Legislator PKS Minta Dugaan Permainan Tambang Anak Mantu Jokowi Diusut: Kalau Benar, Menambah Runyam Dunia Pertambangan
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan permainan tambang nikel milik Wali Kota Medan Bobby Nasution di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku. Sebelumnya, hal ini terungkap dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.
“Kalau keterangan ini benar, menambah runyam dunia pertambangan minerba yang sudah memprihatinkan,” kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Agustus 2024.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti keterangan dalam persidangan itu. Sebab, Mulyanto berujar, kasus ini sangat penting lantaran melibatkan sosok spesial dari keluarga Istana yang dekat dengan pusat kekuasaan. “Bila terbukti, harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mulyanto mengatakan, pemerintah mestinya merealisasikan pembentukan Satgas Terpadu Tambang Ilegal. Sebab, korupsi pertambangan saat ini sudah menggurita dan melibatkan banyak aktor. Namun, menurut dia, pelanggaran pengelolaan minerba ini masih terus terjadi lantaran pemerintah lamban mengambil tindakan.
“Tapi pemerintah bukannya membentuk Satgas, malah memberikan izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan,” ujar dia.
Sebagai informasi, keterangan soal adanya perusahaan anak dan menantu Presiden Jokowi yang meminta IUP di Halmahera itu datang dari kesaksian Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili.
Menurut dia, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang ini. Menurut Suryanto, dirinya diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan Sumatera Utara untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution. Suryanto mengaku diajak menghadiri sebuah pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto.
Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba. Menurut Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan soal kode Blok Medan. “Untuk Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.
Muhaimin Syarif adalah mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Ia ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.
Sementara itu, Abdul Gani Kasuba mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.
“Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Gani sembari tidak membantah adannya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terungkap setelah KPK menangkap tangan Gani di dalam Operasi di salah satu Hotel Jakarta Selatan pada Senin 18 Desember 2023. Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang dan menyita sejumlah uang sebesar Rp725 juta.
KPK telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan yaitu Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim dan dua orang kontraktor Stevi, Swasta; dan Kristian Wuisan.
Budhy Nurgianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.