Informasi Terpercaya Masa Kini

Pemilik “Food Truck” Gratiskan Makanan untuk Massa Demo di DPR

0 16

JAKARTA, KOMPAS.com – Randi, pebisnis food truck, memberikan makanan gratis untuk massa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

“Saya di sini dari pukul 10.00 WIB dan akan pulang jika sudah selesai, setelah semuanya makan dan kenyang,” kata Randi kepada Kompas.com.

Randi meletakkan papan putih bertuliskan “gratis untuk pejuang #revolusi” karena tersentuh dengan aksi mahasiswa.

“Kami melihat antusias mahasiswa yang begitu semangat membela rakyat. Jadi, kami ambil bagian, setidaknya mereka ke sini kenyang,” ucap pria berusia 32 tahun itu.

Baca juga: Jebol Pagar DPR, Mahasiswa: Jangan Rusuh, Kita Sudah Berhasil Masuk…

Sementara itu, demo menolak RUU Pilkada masih berlangsung di depan Gedung DPR RI hingga pukul 15.16 WIB.

Pagar di area gerbang utama dijebol sekitar pukul 14.21 WIB. Sejumlah massa memaksa masuk ke halaman DPR RI.

“Hati-hati provokasi,” kata sang orator.

Polisi yang berada di dalam kompleks DPR mengimbau massa untuk tidak memasuki halaman.

Namun, massa terus memaksa masuk. Polisi akhirnya mendatangi pagar dengan membawa tameng.

Di dekat pagar, ada empat orang yang berusaha menenangkan rekan-rekannya.

Baca juga: Bintang Emon: Kalau Belum Umur 30, Jangan Maju Pilkada Dulu Ya Dek Ya!

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Menurut Putusan MK, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah yang bersangkutan.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Baca juga: Mahasiswa Juga Jebol Gerbang Belakang Gedung DPR RI, Langsung Sindir Polisi

Namun, sehari pasca-Putusan MK atau Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Leave a comment