Informasi Terpercaya Masa Kini

Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur

0 7

Terdakwa I Nyoman Sukena (38) divonis bebas dalam kasus kepemilikan empat landak jawa atau hystrix javanica—satwa yang statusnya dilindungi—di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/9).

Majelis Hakim menilai peternak babi dan ayam ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

“Membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Baik JPU dan I Nyoman Sukena menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

“Terima kasih, Yang Mulia,” kata Nyoman Sukena dan langsung bersujud tanda bersyukur.

Berdasarkan fakta persidangan, Nyoman Sukena awalnya mengambil dua landak di rumah kakak mertuanya di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Kakak mertua menemukan landak tersebut di kebun mereka.

Ia lalu menempatkan landak itu pada satu kandang besar hingga berkembang biak menjadi empat ekor. Landak Jawa itu dipelihara dengan kasih sayang bak keluarga.

Landak itu juga sempat dimanfaatkan warga untuk kepentingan upacara di pura desa. Hal ini sebagai tanda hubungan antara makhluk hidup dengan alam dan sekitarnya.

Malapetaka datang saat empat orang petugas Polda Bali datang ke rumahnya memeriksa kelengkapan izin burung jalak peliharaan kakaknya. Burung-burung ini sudah memiliki izin untuk dipelihara pemeliharaan.

Pihak polisi selanjutnya menghubungi BKSDA Bali menyita empat landak jawa itu saat Nyoman Sukena tak bisa menunjukkan surat izin memelihara satwa dilindungi.

Nyoman Sukena mengaku kapok memelihara satwa dilindungi dan memilih melepas ke alam apabila kembali menemukan di area perkebunan atau sekitar rumahnya.

Leave a comment