Feri Amsari Usai Putusan MK: Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada, kecuali KPU Bebal
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mendorong KPU langsung menjalankan Putusan MK soal batas usia calon untuk maju Pilkada. Hal itu termaktub dalam Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024
“Kan ada lagi putusan yang lain tuh usia 30 ditentukan saat penetapan calon jadi tanggal 27-29 Agustus harus 30 tahun,” kata Feri saat dihubungi, Selasa (20/8).
Ia menambahkan, dengan ini Kaesang yang beru berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti tak bisa maju Pilkada.
“Kaesang bisa enggak maju, kecuali KPU-nya bebal ya,” tuturnya.
Kaesang sebelum ini digadang bakal maju di Pilgub Jawa Tengah. Isu terkuat akan menjadi pendamping Ahmad Luthfi.
Feri mendorong KPU tak masuk angin dan langsung menjalankna aturan ini.
“Ya berapa kali kan KPU aneh-aneh sikapnya mengabaikan putusan MK-lah lain-lain. Tapi kalau dilihat putusan MK ya KPU enggak bisa menghindarlah,” tutur dia.
“Bahwa kan putusan MA tidak menjelaskan kapan terhitungan usia itu,” tutupnya.