Informasi Terpercaya Masa Kini

Terpidana Kasus Vina Suruh Baca Jawaban BAP di Papan Tulis,Kubu Rudiana: Pengacaranya ke Mana?

0 9

TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak terpidana kasus Vina Cirebon diarahkan menjawab pertanyaan penyidik saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan membaca tulisan di papan tulis.

Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso mengaku dapat informasi saat para terpidana (dulu tersangka) menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kemudian, para terpidana juga tidak didampingi penasehat hukum.

Dugaan lainnya yakni mereka mendapatkan tekanan dari penyidik.

“Apalagi kami dengar informasi jawaban dan pertanyaannya ada di papan tulis dan sehingga diarahkan apa yang harus dijawab apa dan itu,” kata Jutek dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (6/8/2024).

Jutek menceritakan saat pemeriksaan para tersangka kasus Vina Cirebon tahun 2016.

Dimana, jawaban dari pertanyaan penyidik ditulis di papan tulis. Sehingga, seolah-olah para tersangka telah memberikan jawabannya.

“Inilah yang kami persoalkan ya kan ya tolong kita lihatlah bahwa bahwa peristiwa ini harus terungkap dengan dengan sebenar-benarnya,” kata Jutek Bongso.

Oleh karena itu, Jutek mengapresiasi Tim Khusus Kapolri yang menangani laporan pihaknya.

Menurut, Jutek Tim Khusus Kapolri bekerja sangat profesional dalam menindaklanjuti laporan dari keluarga terpidana kasus Vina.

Diketahui, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan dugaan kesaksian palsu yang dilakukan Aep dan Dede.

Lalu dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan Iptu Rudiana kepada para terpidana.

Terakhir, dugaan keterangan palsu yang dilakukan Ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi.

“Saya sendiri sudah dua kali diperiksa di Mabes Polri dan sangat profesional. Kami percaya kami percaya ya mudah-mudahan kasus ini akan cepat terungkap dengan sebenarnya dengan jalan cerita yang sebenarnya sehingga masyarakat tidak dibingungkan apakah ini kecelakaan apakah ini pembunuhan, apakah mereka pelakunya atau ada orang lain pelakunya dengan demikian bisa terbuka,” kata Jutek.

Selain itu, Jutek mengaku tidak mengetahui pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya saat pemeriksaan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung.

Jutek mengakui tidak boleh menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut. Namun, ia hanya memastikan agat kejadian pada tahun 2016, dimana para terpidana tidak didampingi penasehat hukum tak terulang.

“Tim kami mendampingi masing-masing untuk memastikan untuk kenapa ini perlu, ini perintah dalam KUHAP bahwa mereka wajib didampingi didampingi supaya untuk menyaksikan teman-teman ini tidak seperti tahun 2016 yang lalu tidak didampingi penasihat hukum,” kata Jutek Bongso.

Jutek menuturkan pendampingan tersebut untuk memastikan para terpidana memberikan keterangan tanpa tekanan atau intimidasi. Sehingga para terpidana dapat bercerita kepada Timsus Kapolri apa yang dilihat, dengar dan alami.

“Intinya ketika didampingi oleh penasehat hukum, karena penasihat hukum ketika mendampingi pemeriksaan itu bersifat pasif hanya mengamati melihat mendengar,” ujar Jutek.

Oleh karena itu, Jutek yakin pemeriksaan yang digelar Timsus Kapolri sangat profesional. Ia mengaku telah melihat keseriusan Mabes Polri agar Kasus Vina Cirebon terang benderang.

“Kalaupun ada hal-hal yang kita persoalkan sekarang bukan lembaga, kalau menurut saya ini adalah oknum-oknum Inilah yang harus kita luruskan supaya lembaga kepolisian yang sudah sangat baik ini tetap tidak terseret dengan peristiwa yang menurut saya sangat sederhana sekali ya sudah Kita bincang banyaklah kita harapkan bahwa ini segera terbuka sehingga tidak jadi bola liar gitu,” jelas Jutek.

Menanggapi ucapan Jutek, kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane mengingatkan kasus Vina Cirebon sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu terkait informasi yang didapat Jutek bahwa para terpidana hanya membaca tulisan di papan tulis untuk menjawab pertanyaan penyidik.

Mardiman malah menyoroti ucapan Jutek Bongso bahwa para terpidana (dulu tersangka) tidak didampingi penasehat hukum saat menjalani BAP oleh penyidik.

Pasalnya, para terpidana dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman pidananya di atas lima tahun.

“Yang menjadi pertanyaan besar juga untuk untuk kita yang pengacara, pada saat itu pengacaranya ke mana? dia ngapain saja, iya kan kok bisa-bisanya tapi kan kita juga kita kan cuma menduga-duga,” ujar Mardiman.

Mardiman mengungkapkan hingga kini pihaknya tetap yakin tewasnya Vina dan Eky merupakan kasus pembunuhan dan bukan kecelakaan lalu lintas.

“Maksud saya kalau kalau ternyata ini dikatakan sebagai putusan yang sesat kalau memang kalau berbalik ini misalnya ya bahwa oh ini bukan pembunuhan walaupun keyakinan saya sampai detik ini dan saya selalu yakin bahwa ini pembunuhan He tapi ada catur wangsa penegak hukum,” katanya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Leave a comment