Viral Sopir Angkot di Cikarang Bekasi Getok Ongkos Rp 25.000,Ini Penjelasan Dishub dan Organda
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Muhammad Azzam
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI– Sebuah video seorang sopir angkot K-17 Cikarang-Cibarusah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga nggetok ongkos ke penumpang menjadi viral di media sosial.
Penumpang angkot tersebut mengeluh karena dikenai ongkos Rp 25.000 per orang.
Video ulah sopir angkot yang dikeluhkan penumpang tersebut beredar viral.
Video tersebut viral dibagikan akun TikTok @Atikah094 dan dibagikan ulang akun Instagram @memomedsos, Senin (29/7/2024).
Menanggapi video viral penumpang angkot yang dikenai tarif tak wajar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi bersama Organda Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi menggelar rapat, di Kantor Dishub, Jalan Industri Cikarang Utara, Selasa (30/7/2024).
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam, mengatakan, dari hasil rapat tersebut disepakati langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terjadinya pengenaan tarif angkot di luar ketentuan di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Yang pertama, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha angkot yang viral tersebut, dan akan melaksanakan operasi gabungan khusus angkot K-17,” kata Reza dalam keterangan pada Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Tanggapan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta soal Demo Sopir Mikrolet dan JakLingko di Balai Kota
Reza mengatakan, pada rapat tersebut juga disampaikan bahwa tarif trayek angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah adalah sebesar Rp. 20.000,- per penumpang.
Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan berita acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen.
“Tarifnya harusnya Rp 20.000 bukan Rp 25.000 yang diminta sopir pada video viral tersebut,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Reza, Dishub Kabupaten Bekasi juga akan melakukan penempelan stiker tarif di semua angkot K-17 Cikarang-Cibarusah.
“Ya, kami akan melaksanakan penempelan stiker tarif, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi, mengatakan, selama ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan telah membuat surat edaran dan menghimbau kepada sopir dan pengusaha angkot di Kabupaten Bekasi agar tidak memasang tarif di luar ketentuan.
“Tapi kenyataannya di lapangan, masih ada oknum sopir angkot yang meminta ongkos melebihi tarif yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Karena itu, Irsanadi mengatakan, kesepakatan hasil rapat yang akan memasang stiker tarif di semua angkot K-17 adalah solusi terbaik, agar tidak ada lagi angkot yang mematok tarif di luar ketentuan.
“Ya, kita akan pasang stiker, agar jangan sampai terjadi kejadian viral seperti sekarang ini,” pungkasnya. (MAZ)