Informasi Terpercaya Masa Kini

Nasib Amalia Guru di Kalsel Tegur Kadisdik Merokok dalam Ruangan Ber-AC,Kini Benar-benar Dipecat

0 7

SURYAMALANG.COM – Beginilah nasib Amalia guru di Kalimantan Selatan yang tegur Kadisdik Kalsel karena merokok dalam ruangan ber-AC yang sempat viral beberapa waktu lalu. 

Kini Amalia benar-benar dipecat dari pekerjaannya sebagai guru.

Amalia Wahyuni, seorang guru SMK diberhentikan mengajar karena menegur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Selatan, Muhammadun.

Waktu itu Muhammadun sedang merokok di dalam sebuah acara dan ruangan berpendingin udara atau AC.

Video Amalia menegur Muhammadun itu viral di media sosial.

Nasibnya berubah seusai berseteru dengan sang kepala dinas pendidikan.

Guru yang sempat dipuji atas keberaniannya kini harus menerima kenyataan menyakitkan.

Amalia dipecat sejak Selasa (3/9/2024).

Status Amalia adalah guru kontrak atau honor di Kalimantan Selatan.

Kejadian ini bermula ketika Amalia, yang menghadiri rapat koordinasi tim pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, melihat Muhammadun merokok di dalam ruangan ber-AC.

Baca juga: Kabar Armor Toreador Bisa Bebas Meski Sudah KDRT Cut Intan di Depan Anak, Pengacara Singgung 3 Hak

Baca juga: 6 FAKTA Aset Ibu Kos Direbut Anak Kosan di Surabaya: Awalnya Nitip Tabungan, Notaris Bantah Penipuan

Tidak hanya merokok, Muhammadun juga hanya mengenakan sandal selama rapat tersebut.

Tindakan ini langsung ditegur oleh Amalia.

Dia meminta sang Kadis menghormati ruangan dan tidak merokok di tempat tertutup.

Namun, alih-alih mendengarkan teguran tersebut, Muhammadun justru meminta Amalia untuk keluar dari ruangan.

Kisah ini kemudian diunggah oleh Amalia melalui media sosial dan segera menjadi viral.

Setelah kejadian tersebut, Amalia mengungkapkan bahwa statusnya sebagai guru kini menggantung.

Ia diberitahu bahwa dirinya “diistirahatkan” oleh sekolah, namun tidak ada kejelasan hingga kapan ia akan kembali mengajar.

“Terakhir saya tanya ke sekolah, dijawabnya diistirahatkan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Amalia, Minggu (8/9/2024).

Amalia mengaku siap menerima segala konsekuensi atas aksinya, bahkan jika harus diberhentikan sebagai guru.

Namun, yang ia inginkan saat ini adalah kepastian.

“Diberhentikan juga saya siap, yang saya tidak nyaman adalah digantung seperti ini.

Rasanya nggak enak sama guru-guru lain,” jelasnya.

Meskipun posisinya saat ini belum jelas, Amalia tetap pada pendiriannya dan tidak ingin menghapus postingan yang berisi kritik terhadap Muhammadun.

Dukungan yang terus mengalir dari warganet semakin meyakinkan Amalia bahwa ia berada di jalan yang benar.

“Saya yakin, ini adalah posisi yang benar. Dukungan dari banyak pihak membuat saya semakin kuat,” tuturnya.

Kata Muhammadun

Baca juga: Kisah Suami Istri Jadi Pemulung Dapat Laptop hingga Kulkas Gratis, Girang Kondisi Barang Masih Bagus

Baca juga: Alasan Ustaz Solmed dan April Jasmin Bangga Umbar Kekayaan di Medsos, Bantah Mau Pamer Harta

Sementara itu, Muhammadun akhirnya memberikan klarifikasi atas insiden ini.

Kepada awak media di Kantor Dinas Sosial Kalsel, beberapa jam sebelum dirinya dilaporkan ke Polda Kalsel pada Selasa (10/9/2024), Muhammadun menjelaskan kronologi kejadian.

Ia membenarkan bahwa dirinya merokok saat rapat.

Namun menyebut bahwa rokok tersebut tidak benar-benar ia nyalakan.

“Saya minta asbak untuk mematikan rokok, bukan untuk merokok di sana,” ujar Muhammadun.

Ia juga menjelaskan alasan mengenakan sandal selama rapat, yang menurutnya adalah rekomendasi terapis karena masalah kesehatan.

“Saya sudah delapan tahun pakai sandal saat jam kerja karena ada saraf terjepit.

Kebanyakan guru dan kepala sekolah sudah maklum dengan hal ini,” jelasnya.

Aksi Amalia yang menegur Kepala Dinas Pendidikan ini mendapat perhatian luas, bahkan memicu demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan pada Jumat (6/9/2024).

Para demonstran menuntut agar Muhammadun dicopot dari jabatannya.

Mereka menilai bahwa tindakannya merokok di ruangan rapat ber-AC tidak sesuai dengan etika seorang pejabat publik.

Menanggapi tuntutan ini, Kepala Inspektorat Kalsel, Akhmad Fydayeen, memastikan bahwa seluruh aspirasi demonstran akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

“Kami sudah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Prosesnya sedang berjalan,” ujarnya. 

(PosBelitung.co)

Leave a comment