Senin Besok Ganjil Genap Jakarta Diliburkan, Lihat Kalender Tahu Jawabannya
Senin Besok Ganjil Genap Jakarta Diliburkan, Lihat Kalender Tahu Jawabannya Senin Besok Ganjil Genap Jakarta Diliburkan, Lihat Kalender Tahu Jawabannya Pemprov DKI Jakarta meliburkan kebijakan ganjil genap kendaraan pada Senin 16 September 2024 mendatang karena ini Gridoto / Regulasi Irsyaad W September 14th, 9:26 AM September 14th, 9:26 AM
GridOto.com – Senin (16/9/24) besok, sistem ganjil genap di Jakarta diliburkan.
Mengenai alasannya silakan lihat kalender masing-masing, pasti akan tahu jawabannya.
Yup, benar sekali, Senin, 16 September 2024 merupakan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pengumuman ini juga disampaikan lewat akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, (8/9/24).
Dalam unggahan tertulis, ‘ketentuan ganjil genap ditiadakan 16 September 2024’.
“Sehubungan dengan adanya Libur Hari Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 DITIADAKAN,” tulis keterangan Instagram @dishubdkijakarta.
Termasuk dasar hukum peniadaaannya tertulis dalam:
Baca Juga: Ganjil Genap Diberlakukan Pada 28 Titik Gerbang Tol, Ini Lokasinya
– Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
– Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), berisi tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Pengguna jalan diiumbau untuk menaati peraturan yang ada, selalu berkendara dengan tertib dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan,” lanjut narasi tersebut.
Seperti diketahui, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta biasanya berlaku Senin sampai Jumat.
Ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Jakarta dengan dua sesi waktu, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Diharapkan pengguna jalan bisa menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, supaya tidak dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Aturan tersebut, tertuang dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Gak Usah Berharap Pelat Khusus ZZ Kebal Gage, Korlantas Polri : Saya Saja Bisa Kena
Berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S Parman 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan MT Haryono 18. Jalan HR Rasuna Said 19. Jalan D.I Pandjaitan 20. Jalan Jenderal A. Yani 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari.
Copyright Gridoto 2024
Related Article