Lengser Bulan Depan, Segini Uang Pensiun Seumur Hidup Jokowi
KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan selesai menjabat pada 20 Oktober 2024 atau kurang dari satu bulan.
Sesuai aturan, mantan presiden akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup yang ditanggung oleh anggaran negara.
Besaran uang dan tunjangan purna tugas presiden telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Lantas, berapa uang pensiun yang akan diterima Jokowi usai lengser dari jabatan presiden?
Baca juga: Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos, Kerja 39 Hari dan Dapat Uang Pensiun
Besaran uang pensiun presiden Jokowi
Uang pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut Pasal 6 ayat (1), presiden berhak memperoleh pensiun jika berhenti secara hormat dari jabatannya. Besarnya pensiun pokok ini adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Adapun perhitungan nominal uang pensiun presiden ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1A, besaran gaji pokok pejabat negara tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan begitu, total uang pensiun yang didapat oleh Presiden Jokowi sebanyak enam kali Rp 5.040.000 atau Rp 30.240.000.
Selain pensiun pokok, mantan presiden yang berhenti secara hormat akan mendapatkan tunjangan dari negara. Menurut Pasal 7, tunjangan itu antara lain:
- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Ditambahkan dalam Pasal 8, Presiden yang selesai menjabat juga akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya dan kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Baca juga: Mulai Dibangun, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Selesai pada 2025
Rumah pensiun presiden Jokowi di Colomadu
Hadiah rumah bagi setiap presiden yang telah selesai menjabat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Menurut Pasal 2, rumah yang diberikan kepada mantan presiden harus memiliki kriteria sebagai berikut:
- Berada di wilayah Republik Indonesia
- Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai
- Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden beserta keluarga
-
Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan
keselamatan.
Anggaran pengadaan rumah pensiun presiden itu ditanggung oleh APBN paling lambat satu tahun anggaran sebelum presiden berhenti dari jabatannya. Segala pajak dan biaya lainnya juga akan dibebankan kepada negara.
Mantan presiden bebas juga diberi kebebasan memilih lokasi rumah pensiun, baik di dalam maupun luar DKI Jakarta.
Disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022, luas rumah pensiun presiden yang berada di DKI Jakarta memiliki luas tanah maksimal 1.500 meter persegi.
Apabalia di luar DKI Jakarta, maksimal memiliki luas setara dengan nilai tanah 1.500 meter persegi di Jakarta.
Presiden Jokowi sendiri memilih membangun rumah pensiun di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Dilansir dari Kompas.com, (27/6/2024), rumah dengan luas sekitar 12.000 meter persegi itu masih dalam tahap pembangunan dan diprediksi akan rampung pada 2025.
Nah itulah besaran uang pensiun Presiden Jokowi yang akan selesai menjabat pada 20 Oktober 2024.
Baca juga: Deretan Rumah Pemberian Negara untuk Mantan Presiden