Informasi Terpercaya Masa Kini

Tampang Pengemis Viral yang Bikin Dinas Sosial Kecele,Ternyata Punya Rumah Mewah

0 6

TRIBUN-MEDAN.com – Nenek pengemis ketahuan punya rumah mewah.

Ia membantah dipaksa anaknhya hingga butuh beli obat.

Pengemis lansia di Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan karena ternyata memiliki rumah yang dinilai bagus.

Belakangan ini, sebuah video menayangkan seorang pengemis lansia meminta-minta dari dalam bajaj beredar viral.

Dalam video yang beredar, narasinya menyebutkan bahwa nenek tersebut meminta uang kepada orang sebesar Rp50.000  untuk membeli obat.

Apabila nenek itu enggan meminta-minta, disebutkan bahwa ia akan dimarahi oleh anaknya yang berada di dalam bajaj.

Sejak video itu viral, warganet menduga bahwa pengemis lansia itu dipaksa oleh anaknya yang berada di dalam bajaj.

Namun ternyata, pengakuan pengemis lansia itu berbeda dengan dugaan warganet.

Pengemis tersebut membenarkan bahwa dirinya memang meminta-minta untuk membeli obat.

Tetapi dirinya membantah dugaan bahwa ia dipaksa oleh anaknya untuk mengemis.

“Dia enggak pernah pukul-pukul saya, enggak ada masalah apapun,” kata pengemis lansia tersebut, dikutip dari YouTube Pratiwi Noviyanthi via TribunJabar.com, Rabu (31/7/2024).

“Saya minta tolong sama orang untuk beli obat,” tambah dia.

Pengemis lansia itu sadar bahwa dirinya tidak seharusnya meminta-minta.

Tetapi, kondisi ekonominya yang memaksa bahwa ia harus ke jalanan mengharapkan belas kasih orang lain.

“Saya minta paksa atau marah pun enggak pernah, suara saya kecil, enggak ada. Gitu aja, enggak ada paksa-paksa,” ujarnya.

Ia pun membantah bahwa dirinya menangis saat mengemis karena dipaksa anak.

“Enggak ada, itu bohong,” ujar pengemis tersebut.

Minta-minta Buat Beli Obat

Kendati demikian, pengemis lansia itu membenarkan bahwa ia minta-minta untuk beli obat.

“Saya cuman minta tolong orang,” ucap pengemis lansia tersebut.

“Itu saya enggak tahu aturannya,” katanya lagi.

Anak pengemis tersebut mengatakan, ibunya memang menggunakan uang dari hasil minta-minta untuk membeli obat.

“Belinya obat China mahal, enggak murah,” ujar anak pengemis itu.

Ia juga mengakui bahwa ibunya memang sering keluar rumah, tetapi tidak setiap hari.

“Kadang-kadang kalau lagi capek juga enggak pergi, anggaplah kalau seminggu tiga kali juga orang menganggapnya setiap hari,” ucap pria itu.

Sejak didatangi YouTuber Pratiwi Noviyanthi, pengemis itu berjanji untuk tidak lagi minta-minta.

Rumah Bagus

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengemis tersebut tinggal di rumah yang bagus.

Rumah pengemis itu berada di sebuah perkampungan yang rapi dan memiliki pagar.

Rumah itu memiliki ruang tamu lengkap dengan sofanya, dekorasi di bagian dinding, hingga kulkas lengkap dengan kitchen set-nya.

Itulah yang kemudian membuat pengemis ini juga menjadi viral.

Pasalnya, kondisi tempat tinggal pengemis tersebut tidak seperti masyarakat tidak mampu pada umumnya.

Dinas Sosial Dibikin Kecele

Dinas Sosial Provinsi Jakarta melalui Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara melakukan kunjungan ke rumah ibu dan anak, yang sehari-hari menjadi pengemis.

Alangkah terkejutnya saat petugas Dinsos itu datang, ternyata pengemis ibu dan anak ini memiliki kehidupan ekonomi berkecukupan di Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

“Dinas Sosial Provinsi Jakarta memberikan teguran secara persuasif kepada sepasang ibu dan anak yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Jakarta Premi Lasari, Jumat (9/8/2024). 

 Dinas Sosial Provinsi Jakarta memberikan teguran kepada ibu dan anak pengemis yang ternyata kehidupan ekonominya berkecukupan di Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. (Dok. Dinsos Jakarta)

Premi menuturkan, ibu dan anak itu meminta sumbangan dengan alasan sang ibu harus membeli obat. 

Saat Satgas P3S melakukan kunjungan akhirnya terungkap bahwa ibu dan anak itu termasuk warga mampu.

“Sang ibu menjadi pengemis lantaran harus membeli obat setiap hari,” ujarnya. 

“Belakangan diketahui mereka dikategorikan keluarga berkecukupan,” imbuhnya. 

Premi mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan dan asesmen Satgas P3S, ibu dan anak “pengemis” itu memiliki rumah tiga lantai. 

“Mereka tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,” kata Premi.

Karena itu, Dinsos Jakarta langsung melakukan beberapa tahapan pencegahan agar keduanya tidak lagi mengemis. 

“Petugas melakukan beberapa tahapan, yakni, upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut,” kata Premi. 

Premi mengatakan, upaya ini mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS. 

“Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang,” ucapnya. 

Premi mengklaim, pihaknya telah memberikan layanan kesos dengan melakukan asesmen dan arahan edukatif. 

Ibu dan anak itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggelandang di jalanan.

Seperti diketahui, Satpol PP Provinsi Jakarta mengadakan operasi bina tertib 1-31 Agustus 2024, dengan sasaran para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1.

Perda tersebut tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Arifin, pihaknya juga menegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 huruf (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Kemudian di hurif (b) kata Arifin, tidak boleh menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Sedangkan, huruf (c) membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

“Kita akan lakukan penjangkauan terhadap mereka (pelanggar Perda) dengan melaksanakan operasi bisa tertib praja. Kenapa dinamakan seperti itu, karena apabila kedapatan mereka-mereka yang melanggar Perda untuk yang pertama dilakukan pembinaan,” katanya, Kamis.

“Dalam artian akan ada surat peringatan dan akan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007,” tambahnya.

Arifin melanjutkan, apabila saat pengawasan dan patroli petugas warga tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar tersebut.

Mereka dibawa ke Panti Dinas sosial untuk selanjutnya akan diberikan sanksi sidang pidana ringan (tipiring).

“Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa mereka (pelanggar) akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Jadi mereka (pelanggar) akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut,” ungkapnya.

Operasi ini, tambah Arifin, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta dan tidak membuat resah masyarakat.

Sehingga ia berharap, agar seluruh masyarakat dapat mematuhi semua peraturan.

“Tentu semua yang kita lakukan (untuk) semua masyarakat. Dengan pola tindakan yang dilakukan dengan santun, hormat dan humanis. Jadi tidak ada pendekatan yang arogan. Sekali lagi niatan kami adalah bagaimana menghadirkan Jakarta jauh lebih tertib lagi, terutama pada jalan-jalan,” imbuhnya.

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram,  Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Leave a comment