Informasi Terpercaya Masa Kini

Duduk Perkara Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania Dipecat PDI-P Digantikan Bonnie Triyana

0 10

KOMPAS.com – Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tia Rahmania mendadak digantikan Bonnie Triyana jelang pelantikan 1 Oktober 2024.

Tia Rahmania merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, Tia Rahmania dipecat PDI-P sehingga posisinya digantikan oleh orang lain.

Penetapan pengganti calon anggota DPR RI itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.

“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I,” bunyi surat tersebut, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/9/2024).

Selain Tia Rahmania, dalam surat tersebut, KPU juga menetapkan Didik Haryadi, caleg PDI-P dapil Jawa Tengah 4 dengan perolehan 74.750 suara, sebagai anggota DPR RI terpilih.

Didik menggantikan Rahmad Handoyo, caleg terpilih dari PDI-P yang memiliki perolehan suara tertinggi ketiga di dapil Jawa Tengah 4.

Lantas, apa alasan Tia Rahmania batal menjadi anggota DPR RI dan dipecat PDI-P?

Baca juga: Anggota DPR RI Terpilih Tia Rahmania Dipecat PDI-P, Digantikan Bonnie Triyana

Tia Rahmania dianggap tak memenuhi syarat

Menurut Surat Keputusan KPU, Tia Rahmania dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI. Pemecatan oleh PDI-P membuat Tia batal dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029.

Jabatan yang semula milik Tia itu kemudian diberikan kepada Bonnie Triyana.

Bonnie Triyana merupakan caleg PDI-P Dapil Banten 1 yang memperoleh 36.516 suara saat Pemilu 2024. 

“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” bunyi kutipan dari surat tersebut.

Kompas.com telah menghubungi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto untuk menanyakan alasan pemecatan Tia Rahmania pada Kamis (26/9/2024) pagi. Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada jawaban terkait hal tersebut.

Baca juga: PDI-P Jabar Sebut Mulyono Gagalkan Anies Maju Pilkada Jabar, Siapa Dia?

Tia kritik Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Sebelumnya, nama Tia Rahmania mendapat sorotan publik usai mengkritik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Hal itu dilakukan Tia dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029, yang disiarkan melalui YouTube Lemhanas pada Minggu (22/9/2024).

Dalam forum tersebut, Ghufron membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara, serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.

Ia mengatakan, praktik penerimaan hadiah itu merupakan tanda terima kasih yang menjadi bagian dari budaya timur.

“Ini yang penting, sekali lagi, budaya berterima kasih itu kalau antar tetangga. Tapi kalau antar rakyat kepada pemerintah yang melayaninya, pemerintahnya baik dan diberikan hadiah, itu tetap tidak boleh karena kita sudah digaji untuk melayani rakyat,” kata Ghufron.

Namun, pernyataan tersebut diinterupsi oleh Tia Rahmania. Ia mengaku tidak nyaman dengan presentasi yang disampaikan Ghufron.

Menurut Tia, Ghufron sebaiknya tidak membicarakan materi tentang integritas kepada Anggota DPR Terpilih, tetapi fokus pada kasus pelanggaran etik yang pernah dilakukannya.

“Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN?” kata Tia.

Ia juga menyampaikan bahwa Ghufron bukanlah produk dari Anggota DPR Terpilih periode 2024-2029 dan menekankan bahwa korupsi adalah persoalan etika dan moral.

Oleh karena itu, Tia meminta kepada panitia acara untuk mencari pembicara yang lebih kredibel.

Sebagai informasi, Ghufron sebelumnya dinilai telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Dewan Pengawas KPK kemudian menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

Leave a comment