Petinggi MUI: Bila Paskibraka Diminta Copot Hijab, Lecehkan Konstitusi-Islam
Bila benar ada larangan anggota Paskibraka dalam kesempatan peringatan hari kemerdekaan ke-79 RI di IKN memakai hijab, maka berarti pemerintah telah melakukan tindak kekerasan terhadap rakyatnya sendiri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangannya, Rabu (14/8).
“Tindakan tersebut tentu jelas sangat kita sesalkan karena selain tidak menghormati HAM juga telah melecehkan konstitusi negara RI itu sendiri,” kata Anwar.
Ia menjelaskan, dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 sudah jelas-jelas aturannya. Bunyinya sebagai berikut:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Bagi orang islam yang perempuan memakai hijab itu adalah ibadah. Oleh karena itu kalau ada orang yang melarang kaum perempuan yang beragama Islam untuk memakai hijab di negeri ini maka hal demikian berarti yang bersangkutan sudah tidak menghormati konstitusi dan juga telah melecehkan ajaran agama Islam,” ungkap dia.
“Hal demikian tentu saja tidak bisa diterima karena dia juga akan bisa memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terutama di kalangan umat Islam,” tutupnya.
Tercatat ada 18 anggota Paskibraka yang perempuan awalnya mengenakan jilbab, namun saat dikukuhkan di IKN tidak mengenakan jilbab.
Soal ini, BPIP belum memberikan respons ketika dimintai penjelasan.
Namun Menpora Dito Ariotedjo mengaku segera mengklarifikasi isu ini ke BPIP.
“Kami sedang meminta klarifikasi BPIP,” kata Dito yang dikonfirmasi kumparan.
Dito akan segera memberikan hasil konfirmasinya. Dia menegaskan sepenuhnya Paskibraka ada di bawah pembinaan BPIP.
“Paskibraka full dibina BPIP bukan Kemenpora,” tegas Dito.
Dito berharap, isu yang menyeruak dan ramai di media sosial tak benar soal larangan jilbab ini.
“Semoga hanya sebatas kesalahan informasi,” tutupnya.