Informasi Terpercaya Masa Kini

Siap-siap 4 Bansos Cair Bulan Agustus 2024,Ada Beras 10 Kg hingga BPNT Rp200.000,Cek Penerimanya

0 23

TRIBUNJABAR.ID – Terdapat setidaknya empat bantuan sosial (bansos) yang akan cair pada Agustus 2024.

Bansos cair dalam periode waktu berbeda-beda setiap bulannya.

Penerima bansos adalah golongan masyarakat kurang hingga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun, bansos merupakan bantuan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bansos yang berbentuk bantuan pangan seperti Program Keluarga Harpaan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Sementara, bansos biaya pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Selain itu, ada pula bansos beras 10 kg yang dijadwalkan kembali cair bulan Agustus 2024 ini sebagai perpanjangan program bantuan El Nino pada akhir 2023 lalu.

Berikut daftar bansos cair bulan Agustus 2024 selengkapnya.

Baca juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Termasuk BPNT Rp200 Ribu, Bisa Online, Ada 4 Cair Agustus 2024

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.

Pencairan PKH berlangsung dalam empat tahap selama satu tahun.

Pada bulan Agustus 2024 ini, PKH masih berada dalam tahap kedua yang akan cair sejak Juli berangsur-angsur hingga September.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas

    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun

    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat

    Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat

    Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat

    Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

  • Kategori Penyandang Disabilitas berat

    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

  • Kategori Lanjut Usia

    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bansos yang menyasar keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

Bentuk BPNT itu adalah pemberian uang Rp200.000 per bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali.

Bagi KPM yang belum menerima BPNT pada bulan Juli lalu, kemungkinan baru akan cair pada Agustus 2024.

3. Beras 10 Kg

Bansos beras 10 kg ini tadinya hanya akan berlangsung hingga Juni 2024.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang jangka waktu bansos beras 10 kg ini hingga Desember 2024.

Atas keputusan tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan mencairkan bansos beras 10 kg ini sesuai dengan perintah Jokowi.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Cair Bulan Agustus 2024, Termasuk Beras 10 Kg hingga BPNT Rp200.000

Namun, jika sebelumnya cair setiap bulan, bansos beras 10 kg kini cair dua bulan sekali yaitu Agustus, Oktober, dan Desember.

Adapun, penerima bansos beras 10 kg ini diambil berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Terdapat sebanyak 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bansos beras 10 kg ini.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.

Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Adapun, pada Agustus 2024 ini masih dalam jadwal pencairan PIP termin kedua yang berlangsung sejak Juni hingga September mendatang.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

SD/SDLB/Program Paket A

• Rp225.000 untuk kelas VI semester genap

• Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

SMP/SMPLB/Program Paket B

• Rp375.000 untuk kelas IX semester genap

• Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

SMA/SMALB/Program Paket C

• Rp500.000 untuk kelas XII semester genap

• Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK

• Rp500.000 untuk kelas XII semester genap

• Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK Program 4 Tahun

• Rp500.000 untuk kelas XII semester genap

• Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Cara Cek Penerima Bansos

Berikut adalah cara mengecek penerima bansos cair Agustus 2024 seperti beras 10 kg, PKH, dan BPNT:

  1. Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  4. Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
  5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  6. Klik tombol CARI DATA.
  7. Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

Sementara itu, berikut cara mengecek penerima PIP:

  1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom “Cari Penerima PIP”.
  3. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
  4. Klik tombol “Cari Penerima PIP”.
  5. Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.

Cara Daftar Jadi Penerima Bansos

Untuk bisa menerima bansos, seseorang harus terdaftar terlebih dulu dalam DTKS.

DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.

Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.

1. Daftar DTKS secara offline

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan

    desa/kelurahan.

  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

    Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

2. Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik “Buat Akun Baru”.
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  • Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Leave a comment