Informasi Terpercaya Masa Kini

HARTA KEKAYAAN Masriwati ASN Pemko Bekasi yang Larang Jemaat GMIM Beribadah Capai Rp 8,7 Miliar

0 14

Harta Kekayaan Masriwati ASN Eselon III Disparbud Kota Bekasi yang Ngamuk karena Tetangganya Ibadah di Rumah, Menjadi Sorotan.

TRIBUN-MEDAN.COM – Harta kekayaan Masriwati kini menjadi sorotan publik.

Dikutip dari laman LHKPN pada Kamis (26/9/2024), Masriwati merupakan ASN Eselon III Pemkot Bekasi.

Masriwati memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8.743.588.525 atau Rp8,7 miliar.

Aset tanah dan bangunan Masriwati mempunyai nilai sebesar Rp1,5 miliar.

Dia juga tercatat memiliki tiga buah aset tanah dan bangunan di Kota Bekasi.

Di samping itu, Masriwati juga tercatat memiliki alat transportasi dengan total harga mencapai Rp 549,8 juta.

Alat transportasi mobil yang dimiliki Masriwati ialah Toyota Fortuner VRZ dengan harga Rp250 juta dan Toyota W101RE-LBVGJ 1,5 Q CVT tahun 2022 senilai Rp 276,8 juta. 

Sementara untuk alat transportasi motor, Masriwati mempunyai Honda Supra X 125CC dengan taksiran harga Rp3,5 juta dan Yamaha Rp 1 juta.

Masriwati juga tercatat memiliki kas dan setara kas dengan nilai fantastis yang mencapai Rp6,6 miliar.

Sehingga harta kekayaan Masriwati senilai Rp 8,7 miliar.

Masriwati menunggu sanksi tegas

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad menyampaikan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Masriwati (MS) yang diduga melarang tetangganya beribadah di rumah.

“Tentu Pemkot Bekasi akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gani dalam siaran pers, Rabu (25/9/2024).

Namun, sebelum menjatuhkan sanksi, Pemkot Bekasi akan terlebih dahulu memeriksa MS.

“SK tim (pemeriksa) ini sudah dibuat dan besok sudah melakukan pemeriksaan secara mendalam,” kata Gani. 

Gani menyadari keputusan sanksi nantinya akan memiliki dampak.

Karena itu, sesuai aturan, hasil pemeriksaan ini perlu mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri.

“Dan setelah proses selesai hasil persetujuan akan disampaikan kembali kepada media,” imbuh dia.

Aksinya viral di media sosial

Sebagaimana diketahui, sebelumnya beredar video di media sosial yang menampilkan seorang perempuan tengah melarang tetangganya beribadah.

Video viral itu juga diunggah oleh pemilik akun Instagram @permadiaktivis2.

Dalam video tersebut, MS nampak menumpahkan rasa emosinya kepada sekelompok orang yang berdiri di depan rumahnya.

Sembari menunjuk-nunjuk sekelompok orang tersebut, MS mengatakan, tempat ibadah yang menjadi lokasi peribadatan sekelompok orang tersebut haruslah mempunyai izin.

“Tempat ibadah itu harus mempunyai izin, harus ada izin,” kata MS dalam video.

Mendengar pernyataan itu, seorang pria dari kelompok tersebut membela diri.

“(Masa) minta doa harus ada izin,” timpal seorang pria.

Masriwati Minta Maaf

Setelah diproses Pemko Bekasi, Masriwati ASN eselon III itu kini minta maaf.

Mariwati mengakui telah bersalah karena melarang orang beribadah.

“Atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan kepada Pemerintah Kota Bekasi, kepada masyarakat Kota Bekasi, khususnya masyarakat di lingkungan tempat tinggal saya.”

“Dan kepada Bapak Joni dan Ibu Pendeta, beserta para jemaatnya. Atas tindakan dan ucapan yang kurang berkenan untuk dimaafkan,” ujarnya dikutip Tribun-medan.com dari video yang diunggah akun Instagram @humaskotabekasi, Rabu (25/9/2024).

Sebelumnya, Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dalam keterangan menegaskan, permasalahan ini bukan dipicu masalah intoleransi.

Ia menyebut adanya kesalahpahaman antara Masriwati dengan para jemaat.

“Perlu kami jelaskan dalam hal ini, khususnya di Kota Bekasi tidak ada terkait masalah toleransi. Ini terjadi hanya masalah miskomunikasi,” ujar Gani.

Gani menambahkan, pertemuan yang digelar pada Selasa (24/9/2024) malam menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Pertama, para jemaat akan mendapat fasilitas tempat untuk beribadah.

“Telah disepakati akan menempati GKUI,” lanjut Gani.

Kesepakatan kedua pelaksanaan ibadah diatur dan dilindungi oleh aturan perundang-undangan.

Oleh karenanya, Gani berharap masyarakat Kota Bekasi bisa merawat toleransi antar umat beragama.

“Ini menjadi ujian toleransi yang harus kita jaga dan kita rawat,” tegasnya.

(*/Tribun-medan.com)

Leave a comment