Begini Cara Beli BBM Pertalite Pakai QR Code Tanpa Ponsel
SOLO, KOMPAS.com – Pembelian bahan bakar minyak (BBM) Subsidi Pertalite menggunakan QR Code dari MyPertamina sudah mulai berlaku di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
QR Code ini bisa didapatkan masyarakat dengan mudah setelah melakukan pendaftaran pada laman subsiditepat.mypertamina.id.
Masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen seperti foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.
Baca juga: Bus Baru PO Merpati, Pemilik Pertama Bodi Avante Front Engine
Setelah mendaftar dan terkonfirmasi, nantinya masyarakat akan mendapatkan QR Code untuk membeli BBM subsidi, yakni Pertalite dan Solar di SPBU.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, untuk memudahkan masyarakat, QR Code bisa di cetak sehingga saat membeli BBM Subsidi bisa dilakukan tanpa ponsel.
“Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil),” ucap Heppy, dikutip dari laman resmi Pertamina, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Berkunjung ke Zeeker Design Studio, di Shanghai
Sementara, dikutip dari Kompas.com, ada tutorial membeli BBM Subsidi Pertalite menggunakan QR Code tanpa ponsel, sebagai berikut:
- Datang ke SPBU terdekat
- Siapkan print out QR Code atau kode QR kendaraan yang sudah terdaftar pada laman subsiditepat.mypertamina.id
- Berikan QR Code tersebut kepada operator di SPBU
- QR Code akan di-scan oleh operator SPBU untuk verifikasi
- Dilakukan pengisian BBM seperti biasa
- Pembayaran masih bisa dilakukan dengan uang tunai
- Selesai.
Program Subsidi Tepat bertujuan untuk mendata kendaraan yang menggunakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Seperti halnya penerapan QR code untuk transaksi Solar Subsidi yang sudah berjalan, langkah yang saat ini diambil sebagai bentuk upaya perusahaan untuk melakukan pencatatan transaksi Pertalite secara lebih baik dan transparan, mengingat adanya anggaran kompensasi yang diberikan Pemerintah untuk produk BBM jenis Pertalite.