INFOGRAFIK: Barang Kena Cukai Bakal Makin Banyak
Direktorat Jenderal Bea Cukai mengkaji perluasan objek cukai. Saat ini, objek cukai di Indonesia hanya tiga jenis yakni etil alkohol/ etanol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau, termasuk rokok dan liquid vape.
Beberapa jenis produk yang sedang dikaji sebagai objek cukai antara lain, tisu, makanan cepat saji, rumah mewah, plastik, deterjen, smartphone, monosodium glutamate (MSG), minuman berpemanis, batubara, gawai, hingga tiket konser.
“Ini tiket hiburan, ini kayak kemarin sold out. Itu sampai ada konser lagi di Singapura dan dibeli. Masyarakat Indonesia itu kaya-kaya,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubiyanto saat memberikan kuliah umum di PKN STAN pada 19 Juli lalu.
Iyan juga menyebutkan, saat ini Indonesia paling sedikit jumlah barang kena cukai dibandingkan negara-negara Asia Tenggara. Mengutip DDTC News, Malaysia diketahui memiliki empat barang yang dikenai cukai. Sementara Brunei Darussalam dan Thailand menjadi negara dengan barang kena cukai paling banyak, dengan masing-masing barang kena cukai sebanyak 22 dan 21 barang.
Baca juga:
- Setoran Cukai Capai Rp 116,1 Triliun Berkat Lonjakan Produksi Rokok
- Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Impor Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang ke IKN
- IMF Ingatkan Prabowo Terkait Risiko Pembentukan Badan Penerimaan Negara
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, pemerintah membutuhkan kajian yang dalam dan berbasis bukti sebelum akhirnya mengusulkan jenis barang untuk dikenai cukai.
“Kita harus kembali pada aturan cukai itu sendiri. Jika cukai rokok turun seperti tahun 2017 lalu itu bukan buruk, tapi itu baik,” kata dia dalam siniar “SuarAkademia” pada 8 Agustus lalu.
Kebijakan cukai, kata dia, tidak semata harus meningkatkan penerimaan pendapatan. “Ini harus dikembalikan kepada ruhnya, cukai sebagai pengendali konsumsi,” kata Huda.