Informasi Terpercaya Masa Kini

Beda Pengakuan Tengku Dewi dan Pihak Pengadilan Agama Cibinong Soal Pencabutan Gugatan Cerai

0 52

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Ramai soal mencabut gugatan cerai Tengku Dewi terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor. Ada perbedaan pernyataan antara sang artis dan pihak PA.

Jika PA Cibinong menyebut gugatan cerai telah dicabut, Tengku Dewi Putri mengaku fakta berbeda.

Baca juga: Tengku Dewi Diam-diam Cabut Gugatan Cerai ke Andrew Andika 3 Minggu sebelum Lahiran

Minola Sebayang, Kuasa Hukum Tengku Dewi memastikan kliennya tidak pernah cabut gugatan cerai.

Putusan PA Cibinong tersebut dianggap mengalami kekeliruan.

Karena ity, Tengku Dewi Putri melalui tim kuasa hukumnya kemudian melayangkan surat ke PA Cibinong untuk mengajukan keberatan sekaligus meminta perlindungan hukum.

“Jadi atas dasar itulah kami pada 9 Juli itu mengirimkan surat kepada ketua Pengadilan Agama Cibinong. Ini surat komplain sekaligus surat perlindungan hukum,” kata Minola dalam jumpa persnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Meski Pisah Rumah, Tengku Dewi Sebut Andrew Andika Tetap Tanyakan Kabar Baby Zeya, Singgung Hubungan

Selain itu putusan tersebut dianggap membingungkan, sebab tidak ada keinginan dari Tengku Dewi maupun tim kuasa hukumnya untuk mencabut gugatan cerai tersebut.

Padahal ibu dua anak itu masih ingini melanjutkan proses cerainya hingga resmi berpisah dari Andrew Andika.

“Kok bisa penggugat tidak mencabut keluar putusan yang menyatakan sudah dicabut. Jadi, kami kasih tahu juga agar mohon perkara itu bisa dilanjutkan karena kami tidak pernah mencabutnya dan mohon juga hakim yang memeriksa itu diganti, jangan majelis hakim yang melakukan hal hal yang tidak benar ini,” ujar Minola.

Sejauh ini menurut Minola jika Tengku Dewi kukuh untuk tetap bercerai dari Andrew.

Sehubungan dengan amar putusan cerai yang menyatakan adanya pencabutan gugatan, Minola meminta Pengadilan Tinggi Agama untuk memeriksa hakim yang mimpin sidang cerai sang artis.

“Jadi, tidak pernah mencabut tidak pernah ada hal-hal yang seperti itu dan minta agar perkara ini diteruskan tapi jawaban dari pihak Pengadilan Agama Cibinong adalah, majelis hakim yang bersangkutan sudah dipanggil oleh Pengadilan Tinggi Agama dan diperiksa, terkait keinginan kami agar perkara ini dapat diteruskan, secara hukum acara tidak dapat diteruskan karena sudah terlanjur keluar amar putusan,” ungkap Minola.

“Jadi, disarankan kami mengajukan gugatan baru dan berjanji memilih hakim yang tidak melakukan seperti yang pertama itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya Artis Tengku Dewi Putri dikabarkan diam-diam mencabut gugatan cerainya kepada Andrew Andika.

Tengku Dewi mencabut gugatan cerainya tiga pekan sebelum ia melahirkan.

Kabar pencabutan gugatan cerai Tengku Dewi ke Andrew Andika itu dibenarkan oleh Dadang Karim selaku Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong.

Kepada awak media, Dadang Karim menuturkan Tengku Dewi mencabut gugatan cerai terhadap suaminya pada 4 Juli 2024, lalu.

“Pencabutan tercatat di kami ini hari Kamis tanggal 4 Juli 2024,” kata Dadang Karim, Senin (19/8/2024).

Menurut Dadang, Tengku Dewi mencabut gugatan pada agenda sidang ketiga. Kala itu Tengku Dewi yang hadir di Pengadilan Agama Cibinong.

Padahal menurut Minola Tengku Dewi maupun tim kuasa hukum tidak pernah membahas akan pencabutan gugatan cerainya.

Leave a comment