Informasi Terpercaya Masa Kini

Tak Senang Dedi Mulyadi Cawe-cawe Kasus Vina Cirebon,Bekingan Ketua RT Abdul Pasren: Nyari Panggung

0 12

SURYA.co.id – Pensiunan jenderal yang bela Ketua RT Abdul Pasren, Brigjen Pol (Purn) Siswandi Adi, menyindir keterlibatan Dedi Mulyadi di Kasus Vina Cirebon.

Pensiunan jenderal ‘bekingan’ Ketua RT Abdul Pasren itu menyebut Dedi cuma cari panggung.

Mulanya, Siswandi Adi, menanggapi sayembara Rp500 juta yang dilakukan Nikita Mirzani untuk mencari Aep.

Ia menilai, Nikita tidak ada urusannya dengan kasus ini lantaran tidak punya kompetensi soal hukum.

“Sekarang nggak tahu kompetensinya apa, silakan saja sama-sama mencari. Saya juga mencari Aep, tapi akan sebagai kuasa hukumnya kalau ketemu,” kata Brigjen Pol (Purn) Siswandi Adi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Baca juga: Ketua RT Abdul Pasren dan Iptu Rudiana Diduga Kena Imbas Kebohongannya, Farhat Abbas: Tak Dilindungi

Siswandi Adi mengatakan siap mendampingi Aep jika saksi kasus Vina Cirebon itu mau muncul dan meminta bantuan kepadanya.

“Kira mendukung yang benar, mencari fakta yang benar, kalau nggak mau ya nggak apa-apa. Hubungin saya aja, saya akan menjadi kuasa hukumnya,” jelasnya.

Perihal somasi yang dilayangkan Iptu Rudiana ke Dede, Liga Akbar, dan Dedi Mulyadi, ia menilai para pihak yang dilaporkan tinggal hadapi prosesnya saja.

“Mereka sopan memberikan somasi, apa jawabannya? Saya dengar katanya sudah minta maaf tapi lewat TikTok, nggak gentleman,” sindirnya.

“Iptu Rudiana sudah melaporkan ke Polda Jabar terhadap tiga orang tadi, silakan kita tunggu prosesnya,” sambungnya.

Selain itu, Siswandi Adi juga nampak heran dengan keterlibatan Dedi Mulyadi di kasus Vina Cirebon.

Ia menyentil, Mantan Bupati Purwakarta itu tidak punya kapasitas dalam kasus ini.

Bahkan tidak bisa diminta keterangan sebagai saksi.

“Apa kompetensinya? Kuasa hukum bukan, praktisi hukum apa? Jangan dibolak balik ya, jangan nyari panggung,” sentil Siswandi.

Baca juga: Kini Didukung Hotman Paris, Iptu Rudiana Berani Sumpah Soal Kasus Vina Cirebon: Sumpah Pocong Apapun

Ia menilai kapasitas Dedi Mulyadi tidak bisa terlibat terlalu jauh, bahkan tidak bisa menjadi saksi jika hanya mengandalkan keterangan saksi lain.

“Saksi itu yang melihat, mendengar, yang mengalami di situ, melihat persis. Jangan saksi cerita, itu bukan saksi namanya,” terangnya.

Perihal keinginan Dedi Mulyadu menjadi kuasa hukum dari ketujuh terpidana, Siswandi meminta Kang Dedi menunjukan surat kuasa.

“Coba tunjukkan surat kuasanya Pak Dedi yang terhormat. Setahu saya dia bukan praktisi, bukan kuasa hukum,” jelasnya.

Diketahui, Brigjen purn Siswandi membela Abdul Pasren, eks ketua RT RT 002 RW 010 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, di kasus Vina Cirebon.

Brigjen purn Siswandi yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Cirebon periode 2002 – 2004, tak hanya menjadi kuasa hukum Abdul Pasren, namun juga anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi.  

Bahkan, Brigjen purn Siswandi bersama pengacara Elza Syarief dan Pitra Romadoni siap melaporkan balik keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon.

Kemunculan Brigjen purn Siswandi setelah Abdul Pasren dilaporkan ramai-ramai oleh keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon ke Mabes Polri. 

Siswandi menegaskan kasus ini bukan rekayasa, seperti kabar yang selama ini beredar. 

“Ada yang bilang ini rekayasa, lah rekayasa apa, berarti polisi penyidik merekayasa, jaksa, hakim merekayasa? Mau dibawa kemana kepercayaan negara ini sudah proses hukum sudah inkrah,” tambahnya. 

Siswandi kemudian akan membawa Pasren dan Kahfi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Pasalnya, Pasren dan Kahfi mengaku mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak. 

Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal yang Kritik Tajam Kemunculan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon: Minta Ijin

Intimidasi itu ditunjukkan dengan adanya unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga di depan rumah Pasren saat malam hari. 

Mereka meminta kejujuran Pasren soal kesaksian yang dinilainya palsu pada tahun 2016. 

“Di-bully dia kasihan mas. kalau keluarga kita digituin gimana, udah tua,” katanya.

Terbaru, Siswandi  mengungkap kondisi Abdul Pasren yang disebut sangat terpukul dengan desakan dari berbagai pihak agar dirinya muncul dan memberikan klarifikasi terkait kesaksiannya soal kasus Vina dan Eky.

“Oh jelas, saya ketemu fisiknya aja (memprihatinkan), makannya susah, minum aja setengah iya setengah enggak.” 

“Ada beban moral sehingga pulang takut. Nah, sekarang keamanan dia tanggung jawab aparat keamanan, hukumnya tanggung jawab lawyer,” ujar Siswandi seperti dikutip dari Youtube Channel Star Story yang tayang pada Kamis (4/7/2024). 

Namun, Siswandi menegaskan bahwa Pasren dan Kahfi tetap konsisten bahwa kelima terpidana, Hadi Cs, tidak tidur di rumah kosong miliknya di malam Vina dan Eky terbunuh. 

Keputusan di pengadilan tahun 2016 silam pun dinilai Siswandi objektif. 

Pasren membantah kelima terpidana mengaku menginap di rumah kosong milik Pasren. 

Pria sepuh itu mengaku kunci rumah kosong itu dipegang sendiri dan tak diberikan kepada para terpidana. 

Pernyataan Pasren membantah bahwa ada tudingan Kahfi yang membuka pintu rumah milik Pasren agar para terpidana bisa masuk. 

Baca juga: Sosok Jogi Nainggolan Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Beber Peran Iptu Rudiana Ayah Eky

“Orang menyatakan Kahfi membuka pintu (rumah Pak RT). Darimana kuncinya? Dan seandainya tidur di situ mungkin enggak muat, mungkin berdebu,” jelasnya. 

“Dan yang punya tempat (rumah) bilang tidak ada, masa tamunya ngeyel?” tambah Siswandi. 

Siswandi melanjutkan berbagai upaya hukum untuk membebaskan kelima terpidana sudah dilakukan. 

Mulai dari tahap praperadilan hingga pengadilan di Pengadilan Negeri Cirebon, kalah. 

“Infonya sudah minta grasi, grasinya ditolak. Kalau orang dah minta grasi kan sudah mengakui kesalahan, ngapain dia ngajuin grasi klo dia enggak salah?”

“Senjatanya satu kalau enggak puas dengan putusan silakan PK (Peninjauan Kembali). Daripada membikin opini gitu loh,” lanjutnya.  

Siapa sebenarnya Brigjen pun Siswandi? 

Siswandi lahir di Medan pada 5 Juli 1959.  

Dua menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota sekitar tahun 2002 sampai 2004.

Usai menjadi Kapolres Cirebon Kota, Siswandi dipromosikan ke Bagian Narkoba Bareskrim Polri.

Ia ditunjuk sebagai Direktur Pertama Badan Narkotika Nasional (BNN).

Meskipun sudah hampir dua puluh tahun tidak lagi bertugas di Cirebon, nama Siswandi masih akrab di telinga masyarakat kota tersebut.

Ia dikenal dekat dengan seluruh lapisan masyarakat Cirebon, termasuk kalangan jurnalis.

Baca juga: Hotman Paris dan Iptu Rudiana Kini Malah Kompak Sudutkan Dedi Mulyadi, Ayah Eky Senyum-senyum

Eks jenderal yang disapa Bang Sis ini bahkan masuk Bursa Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Cirebon yang digelar pada November 2024.

Meski pensiun dari kesatuan Polri dan berpangkat terakhir Brigadir Jendral (Brigjen), Siswandi masih berkecimpung dengan berbagai kesibukan lain, hanya lebih pada kegiatan sosial.

Di masa purna tugasnya, sosok purnawirawan jendral Polri ini dipercaya sebagai Pendiri dari GPAN – Generasi Perduli Anti Narkoba.

Selain itu, organsiasi lain yang Siswandi ikut aktif di dalamnya ialah di ormas Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri), termasuk yang berkaitan dengan penyaluran hobinya berkesenian di Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).

Brigjen purn Siswandi kini juga aktif beracara.

Dia pendiri dari Jagratara Merah Putih Law Firm dan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI).

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment