Informasi Terpercaya Masa Kini

Usai Disindir Hotman Paris,Akhirnya Dedi Mulyadi Jujur Juga,Cerita Alasan Kawal Kasus Vina Cirebon

0 12

TRIBUN-MEDAN.com – Dedi Mulyadi mengungkapkan alasannya turut andil dalam penyelesaian kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya mantan Bupati Purwakarta tersebut sempat mendapat sindiran pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman Paris menyindir keras Dedi Mulyadi yang sering mewawancarai para teman-teman dan terpidana Kasus Vina Cirebon.

Dedi Mulyadi memang kerap mewawancari teman Vina dan diupload di kanal YouTubenya pribadi. 

Aksi Dedi Mulyadi ini ternyata membuat Hotman Paris gerah. 

Hotman juga mengatakan bahwa sebaiknya Dedi Mulyadi berhenti membuat konten soal kasus Vina Cirebon.

Dia juga mengomentari Dedi Mulyadi yang batal menjadi saksi di Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang diajukan oleh Saka Tatal.

Hotman Paris mengaku bingung dengan rencana Dedi menjadi saksi di sidang PK tersebut.

“Aku juga bingung itu orang, kok ngapain dia maju ke persidangan, dia kan bukan saksi,” kata Hotman Paris dalam jumpa pers dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (30/7/2024).

Hotman mengimbau agar Dedi Mulyadi segera berhenti membahas kasus ini.

Karena Dedi Mulyadi sekarang sudah terkenal

“Sudah cukup lah ini, dia udah populer, mudah-mudahan terpilih nanti,” kata Hotman.

Hotman menilai bahwa kampanye Dedi Mulyadi sudah cukup.

Sehingga tak perlu lagi berlanjut terus menerus membahas kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

“Sudah cukup lah kampanye, sudah cukuplah mas, janganlah terus-terusan itu berlanjut terus ya,” ujar Hotman.

Kalau mau mencari popularitas, kata Hotman, Dedi masih kalah dengannya.

“Kalau kalah populer anda masih kalah ama gua populernya,” kata Hotman.

Dia mengatakan bahwa selaku di pihak keluarga Vina, meyakini bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan, bukan kecelakaan.

Hal ini berbeda dengan isi narsum konten Dedi Mulyadi yang menggemborkan keraguan soal pembunuhan itu.

Hotman yakin, Dede itu pintar dan juga kuasa hukumnya.

“Mengenai Dede. Ini Dede itu pasti pintar, kuasa hukumnya juga pintar, kalau Dede sampai datang ke pengadilan PK ini menyatakan dulu dia memberikan kesaksian palsu, artinya apa ?, menit itu juga bisa dipenjara, karena sumpah palsu, mungkin itu dia sudah sadar maka dia tidak datang,” katanya.

Dari penglihatannya soal sidang PK Saka Tatal, dia melihat novum yang lemah.

Novum itu, kata Hotman, seharusnya bukti yang tak sempat diajukan di persidangan sebelumnya yang kemudian dibawa ke sidang PK.

Namun dalam sidang PK Saka Tatal, kata dia, novum yang diajukan adalah bukti yang sebelumnya sudah dibawa di pengadilan sebelumnya.

“Artinya bukti novum tidak ada, tidak ada saksi, maka tidak ada bagi hakim untuk merubah putusan ini (putusan kasus Vina Cirebon 2017),” kata Hotman.

Hotman juga melihat bahwa ada percakapan sms bukti percakapan antar pelaku yang menjadi pertimbangan hakim bahwa pembunuhan Vina dan Eky adalah berencana.

“Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegang pada putusan itu bahwa yang terjadi adalah penganiyaan dengan matinya orang, atau pembunuhan berencana atau pemerkosaan,” ungkap Hotman Paris.

Dedi Mulyadi lantas menjelaskan alasannya andil di kasus Vina Cirebon.

Rasa kemanusiaan menjadi alasan Dedi ikut membantu para terpidana dan menungkap kejadian 2016 silam ini.

“Kasus Vina dan Eky bukan hanya persoalan hukum, tetapi tragedi kemanusiaan,”

Menurut Dedi, penyelesaian kasus Vina yang tak rampung delapan tahun lamanya ini sebetulnya mudah.

Yakni hanya perlunya musyawarah mufakat antara Iptu Rudiana dan Aep.

Aep diminta jujur apakah selama ini memberi kesaksian palsu atau tidak.

“Pak Otto nggak usah turun tangan, ini cukup tingkat RT, musyawarah mufakat. Pak Rudiana bertemu dengan Aep,” katanya.

“Kan ini Dede sudah jujur, Liga akbar juga sudah. Setelah mereka jujur ayo kita akui kesalahan dan emosi kita.”

“Kalau mereka berdua (Iptu Rudiana dan Aep) jujur, tinggal temui kuasa hukum dan bikin surat pernyataan khilaf karena dulu bohong kemudian menyatakan siap menjadi saksi PK tujuh terpidana sebagai novum baru, selesai masalahnya,” kata Dedi.

Sebelumnya, saksi dalam kasus Vina yang bernama Dede mengaku diarahkan oleh Aep dan Iptu Rudiana saat bersaksi.

Dede merupakan satu dari saksi yang memberatkan para terpidana.

Nama Dede tercantum di amar putusan pengadilan negeri Cirebon pada tahun 2016-2017 lalu.

Dede menyebut, dirinya diarahkan untuk menyebutkan nama-nama pelaku.

Saya bilang kepada Pak Rudiana, saya tidak tahu sama sekali kejadian itu dan saya pun tidak kenal nama-nama, muka, dan peristiwa itu,” kata Dede.

Dede lantas menjelaskan secara rinci ‘arahan’ dari Iptu Rudiana dan Aep. Ia diminta menyebutkan, pada saat kejadian, ada segerombolan orang yang nongkrong di warung.

Ia juga diarahkan untuk melihat adanya pelemparan batu pada Eky dan tidak kena. Kemudian Eky dikejar segerombolan orang membawa bambu.

“Pak Rudiana ngasih tahu motor dan nama-nama pelaku,” sambungnya.

Dede juga mengatakan hal serupa mengenai dendam Aep pada sejumlah pelaku kepada mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Lewat video yang diunggah Dedi Mulyadi di kanal YouTube, Dede sempat mempertanyakan mengapa Aep melakukan hal tersebut.

“Kata dia, ‘saya juga kesal sama orang-orang itu yang pernah mukulin saya,'” kata Dede.

“Jadi Aep dendam, melakukan itu, memfitnah dan membuat orang dipenjara seumur hidup karena dendam dan kemudian dendam itu membawa kamu,” kata Dedi Mulyadi yang diiyakan oleh Dede.

Dede mengaku kesaksiannya 8 tahun lalu adalah skenario yang sudah disusun oleh Rudiana.

baru-baru ini menyebut Iptu Rudiana dan Aep memiliki dendam di kasus Vina Cirebon.  

Hal itu diungkapkan Dedi Mulyadi di Talkshow yang bertajuk ‘Secercah Cahaya Terpidana Kasus Vina Cirebon” di Universitas Maranatha Bandung, Jumat (2/8/2024).

Ia beralasan Iptu Rudiana berstatus sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, sekaligus Ayah Eky.

Sementara Aep diketahui bahwa selama ini, disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus tewasnya Vina-Eky ini.

Aep menyatakan, dirinya berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada peristiwa delapan tahun silam.

“Dalam pandangan saya kasus 6, 7 terpidana yang mendekam dipenjara seumur hidup di Cirebon, dan satu sudah bebas Saka Tatal itu adalah kasus amarah. Amarah Aep dan amarah Rudiana, 2 amarah itu saling bertemu,” ungkap Dedi Mulyadi.

Mantan Bupati Purwakarta itu mengungkapkan apa yang dimaksud dengan amarah dari kedua orang yang dimaksud.

Menurut Dedi, Aep memiliki amarah yang terpendam dengan para terpidana yang mendekam di penjara saat ini lantaran dipicu insiden penggerebekan seminggu sebelum kejadian tewasnya Vina.

“Aep memiliki amarah karena seminggu sebelum kejadian di tempat dia bekerja, temennya bernama Aceng berdasar keterangan Dede, itu membawa perempuan dua orang. Nah kemudian digrebek lah mereka yang saat ini mendekam di penjara itu,” jelas Dedi.

Ditambah lagi, pada saat bersamaan Iptu Rudiana sedang mengusut kasus kematian anaknya, Eky yang seolah memvalidasi amarah Aep tersebut.

“Dan temen-temen yang mendekam saat ini juga salah waktu itu, dia mengikuti amarah. Ini hanya siklus, dari situlah Aep memendam amarah, saat Aep memendam amarah, Iptu Rudiana mendapati Vina dan Eky meninggal, beberapa hari setelah itu di dalam dirinya ada kecurigaan yang dipicu kesurupannya Linda, teman Vina.”

“Linda kenapa kesurupan, mungkin karena dia juga memendam amarah, nah kemudian direkam dan diserahkan Kakak Vina ke Pak Rudiana. Dari situ lah amarah yang sedang berkembang, bertemu lah amarah Aep dan Pak Rudiana,” jelas Dedi.

Menurut Dedi, dari situ lah kemudian Aep memberikan kesaksian bohong ke penyidik soal terpidana yang saat ini mendekam di penjara.

“Api dan api bertemu, terbakarlah amarah itu,” tandasnya.

Bukti Percakapan Kasus Vina Disimpan

Psikolog Forensik, Reza Indragiri memiliki firasat bahwa bukti percakapan dalam ponsel para terpidana kasus Vina sudah disimpan rapi oleh salah satu penegak hukum.

Untuk itu, Reza mendesak polisi untuk cepat bertindak dan mengubah nasib para terpidana kasus yang menewaskan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Hal itu disampaikannya dalam acara Diskusi Publik yang disiarkan live di Kompas TV, Jumat (2/8/2024).

Menurut Reza, Polri perlu melakukan eksaminasi hukum terkait kasus Vina Cirebon.

“Dengan segala kerendahan hati, untuk ke sekian kalinya, lakukan eksaminasi hukum secara prosedural, proporsional, profesional. Sudah tepatkah penanganan kasus Cirebon 2016?,” ucap Reza.

“Seandainya Polri mau rendah hati melakukan eksaminasi dan membenarkan testimoni atau kritik Listyo Sigit, bahwa pengungkapan kasus Cirebon 2016 tidak sungguh-sungguh taat pada kaidah scientific.”

Reza berujar, Polri seharusnya tidak perlu menunggu para terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus ini.

Justru, menurutnya, Polri lah yang perlu bergerak dan mengungkap sejumlah bukti baru terkait kasus Vina.

“Menurut saya itu adalah sebuah novum, dan kalau ini sebuah novum maka alih-alih menunggu terpidana dan penasihat hukum mereka bekerja, justru Polri mengambil langkah cepat membawa novum tersebut ke mahkamah hukum untuk menggerakkan peninjauan kembali,” jelasnya.

“Polri lah yang mengambil peran sentral itu.”

Ia mengatakan, tindakan tersebut akan membuka peluang untuk mengubah nasib para terpidana kasus Vina.

“Siapa tahu hasilnya mengubah kesimpulan kita 180 derakat tentang kasus Cirebon 2016, sekaligus membuka peluang berbalik arah nasib para terpidana.”

Dalam kesempatan itu, Reza juga mengungkap firasat soal bukti percakapan para terpidana kasus Vina.

Ia menduga, bukti-bukti tersebut sudah disimpan oleh polisi.

Firasat saya mengatakan, novum itu sudah ada di salah satu laci penegakkan hukum,” jelasnya.

“Terutama bukti komunikasi elektronik, baik itu gawai para tersangka maupun gawai almarhum Eky dan almarhumah Vina.”

“Firasat saya, bahwa bukti komunikasi elektronik serinci-rincinya sudah tersimpan di salah satu penegak hukum,” imbuhnya.

Untuk itu, Reza berharap polisi bersedia membuka bukti percakapan dan membawanya ke ruang hukum.

“Buka itu, bawa ke ruang hukum, ubah nasib para terpidana,” tandasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel

Leave a comment