Eky dipepet oleh motor Koplak.
Vina dan Eky lalu dianiaya kelompok tersebut. Sedangkan Vina juga menjadi korban pemerkosaan.
Vina yang sudah tidak berdaya dibawa Perong dan Andika ke Fly Over. Mereka lalu meninggalkan Eky dan Vina di pematas jalan.
Sedangkan sepeda motor Eky disimpan di dekat lokasi tersebut sehingga seolah-olah korban kecelakaan.
Kasus Vina Versi Film
Sementara itu, Film Vina: Sebelum 7 Hari yang disutradarai Anggy Umbara ini diambil dari kisah nyata pada kasus pembunuhan gadis asal Cirebon bernama Vina.
Kasus tersebut terjadi pada 2016 silam, kemudian diangkat menjadi sebuah film bergenre horor oleh rumah produksi Dee Company.
Pada film ini, dikisahkan bahwa Vina dibunuh hingga dirudapaksa oleh sekelompok geng motor pada kala itu di daerah Cirebon.
Sebelum dibunuh, geng motor tersebut menyiksa Vina dan kekasihnya bernama Eky.
Pada awal kasus ini, pihak kepolisian mengatakan bahwa Vina dan Eky adalah korban kecelakaan lalu lintas dan terjatuh di jembatan layang.
Namun kepolisian dan keluarga menemukan banyak kejanggalan, maka dari itu dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Kasus ini sempat heboh pada masanya, lantaran sahabat Vina bernama Linda dirasuki dan kemudian rekaman suara tersebut viral.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya