Viral Video Warga Buang Sampah ke Gerbong Kereta Barang, KAI: Bisa Dipenjara Paling Lama 3 Bulan
JAKARTA, KOMPAS.com – Viral di media sosial sebuah video rekaman yang memperlihatkan sejumlah warga berbondong-bondong membuang sampah ke kereta barang yang hendak melaju.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi saat kereta barang hendak memasuki area Stasiun Kemayoran.
“PT KAI Daop 1 Jakarta menyesalkan tindakan warga yang telah dengan sengaja membuang sampah di gerbang datar saat (kereta api barang) tengah stabling di emplasemen stasiun,” kata Ixfan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/8/2024).
Baca juga: Kisah Benji Si Aktivis Lingkungan Cilik, Bangun Pagi untuk Bersihkan Sampah di Bundaran HI
Ixfan mengimbau agar masyarakat yang bertempat tinggal dekat jalur kereta api seyogiannya turut serta menjaga kebersihan dengan cara tidak membuang sampah ke gerbong atau emplasemen stasiun.
Imbauan ini disampaikan berdasar pada Pasal 181 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi, “Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api”.
Baca juga: Cinta Laura Bersih-bersih Sampah di Kali Ciliwung, Geram Lihat Tulang hingga Sedotan di Sungai
“Pelanggaran terhadap Pasal 181 Ayat 1 berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” tegas Ixfan.
Menindaklanjuti perilaku masyarakat yang membuang sampah ke kereta barang, KAI telah mendatangi sekaligus memberikan sosialisasi kepada warga Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“KAI Daop 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel,” pungkasnya.