Dedi Mulyadi Sebut Kesaksian Sudirman Soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Palsu : Sampai Kiamat Gak Ketemu
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM – Dedi Mulyadi bereaksi soal kesaksian Sudirman soal 3 DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Dedi Mulyadi menduga pengakuan Sudirman tersebut palsu, hanya merupakan karangan semata.
Sehingga 3 DPO tersebut, menurut Dedi tak bakal ditemukan sampai kapanpun karena memang tak nyata.
Baca juga: Curhat Pegi Setiawan Ditahan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Menangis Ingat Kasusnya
“Saya menyatakan jangan lagi kita mencari 3 DPO, karena sampai kiamat pun tidak akan pernah bisa ditemukan. 3 DPO itu hasil karya ilmiahnya Sudirman,” kata Dedi Mulyadi dikutip tribuncirebon.com dari Tiktok @kangdedimulyadi, Kamis (11/7//2024), dilansir dari Tribun Cirebon.
Dia mengatakan, sekenario pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang berjumlah orang itu berawal dari kesurupan nya Linda (Sosok yang disebut sebagai teman Vina) yang pada akhirnya direkam oleh kakaknya Vina dan diberikan kepada Rudiana (Ayah Eky).
Sehingga, Rudiana memiliki asumsi bahwa anaknya dan Vina dibunuh oleh 11 orang yang berdampak pada penangkapan.
Dedi menjelaskan, 8 orang terdakwa kasus Vina Cirebon kini mendekam di penjara yang satu orang lagi sudah bebas yaitu Saka Tatal yang usianya di bawah umur.
“Dari ke delapan orang itu 7 orang berkawan yaitu mereka yang biasa tinggal di RT dan RW yang dekat SMP 11. Kemudian 1 orang lagi Rivaldi atau Ucil itu dari tempat lain yang mengenal terhadap 7 orang itu. Dan Dia ditangkap sesungguhnya di Polsek karena kasus membawa senjata tajam,”
“Senjata tajam yang dibawa sebenarnya Mandau. Kemudian di pengadilan senjata itu dikasih nama adalah Samurai saya enggak tahu kok apara penyidik, Jaksa dan hakim tidak bisa membedakan mana Samurai mana Mandau, yang satu ada produk Dayak Kalimantan yang satu produk Jepang,” jelas Dedi Mulyadi.
Ketiga orang yang dinyatakan DPO, lanjut Dedi Mulyadi, itu hasil pengakuannya dari Sudirman.
Menurutnya, sosok Sudirman itu dari sisi intelektual diragukan kemampuannya.
“Karena dia sekolah SD nya saja baru lulus umur 17 tahun tidak naiknya 4 kali. Pernyataannya saya yakin berubah-ubah dan itu bersifat imajinatif atau fiksi. Dari cara berpikirnya mungkin karena rasa takut atau karena aspek-aspek lain. Sehingga, ketiga orang itu disebut tanpa memiliki dasar pijakan yang kuat, asal sebut saja. Sudirman menyebut lah nama Pegi,” kata Mantan Bupati Purwakarta itu.
Dedi mengatakan, Sudirman menyebut nama pegi karena mungkin dalam pikirannya ingat bahwa Pegi itu teman SD dan suka bertemu, sehingga disebut saja.
“Kemudian DPO Dani dan Andi itu juga disebut. Kita enggak tahu siapa dia. Nah saya katakan Kenapa tidak boleh lagi dicari? karena memang tidak pernah ada peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh 11 orang ini. Baik yang sudah ditangkap, dipenjara maupun yang yang belum yaitu 3 DPO itu,”
Kenapa dikatakan tidak ada, Dedi mengaku sudah mengumpulkan data dan mewawancarai terus kemudian bertanya dari hati ke hati.
“Mereka itu oleh 3 hal. 1 pengakuan spontannya Sudirman, kedua kesaksian RT Pasren dan Abdul Kahfi, ketiga kesaksian dari Aep dan Dede. Sehingga, mereka akhirnya masuk penjara gara-gara ketiga faktor ini,”
Menurutnya, jika ingin membebaskan 7 terpidana tersebut, maka harus melakukan hal-hal ini.
“Satu Proses hukum terhadap dugaan kesaksian palsu RT Pasres harus diproses. Kedua Proses hukum ucapan yang Aep dan Dede itu juga harus ada proses hukumnya. Kemudian yang ketiga, Sudirman harus diperiksa kemampuan cara berpikirnya apakah memenuhi standar atau tidak.
“Karena kita Republik Indonesia terguncang oleh tiga pernyataan orang yang menurut saya sangat diragukan kebenarannya walaupun putusan hukumnya sudah tetap. Kemudian bahwa mereka (terdakwa) dituduh melakukan pembunuhan tanpa alat bukti baik tidak ada yang namanya Samurai yang ada Sidik jarinya tidak yang ada Sidik jarinya, tidak ada balok
Dedi mengatakan, yang paling menarik dari pernyataan di sidang pengadilan terdakwa disebut memukul dengan menggunakan balok tetapi yang dihadirkan di sidang bukan balok tapi bambu.
Di sisi lain, Pegi Setiawan mengatakan dirinya mengenal Sudirman, satu dari sejumlah terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon.
Perkenalan Pegi Setiawan dan Sudirman terjadi karena pernah sama-sama satu sekolah dasar (SD).
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Kompas TV Maryo Sarong di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
“Yang saya kenal cuma Sudirman, saya tahu orangnya tapi cuma sepintas, Sudirman pun dulu karena saya pernah sekolah bareng, tetapi tidak sama sekali main bareng-bareng, hanya sepintas saja,” jelas Pegi saat bersama Sugiyanti dikutip dari Kompas TV.
Sugiyanti menambahkan, kliennya tidak pernah ada komunikasi dengan Sudirman setelah lulus dari sekolah dasar.
“Itu cuma teman SD waktu kelas 1 dan Sudirman pun tidak naik 4 tahun, jadi sudah tidak ada komunikasi lagi sejak SD dengan Pegi,” ujar Sugianti.
Lebih lanjut, Sugiyanti menuturkan, jika pihaknya berencana melaporkan Aep, saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Laporan itu dilakukan karena menurutnya, Aep sudah memberikan keterangan palsu yang merugikan kliennya.
“Kami tim kuasa hukum sepakat untuk membuat laporan terhadap Aep karena memberikan keterangan palsu,” kata Sugiyanti.
Pegi yang dikonfirmasi tentang sosok Aep pun mengaku tidak pernah mengenal terlebih mengetahui apa motifnya menyebut dirinya sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
“Sama sekali tidak pernah kenal, tidak pernah kenal sama sekali,” ucap Pegi.
“Saya justru kaget, ini Aep itu siapa?” tambah Pegi.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi di tahun 2016 muncul ke ruang publik setelah difilmkan.
Ternyata selain 8 orang yang dihukum, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang sebagaimana bunyi putusannya belum juga ditangkap hingga 2024.
Sehingga publik memberikan sorotan dan perhatian kepada pihak kepolisian untuk bisa menangkap 3 pelaku lainnya.
Tiba-tiba di akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menyatakannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.
Merasa tidak bersalah, Pegi Setiawan berani menyampaikan pernyataan dirinya tidak bersalah di sela rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat.
Kemudian, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penangkapan dirinya melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Bandung.
Hasilnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News