Viral,Gibran Rakabuming Raka Ditangkap Narkoba di PIK Jakarta Selatan,Cek Faktanya Disini: Hoaks
BANGKAPOS.COM–Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan kabar mengejutkan yang menyebutkan bahwa Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi sekaligus Wakil Presiden terpilih, ditangkap polisi atas kasus narkoba di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Kabar tersebut pertama kali diviralkan oleh akun Twitter ‘yaniarsim’ yang mengunggah gambar tangkapan layar dengan narasi bahwa Gibran tertangkap menggunakan narkoba.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Faktanya, pada tanggal 28 Agustus 2024, Gibran terlihat mendampingi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maemoen mendaftar ke KPU Jawa Tengah, sehingga tidak mungkin berada di PIK saat itu.
Klaim yang menyebutkan bahwa Gibran Rakabuming tertangkap menggunakan narkoba di PIK adalah klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori konten palsu.
Profil Singkat Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka lahir di Solo pada 1 Oktober 1987, sebagai anak sulung dari Presiden Joko Widodo dan Iriana Jokowi.
Ia memiliki dua adik, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep. Gibran menikah dengan Selvi Ananda pada 2015 dan telah dikaruniai dua anak, Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah.
Selain dikenal sebagai putra Presiden, Gibran juga dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang kuliner.
Ia memulai usaha katering Chili Pari pada 2010 dan bisnis martabak Markobar pada 2015, yang kini memiliki 29 cabang di seluruh Indonesia.
Gibran juga memiliki kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, dengan total sekitar Rp 26 miliar.
Kekayaan ini terdiri dari properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, kas, serta utang.
Gibran tercatat mempunyai total kekayaan Rp 26 miliar.
Jumlah itu berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022.
Angka tersebut naik sekitar Rp 734 juta dibanding LHKPN periode sebelumnya.
Berdasarkan LHKPN tahun 2022, nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Gibran mencapai Rp 17,3 miliar.
Angka itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi/300 meter persegi di Surakarta senilai Rp 6 miliar.
Tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi/2.000 meter persegi di Sragen senilai Rp 2,6 miliar dan tanah serta bangunan seluas 112 meter persegi/112 meter persegi di Surakarta senilai Rp 1,5 miliar.
Lalu, tanah seluas 113 meter persegi di Surakarta Rp 700 juta, tanah 896 meter persegi di Surakarta Rp 1,74 miliar, dan tanah 1.124 meter persegi di Surakarta Rp 2,1 miliar.
Selain itu, Gibran tercatat mempunyai alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 332 juta.
Perinciannya, motor Scoopy tahun 2015 Rp 7 juta, motor CB-125 tahun 1974 senilai Rp 5 juta, motor Royal Enfield tahun 2017 Rp 40 juta, dan mobil Toyota Avanza tahun 2016 Rp 90 juta.
Berikutnya, mobil Toyota Avanza tahun 2012 Rp 60 juta, mobil Isuzu Panther tahun 2012 Rp 70 juta, dan mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 Rp 60 juta.
Gibran juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 260 juta, kas dan setara kas Rp 3,1 miliar, harta lainnya Rp 5,5 miliar, dan utang Rp 551 juta.
Dengan demikian, total kekayaan Gibran sekitar Rp 26 miliar.
Kesimpulan
Kabar penangkapan Gibran Rakabuming Raka terkait kasus narkoba adalah hoaks. Gibran pada saat yang diklaim berada di tempat lain dan kabar tersebut termasuk dalam kategori konten palsu yang menyebar di media sosial.
Nama Gibran Ikut Terseret Persoalan Jet Pribadi Kaesang
Dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep terus bergulir.
Berselang satu hari setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan telah memerintahkan bawahannya untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang, dukungan datang dari sejumlah pihak.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman misalnya, mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) Pemerintah Kota Solo.
Dokumen itu ditandatangani Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang yang saat itu menjabat Wali Kota Solo.
Sementara itu, pesawat jet yang dinikmati Kaesang disebut milik Garena Online, perusahaan di bawah Sea Limited, Singapura.
“Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2024).
Menurut Boyamin, bagaimanapun Kaesang merupakan saudara Gibran.
Sementara itu, Gulfstream G650ER berkaitan dengan Sea Limited.
Petunjuk teknis dari Kementerian Agama, kata dia, menyebut, anak, istri, dan saudara penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi.
Mengenai MoU yang ditandatangani Gibran, menurut Boyamin, berisi perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo.
Kerja sama itu di antaranya mengenai keberadaan kantor Garena Gaming di atas lahan Pemot Solo, Solo Technopark.
“Karena Kaesang bagaimanapun adik Gibran Rakabuming Raka,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, jika memang betul terdapat peristiwa gratifikasi, Kaesang diharapkan mengembalikan fasilitas yang diterimanya itu dalam bentuk uang.
Baik Kaesang maupun KPK diharapkan bersikap aktif merespons persoalan dugaan fasilitas jet pribadi dengan harga sewa miliaran rupiah.
“Kalau dilakukan itu oleh Kaesang membayar itu clear dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses-proses dugaan yang ramai-ramai. Saya berharap Kaesang juga melakukan itu,” kata Boyamin.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Arif Waluyo menyatakan, pihaknya masih mendalami persoalan dugaan gratifikasi keluarga presiden tersebut.
“Kami masih melakukan kajian mendalam,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Arif enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai proses klarifikasi kepada Kaesang.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, larangan menerima gratifikasi sebagaimana diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mencakup penyelenggara negara.
Meski demikian, jika anggota keluarga penyelenggara negara itu menerima sesuatu yang berkaitan dengan conflict of interest (COI) atau benturan kepentingan, mereka bisa melapor ke KPK.
“Jadi bukan wajib ya catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa ‘Oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest’, Bisa melaporkan,” ujar Tessa, Rabu.
Meski demikian, jika Kaesang yakin fasilitas jet pribadi itu tidak ada kaitannya dengan kedudukan keluarganya di pemerintahan, ia tidak perlu melapor ke KPK.
Di sisi lain, jika pemberian fasilitas itu terdapat benturan kepentingan maka ia punya waktu 30 hari untuk lapor ke KPK.
(Bangkapos.com/Tribuntimur.com/Kompas.com)