Konon Sikap PDIP Ini Bisa Jadi Jebakan Batman untuk Kaesang
jpnn.com – Kolumnis kondang Dahlan Iskan menilai para politisi di Senayan, khususnya di Baleg DPR RI sudah menemukan solusi mengatasi gempa yang episentrumnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini soal gempa politik setelah MK memutus dua perkara bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Keduanya soal pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pagi ini DPR melakukan sidang pleno kilat –disebut kilat karena undangan pleno itu baru ditandatangani kemarin. Ini pasti karena negara dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Ungkap Opsi PDIP Daftarkan Anies ke KPU DKI, Masinton: Kawal Beramai-ramai
Jarak ditandatanganinya undangan dengan jadwal dimulainya rapat pleno tidak sampai 24 jam.
“Pleno hari ini, rasanya Anda pun sudah tahu hasil keputusannya: mengabaikan putusan MK Selasa lalu. DPR akan memutuskan hanya tunduk pada putusan Mahkamah Agung,” demikian ditulis Dahlan, Disway edisi Kamis (22/8).
Adapun poin keputusan DPR itu, pertama, umur calon kepala daerah minimal 30 tahun dihitung saat pelantikan –bukan saat pendaftaran calon seperti putusan MK.
Kedua, untuk mengusung calon kepala daerah, partai atau gabungan partai harus memperoleh suara 20 persen seperti yang berlaku selama ini.
Baca Juga: Tuding Pemerintah & DPR Tak Hormati Putusan MK, Chandra Sentil Kaesang, Ada Kata Memalukan
Putusan MK Selasa lalu hanya berlaku bagi partai non-parlemen. Tidak berlaku bagi partai yang lolos ke parlemen. Berarti PDI Perjuangan gagal bisa mengajukan calon gubernur Jakarta sendirian.
“Mungkin pilih tidak mengajukan calon –karena partai lainnya sudah menyatu di KIM Plus. Dua hal itu tadi memang sudah diputuskan oleh rapat Badan Legislasi DPR. Rabu kemarin,” tutur Dahlan dalam tulisannya.
Di Baleg DPR semua fraksi sudah diwakili. Termasuk PDI Perjuangan. Maka di Pleno DPR hari ini rasanya tinggal aklamasi mengesahkannya.
Baca Juga: Kacaukan Strategi KIM Plus, Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu?
Menurut Dahlan, sikap PDI Perjuangan atau PDIP pasti membuat pendukung Anies Baswedan masygul.
Khususnya, untuk batas umur calon kepala daerah: PDI Perjuangan menyatakan ikut putusan mayoritas.
“Kok PDI Perjuangan begitu? Tunggu dulu. Dengarkan pendapat Boyamin Saiman. Dia lagi di Melbourne, Australia. Saya melakukan hubungan jarak jauh dengan pengacara asal Solo itu. malam tadi,” lanjutnya.
Konon menurut Boyamin, sikap PDIP itu bisa disebut “jebakan Batman” untuk Kaesang Pangarep putranya Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Biar saja KIM Plus mengusung Lutfi-Kaesang di pemilihan gubernur Jateng. PDI Perjuangan akan usung calon sendiri.
Nah, kalau Lutfi-Kaesang menang, PDIP akan menggugat ke MK. Pasti kemenangan Lutfi-Kaesang dibatalkan. Otomatis pasangan PDI Perjuangan yang dilantik di Jateng.
“Kelihatannya DPR seperti memberi jalan pada Kaesang, padahal itu menjebak Kaesang,” tulisan Dahlan mengutip analisis Boyamin.
Masih menurut Boyamin, yang seperti itu pernah terjadi di Pilkada tahun 2019. Yakni di Kabupaten Sabu Raijua, NTT.
Di Pilkada Sabu Raijua pemenangnya Orient Patriot Riwu Kore. Ada tiga pasang calon bupati kala itu.
Pasangan nomor satu, Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, menggugat ke MK. Alasannya: Riwu Kore, si pemenang, adalah warga negara Amerika.
Orient Patriot Riwu Kore memang pemegang paspor Amerika. Itu karena dia bekerja di perusahaan pembuat kapal perang di sana. Itu objek vital. Pekerjanya harus warga negara Amerika sendiri.
Di samping itu Riwu juga menikah dengan wanita yang berpaspor Amerika.
Sebenarnya Riwu sudah mengajukan bantahan. Ketika mendaftar ke KPU Sabu Raijua dia sudah mengajukan permohonan berhenti sebagai warga negara Amerika.
Memang permohonannya itu belum dikabulkan. Alasannya: masih Covid-19. Tidak bisa cepat. Belakangan permohonan itu benar-benar dikabulkan, tetapi Pilkada sudah lewat.
Akhirnya MK mengabulkan gugatan pasangan nomor satu dengan alasan saat mendaftar Riwu masih berpaspor Amerika. MK pun memerintahkan Pilkada ulangan. Hanya boleh diikuti pasangan nomor 1 dan nomor 3.
Hasilnya, pasangan nomor 3 yang menang. Yakni Drs Nikodemus N. Rihi Heke. Dia dapat durian runtuh. Dia bukan penggugat tetapi yang berhasil menang.
“Yang seperti itu bisa terjadi di Jateng kelak –kecuali ada gempa besar lagi. Toh, gempa bisa direncanakan –baik kapan waktunya maupun berapa besaran skala Richter-nya,” tutur Dahlan.
Apa yang akan dilakukan PDI Perjuangan di Pleno DPR hari ini? Paling banter hanya interupsi. Toh, pasti kalah: 7 lawan 1.
“Maka setelah putusan DPR hari ini kita pun punya UU Pilkada yang baru. Itu UU Petir. Datangnya tiba-tiba, dampaknya dahsyat luar biasa,” ujar mantan menteri BUMN itu.
Salah satu kedahsyatannya, lanjut Dahlan, akan banjir gugatan ke MK –minta UU baru ini dibatalkan. Setidaknya anak-anak Boyamin akan melakukannya. “Dugaan saya. Atau siapa saja,” kata Dahlan.
Akan tetapi gugatan ke MK perlu waktu. Sidang-sidang di MK juga makan waktu. Tidak bisa kilat seperti DPR. Sambil menunggu putusan MK itu Pilkada jalan terus.
Tidak akan mulus. Hasil Pilkada pun akan banyak digugat ke MK. Bukan ke MA. MA memang bisa membuat keputusan yang jadi pegangan DPR tetapi MK-lah yang berhak mengadili sengketa Pilkada.
Atau seperti yang disampaikan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra yang dihubungi Dahlan malam tadi: Putusan MK lebih tinggi karena menguji UU terhadap UUD. Putusan MA hanya menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU
“Ruwet? Datanglah ke politisi. Gempa pun bisa mereka lawan, apalagi hanya keruwetan,” ujar Dahlan Iskan.(disway/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: