Informasi Terpercaya Masa Kini

DPR Pun Mengumpat Saat Dipaparkan Fakta Kasus Ronald Tannur, ‘Ya Allah, Biadab Banget Ini’

0 21

REPUBLIKA.CO.ID, Komisi III DPR pada Senin (29/7/2024) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan keluarga korban kasus penganiayaan dengan terpidana Gregorius Ronald Tannur. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sampai melontarkan umpatan setelah mendapati fakta kondisi jenazah Dini Sera Afrianti, sebagaimana dipaparkan saat rapat.

“Astagfirullahaladzim, ya Allah, biadab banget ini,” kata Habiburokhman yang memimpin jalannya rapat.

Umpatan tersebut dilontarkan setelah kuasa hukum keluarga almarhum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq, memaparkan foto korban sebelum diautopsi yang memperlihatkan bekas lindasan ban mobil terdakwa di lengan korban.

“Ini kondisi jenazah sebelum dilakukan autopsi,” ujar Dimas seraya menampilkan foto terkait.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mengeluarkan umpatan kegeraman atas fakta jalannya persidangan kasus penganiayaan berujung kematian yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban.

“Hakim brengsek,” ucap Sahroni yang juga memimpin jalannya rapat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena korban dinilai meninggal dunia karena alkohol dan bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh putra anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nonaktif Edward Tannur tersebut.

“Sudah ditanyakan juga oleh majelis hakim pada saat persidangan pemeriksaan ahli forensik, kebetulan saat itu saya hadir. Jadi pada saat saya hadir, sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada. Apakah itu menyebabkan kematian, ahli forensik mengatakan tidak menyebabkan kematian, yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut dada dan hati,” papar Dimas Yemahura menerangkan.

Sebelumnya, Dimas Yemahura menjelaskan hasil visum almarhum Dini Sera Afrianti yang dilakukan dokter spesialis forensik menyatakan kematian korban disebabkan pendarahan hebat akibat luka robek akibat benda tumpul. Luka robek majemuk didapati pada organ hati korban.

“Jika dikaitkan dengan kronologis dan rekonstruksi bapak, di dalam kronologi dan rekonstruksi itu memang terjadi lindasan di bagian bahu korban, yang di situ memang melindas hampir separuh badan korban. Jadi, bila di sana dikatakan ada luka pendarahan pada bagian perut sampai dengan dada itu memang sudah benar,” kata dia.

Perempuan rentan jadi korban kekerasan – (Republika)  

Seusai rapat audiensi dengan keluarga almarhumah Dini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa DPR baru pertama kali membuat kesimpulan dalam RDPU.

“Ini mungkin pertama kali DPR membuat kesimpulan RDPU, kenapa? Sebelumnya enggak ada kesimpulan, kalau RDPU itu kita dengar, tampung saja, tapi ini pertama kali kita punya kesimpulan dalam RDPU,” kata Habiburokhman ditemui usai rapat audiensi bersama keluarga korban, Dini Sera Afrianti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Hal tersebut, kata dia, menunjukkan kepedulian pihaknya dalam mengawal kasus penganiayaan yang berujung kematian oleh putra anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nonaktif Edward Tannur tersebut.

“Membuktikan bahwa betapa kami concern terhadap masalah ini dan kami yakin seluruh anggota Komisi III sepakat dengan apa yang kami simpulkan hari ini dan kami sudah berkomunikasi,” ujarnya.

Sebelumnya di akhir rapat, anggota Komisi III DPR Heru Widodo membacakan sejumlah butir kesimpulan setelah mendengarkan keterangan dari keluarga dan kuasa hukum keluarga korban hingga aliansi #JusticeForDiniSera yang ikut hadir.

Pertama, Komisi III meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para majelis hakim PN Surabaya yang memutus perkara almarhum Dini Sera Afrianti, baik itu Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik serta anggota Majelis Hakim PN Surabaya Mangapul dan Heru Hanindyo, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Serta, mengajukan pencekalan terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumhan (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Ketiga, Komisi III DPR RI juga mewajibkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

In Picture: Ronald Tannur Divonis Bebas

   

Pada Rabu (24/7/2024), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Atas vonis PN Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi. “Dari alat bukti seperti surat visum et repertum atau VER sudah ditegaskan mengenai adanya luka di hati korban akibat dari benda tumpul,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana kepada wartawan di Surabaya, Kamis pekan lalu.

Mewakili Tim Penuntut Umum dari Kejari Surabaya, Putu menandaskan hasil VER juga membuktikan adanya bekas ban mobil yang menindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti. “Itu merupakan suatu bukti bahwa ada fakta yang seharusnya dipertimbangkan juga oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

Sebelumnya Jaksa mendakwa dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun.

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di parkiran tempat hiburan yang berlokasi Surabaya Selatan tersebut, terdakwa Ronald Tannur terlihat sempat menelantarkan kekasihnya itu, meski kemudian dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti dalam dakwaan Jaksa.

Diakui Putu, memang hasil VER juga menemukan kadar alkohol yang berlebihan di lambung korban. Namun, dalam permohonan kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung, tim penuntut umum Kejari Surabaya berharap hakim agung juga mempertimbangkan hasil VER lainnya, yaitu terkait bekas-bekas penganiayaan berat oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang menyebabkan kematian terhadap kekasihnya tersebut.

Leave a comment