Awal Mula Mandala Shoji Gugat Hotel di Pontianak,Emosi Diusir dari Kamar dan Tak Ada Iktikad Baik
TRIBUNJATIM.COM – Mandala Shoji meluapkan rasa emosinya dan kini mengugat hotel di Pontianak.
Mantan presenter Termehek Mehek itu ngamuk karena diusir dari kama.
Ditambah lagi pihak hotel tak ada iktikad baik.
Presenter Mandala Shoji menggugat Hotel Golden Tulip Pontianak sejak Januari 2024 dan kini masuk pemeriksaan saksi.
Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait gugatan presenter Mandala Shoji, Rabu (11/9/2024).
Kasus ini bermula saat Mandala Shoji bekerja sebagai MC dalam sebuah acara yang digelar di hotel tersebut.
“Kita diundang untuk bantuin ngemsi (menjadi MC). Kita nginep di hotel kurang lebih tiga hari,” kata Mandala, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Baca juga: Sosok Mandala Shoji, Aktor Kecelakaan di Tol hingga Mobil Ringsek, Selamat Gegara 1 Hal, ‘Untung’
Sebelumnya, ia diberitahu pihak panitia bahwa menginap sampai tanggal 9 Desember 2023.
Namun, barang-barang Mandala dikeluarkan pihak hotel pada 8 Desember 2023 tanpa izin.
Padahal, mereka menginap dan sudah membayar untuk tiga hari, tetapi di hari kedua, barang-barang mereka sudah dikemasi dan diletakkan di lobi hotel.
“Baju saya di situ, ada tas, dompet, ada uang, ATM, credit card, dan sebagainya semua di situ, ada perhiasan istri saya juga, dipindahkan begitu kan kaget,” lanjut Mandala.
Tak hanya dikeluarkan paksa, Mandala menyebut pakaian mereka dibiarkan berantakan begitu saja di lobi.
“Mereka mengambil barang itu dengan seenaknya tanpa merasa berdosa, seakan-akan itu zaman kolonial Belanda. Itu ditaruh di lobi dan dijemur kayak jemuran, digantung,” imbuhnya.
Mandala luapkan emosi
Dilansir dari TribunPontianak.co.id ( grup TribunJatim.com ), dalam persidangan itu, pihak Mandala menghadirkan 2 saksi yang ada pada saat kejadian. Dia juga terlihat meluapkan emosinya.
Penasihat Hukum Mandala Shoji, Andi A. Falki mengatakan, keterangan yang disampaikan saksi dalam sidang menunjukkan bukan hanya kliennya yang mengalami kejadian ini.
Namun, yang sangat disayangkan, pihak hotel seolah tidak memiliki rasa empati dan penyesalan dengan menyampaikan permohonan maaf.
“Pihak hotel terkesan lepas tangan dan tidak menunjukkan iktikad baik. Ini tidak ada relevansinya jika ada pihak lain yang membayar atau tidak, karena faktanya klien kami hanya menginap selama dua hari,”ujar Andi A. Falki seusai sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu, 11 September 2024.
Baca juga: Dimas Ahmad Dulu Artis Kini Tak Malu Jadi Tukang Parkir, Raffi Ahmad: Kayak Aku, Kerja Apa Aja
Tak ada iktikad baik
Dalam sidang, Mandala sempat meluapkan emosinya karena menilai tidak adanya iktikad baik dari pihak hotel terkait permasalahan ini.
Bahkan pihak hotel juga mengajukan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Mandala dengan nilai mencapai milyaran rupiah.
“Kami sudah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan baik, tapi hotel tidak menunjukkan iktikad baik,” ungkap Mandala.
“Sebelum sidang ini ada namanya sidang mediasi. Saya sudah jauh-jauh datang ke Pontianak, tapi apa, pihak hotel tidak pernah datang ownernya atau GM-nya atau perwakilan langsung nggak ada, yang ada pengacara. Niatnya apa coba. Kalau ada iktikad baik mana? tunjukkan dong, yang ada salahkan saya. kalian tau gak, dia tuh gugat saya,” lanjutnya.
Di sisi lain, istri Mandala, Maridha Deanova Safriana, juga menyampaikan rasa sakit hatinya atas kasus yang dialaminya itu.
Sebagai konsumen yang merasa dirugikan dan memiliki bukti atas itu, pihaknya justru digugat dari pihak hotel.
“Kami hanya konsumen yang menginap, tetapi tiba-tiba dikeluarkan dan kemudian digugat miliaran rupiah. Semua bukti sudah ada, dan kejadian ini sudah viral. Kami merasa sangat dirugikan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak hotel memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Hotel Golden Tulip Pontianak, Thison Sihotang, mengatakan, pihak yang merasa dirugikan punya hak untuk mengajukan gugatan dan akan menyampaikan dalil-dalilnya di persidangan.
“Dalil penggugat apa, nanti akan kami jawab,” kata Thison.
Terkait saran majelis hakim agar berdamai, lanjut Thison, karena masalah tersebut sudah diajukan ke persidangan tentunya pihaknya akan dihadapi.
“Soal perdamaian, sejauh ini kami belum ada jawaban dari prinsipal,” ucap Thison. Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang resmi ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 19 September 2024 untui mendengar keterangan ahli yang akan dihadirkan penggugat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribun Pontianak
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com