Informasi Terpercaya Masa Kini

DPR Resmi Sahkan RUU Kementerian Negara Jadi Undang-Undang

0 11

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus di Gedung MPR/DPR, Jakarta, pada Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Dave Laksono: Revisi UU Kementerian Tak Akan Bikin Bengkak APBN

“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Lodewijk dalam rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

“Terima kasih,” ujar Lodewijk sambil mengetuk palu.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek, menjelaskan terdapat enam poin perubahan dalam revisi ini.

Salah satu perubahan penting adalah tidak adanya batasan jumlah kementerian.

Baca juga: Rapat Paripurna Sahkan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres, 48 Anggota DPR Hadir, 260 Izin

Awiek mengungkapkan bahwa revisi ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun Kementerian Negara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif.

Hasil pembahasan RUU Kementerian Negara yang telah disepakati terdiri dari enam angka perubahan, yaitu:

  1. Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
  2. Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi yang dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan.
  3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.
  4. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
  5. Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Non-Struktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya, yang merupakan konsekuensi atas penyesuaian terminologi Lembaga Non-Struktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25.
  6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II.

Dengan disahkannya revisi ini, diharapkan akan ada peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan kementerian di Indonesia.

Leave a comment