Injak Quran Demi Buktikan Tak Selingkuh,Asep Kosasih Kini Dicopot Jabatan,Disebut KDRT ke Istrinya
TRIBUNJATIM.COM – Asep Kosasih Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke viral di media sosial setelah muncul video memperlihatkan dia sedang menginjak Alquran.
Asep Kosasih tidak hanya mengucap sumpah sambil menginjak kitab suci, tetapi juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri.
Terbaru, Asep Kosasih kini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kasus pernistaan agama dan dugaan KDRT tersebut telah dilaporkan ke polisi.
Laporan terhadapnya terdaftar dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama pada 15 Mei 2024. Di dalam laporan polisi tercantum bahwa terlapor adalah AK,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di kantornya, Jumat (17/5/2024) lalu.
Laporan ini dibuat berdasarkan sebuah video penistaan agama yang diduga dilakukan Asep tersebar di media sosial X, Kamis (16/5/2024).
Video yang dibagikan akun X @dhemit_is_back menampilkan Asep Kosasih tengah sumpah di depan istrinya, Vany Kosasih, sambil menginjak kitab suci.
Adapun narasi yang dibagikan, Asep Kosasih sengaja menginjak kitab suci sebagai bukti kepada istri bahwa dirinya tak selingkuh.
Istri Asep Kosasih, Vany mengatakan, aksi menginjak kitab suci berawal saat suaminya ketahuan selingkuh dengan seorang dokter kecantikan.
Aksi tersebut dilakukan dengan inisiatif Asep Kosasih.
Adapun perselingkuhan Asep Kosasih tercium setelah ditemukannya beberapa bukti foto dan chat.
Aksi perselingkuhan Asep Kosasih diduga sudah selama satu tahun terakhir.
“Awalnya kan suamiku ketahuan selingkuh. Dia lalu berinisiatif mau membuktikan tidak selingkuh dengan cara bersumpah di atas kitab suci,” kata Vany di Polda Metro Jaya pada Jumat.
Baca juga: Alasan Cut Intan Nabila Bertahan Meski Sering Alami KDRT, Berharap Armor Toreador Berubah Tapi Tidak
Melansir Serambi News, peristiwa ini terjadi pada Agustus 2023.
Sumpah sambil menginjak kitab suci juga disebut dilakukan Asep Kosasih dengan tingkat kesadaran 100 persen.
“Dilakukan dalam keadaan sadar. Karena kami baru melaksanakan shalat subuh berjemaah,” tutur Vany.
Tim kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga mengatakan, Asep Kosasih tak hanya mengucap sumpah sambil menginjak kitab suci.
Melainkan juga turut melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
“Jadi ada (kasus) KDRT juga,” tegas dia.
Asep Kosasih pernah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus KDRT terhadap Vany.
Bahkan yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka pada April 2024.
Namun Asep Kosasih disebut tak ditahan Polres Metro Tangerang Kota terkait pelaporan KDRT.
“Kami ke sini (Polda Metro), khususnya saya, akan menyampaikan kepada Bapak Kapolda untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kasus utamanya dulu, KDRT,” kata Sunan Kalijaga.
Kini buntut aksi menginjak kitab suci yang berujung pada pelaporan soal penistaan agama, Asep Kosasih, dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Ditjen Hubud Cecep Kurniawan, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
“Kami telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih,” ujar Cecep.
Namun pembebastugasan terhadap Asep Kosasih dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan terkait dugaan kasus KDRT.
Sebab Asep Kosasih sebelumnya juga pernah dilaporkan oleh Vany atas dugaan KDRT.
Baca juga: Air Mata Keluarga Cut Intan Tertipu Tampilan Menantu, Ibunda Armor Sempat Beri Perintah usai KDRT
Adapun Asep saat ini tengah diperiksa oleh Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Perhubungan Udara.
“Kami sangat menyesalkan adanya kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X,” kata Cecep.
Jika kasus KDRT yang dilakukan Asep terhadap istrinya terbukti dan benar, Kemenhub akan memberikan sanksi tegas.
Namun Kemenhub tidak bisa mencampuri dugaan penistaan agama yang diduga turut dilakukan Asep Kosasih.
Itu disebabkan karena hal tersebut masuk ke dalam ranah pribadi.
“Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri.”
“Karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan,” tutup Cecep.