Informasi Terpercaya Masa Kini

Ini Poin Vital Percakapan Vina Jelang Maut Menjemput,Percakapan Sudirman-Saka Diduga Direkayasa

0 22

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON – Kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu menguak poin vital dalam percakapan terakhir sebelum Vina Dewi Arsita ditemukan sekarat di Jembatan Talun, Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

Dalam percakapan antara Vina dengan Widia Sari, terungkap ada ketidaksesuain antara fakta percakapan lewat handphone dengan hasil putusan sidang Kasus Vina Cirebon.

Adapun Widi dan Mega telah memberikan kesaksian dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, Selasa (30/7/2024) lalu.

“Saya punya bukti itu. Ketika saya baca, yang menarik di angka 58 itu ada kata Widi sehingga saya berkesimpulan keterangan Widi dan Mega tidak berdiri sendiri, didukung fakta adanya percakapan itu,” ujar Edwin dalam tayangan Official iNews, Jumat (9/8/2024).

“Yang paling mengesankan dalam percakapan ini adalah percakapan Vina kepada Widi.”

Menurut Edwin, percakapan Vina dan Widi berlangsung beberapa saat sebelum jasad Vina ditemukan pada 27 Agustus 2016 malam.

Dalam pesannya, Vina sempat mengajak Widi bertemu.

“Itu pukul 22.14 WIB, di situ ada sms dari Vina kepada Widi yang mengajak jalan-jalan, dijemput kalau mau,” ucap Edwin.

Edwin mengatakan, isi percakapan Vina berbeda jauh dengan hasil putusan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Vina Pakai Baju Widi saat Tewas, Widi dan Mega Lantunkan Syahadat saat Pacar Eky Sakaratul Maut

Pada putusan, Vina disebut diikuti gerombolan pelaku sekitar pukul 21.15 WIB.

“Menjelaskan dengan terang bahwa di jam tersebut Vina masih hidup, sangat berbeda jauh dengan putusan tiga perkara yang sudah inkrah,” jelasnya.

Baca juga: Sederet Alasan Saka Tatal Ngotot Tantang Iptu Rudiana Sumpah Pocong, Yakin Vina Tewas Kecelakaan 

“Dalam putusan, disebutkan pada pukul 21.15 WIB ketika Vina dan Eky melintas kemudian diikuti para pelaku kemudian terjadilah peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan.”

Edwin memastikan bukti percakapan di ponsel Vina belum pernah dibuka dalam sidang.

“Poinnya soal percakapan sms yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” tandasnya.

Pakar Duga Bukti Percakapan Direkayasa

Sebelumnya, Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengungkap kejanggalan bukti chat di handphone milik terpidana kasus Vina, Hadi Saputra.

Reza menduga, bukti isi chat di ponsel Hadi telah direkayasa.

Adapun chat di ponsel Hadi telah diekstraksi pihak kepolisian dan dijadikan bukti dalam dokumen kasus Vina.

“Isi halaman 65 yang menyebut bahwa seolah ada SMS antara Saka Tatal dengan Sudirman itu tidak didukung oleh bukti ekstraksi data dari handphone,” ucap Reza, dalam tayangan Official iNews, Selasa (6/8/2024).

Reza berpendapat, isi ponsel Hadi yang diekstraksi polisi hanya berisi percakapan sang terpidana dengan kekasihnya.

Percakapan Hadi dan kekasihnya pun hanya membahas soal rencana pernikahan mereka.

“Yang ada dalam bukti ekstraksi data digital adalah komunikasi antara Hadi dengan pacarnya, yang sama sekali tidak bicara tentang pembunuhan atau rencana pembunuhan apapun,” ujar Reza.

Menurut Reza, tak ada nomor terpidana kasus Vina lainnya, seperti Sudirman dan Saka Tatal dalam ponsel Hadi.

Karena itu, Reza menduga bukti chat terpidana kasus Vina hanyalah hasil rekaan belaka.

“Berarti kuat dugaan saya, isi halaman 65 tentang konon SMS antara Sudirman dan Saka Tatal adalah informasi rekaan belaka,” jelas Reza.

“Yang diperoleh barangkali dengan cara intimidasi, iming-iming kah, tipu muslihatkah itu. Intinya isi dokumen 65 mengandalkan keterangan.”

Ia menyayangkan, isi dokumen tersebut kemudian digunakan hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap para terpidana kasus Vina.

Dalam dakwaannya, hakim bahkan menyebut para terpidana telah melakukan pembunuhan berencana.

“Sayang beribu sayang, isi halaman 65 tentang konon SMS tersebut dijadikan pertimbangan hakim untuk memutus benar adanya pembunuhan berencana,” jelasnya.

“Padahal tidak ada bukti komunikasi eletroniknya. Karena itu saya katakan tidak semata-mata handphone Hadi dan pacarnya yang diekstrak Polda Jabar.”

Menurut Reza, seharusnya Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hanya mengkestraksi ponsel Hadi sebagai bukti.

Melainkan, ponsel milik seluruh terpidana dan korban dalam kasus Vina.

“Tapi seluruh gawai para tersangka, gawai kedua korban harus mendapat perlakuan yang sama sehingga kita peroleh informasi serinci-rincinya tentang siapa, dengan siapa, berkomunikasi dengan apa, pada jam, menit, detik ke berapa,” jelasnya.

Ia meyakini, Polda Jabar harus membuka serinci-rincinya bukti komunikasi para terpidana dan korban kasus Vina.

Dengan itu, ujar Reza, nasib para terpidana kasus Vina akan berbalik 180 derajat dan tidak terbukti bersalah.

“Nalar keilmuan saya membuat saya yakin untuk mengatakan kalau bukti komunikasi serinci-rincinya ditemukan lalu dibuka ke ruang hukum, kesimpulan kita dari kasus Cirebon 2016 akan berubah dan nasib para terpidana akan berbalik arah dari terpidana seumur hidup menjadi manusia bebas merdeka,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)

Leave a comment