Informasi Terpercaya Masa Kini

Arsjad Rasjid Sebut Munaslub Kadin Tak Sah, Kubu Anindya Bakrie: Dia Enggak Datang

0 3

TEMPO.CO, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub menjawab tudingan Arsjad Rasjid yang menyebut kepengurusan mereka tak sah karena tak mencapai kuorum. Wakil Ketua Organizing Committee Munaslub Kadin Indonesia, Nofel Saleh Hilabi, menyebut tudingan itu tak berdasar karena Arsjad Rasjid tak menghadiri acara itu.

“Itu Pak Arsjad mohon maaf mungkin enggak datang ke Munaslub, makanya tidak melihat ketua-ketua umum Kadin di situ,” ucapnya saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 17 September 2024.

Nofel mengklaim, seluruh ketua umum Kadin daerah yang menyetujui Munaslub hadir dalam musyawarah itu. Ada presensi untuk membuktikan kehadiran mereka. Selain para ketua umum Kadin daerah, acara dihadiri oleh perwakilin asosiasi. Nofel mengaku hadir sekaligus mewakili Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (Apjati). Dia menyebut acara itu disiarkan secara langsung. “Karena Pak Arsjad tidak datang, maka bisa bilang begitu,” ucapnya.

Anindya Novyan Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024–2029 dalam Munaslub Kadin yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 September 2024 di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan. Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi dengan mengklaim mendapatkan persetujuan 21 Pimpinan Kadin Daerah oleh 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, mengatakan inisiatif Munaslub harus berasal dari anggota yang memiliki hak suara, yakni Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa atau ALB. Menurut dia, harus ada permintaan dari 50 persen plus satu dari Kadin Provinsi dan ALB.

Hamdan Zoelva mengaku mengantongi dokumen yang berasal dari 21 Kadin Provinsi. Dokumen itu merupakan pernyataan resmi penolakan terhadap hasil Munaslub yang diwakili oleh ketua umum masing-masing. Sedangkan total Kadin Provinsi berjumlah 35. Karena itu, dia menyatakan Munaslub absah karena tak merepresentasikan daerah.

Daerah-daerah yang menyatakan penolakan yakni Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

Pilihan editor: Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Leave a comment