Debat Sengit Jaksa dan Saksi Fakta di Sidang PK Saka Tatal, Hakim Tengahi
JAKARTA, KOMPAS.TV – Saksi fakta, Jogi Nainggolan terlibat debat dengan jaksa dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Mulanya jaksa bertanya kepada Jogi apakah dirinya menyaksikan langsung atau tidak terkait peristiwa di flyover, tempat Vina dan Eky ditemukan.
“Pertanyaan kami apakah saudara langsung melihat kejadian berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan anak Saka Tatal di flyover?” tanya Jaksa, kepada Jogi.
“Tidak pernah tahu kita,” jawab Jogi.
“Berarti selama ini mengetahui dari klien-klien bapak? Benar atau tidak?” tanya jaksa lagi.
Mendengar pertanyaan tersebut, Jogi kemudian menegaskan bahwa kelima kliennya tidak pernah di flyover pada malam kejadian, yakni 27 Agustus 2016 silam.
Sebagai informasi, Jogi pernah menjadi kuasa hukum lima terdakwa kasus pembunuhan Vina dan EKy.
“Justru klien kami tidak pernah posisinya di flyover, klien kami menjelaskan pada malam kejadian 27 agustus berada di depan rumah Bu Nining. Mereka duduk duduk kurang lebih 10 orang termasuk Kahfi, Teguh, si Okta dan lain lain sebagainya,” ujarnya.
“Karena mereka di sana membuat gaduh, karena ibu itu mau tidur lalu ditegur mereka bergeser itu aja.”
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan apakah Jogi ada di lokasi flyover saat itu.
Mendengar pertanyaan tersebut, Jogi menilai pertanyaan jaksa tersebut tidak relevan. Di sinilai saksi dan jaksa mulai terlibat perdebatan.
“Apakah saudara ada di lokasi kejadian?” tanya jaksa.
“Saya? pertanyaannya tidak nyambung nih,” jawab Jogi.
“Pertanyaan saya iya atau tidak?,” cecar Jaksa.
“Saya kan lawyer, jangan gitu pertanyaannya,” ucap Jogi.
Baca Juga: Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Hadirkan Liga Akbar hingga Teman Vina sebagai Saksi Fakta
Mendengar perdebatan itu, hakim pun mencoba merelai jaksa dan Jogi.
“Tadi sudah dijelaskan oleh saksi bahwa ia adalah lawyer dari terdakwa yang lima orang,” kata hakim.
“Berarti beliau (Jogi) tidak pernah ya di sana?” tanya jaksa ke hakim.
“Jangan begitu pertanyaannya dong, saya ini lawyer,” cetus Jogi.
“Saya tidak dibatasi untuk bertanya Yang Mulia, kecuali Yang Mulia membatasi,” ucap Jaksa.
Untuk menghentikan perdebatan tersebut, Hakim pun kemudian menengahi dengan mengambil alih pertanyaan jaksa kepada Jogi.
“Sebentar saya yang bertanya, jadi bapak ada tidak di lokasi? kalau tidak ya tidak, itu kan yang dibutuhkan termohon,” tanya hakim ke Jogi.
“Saya kan lawyer,” kata Jogi kepada hakim.
“Karena lawyer kan? nah berarti sudah tahu jawabannya,” ucap Hakim.
Jaksa kemudian kembali memastikan kepada hakim terkait jawaban Jogi terkait pertanyaannya yang disampaikan.
“Berarti tidak ada Yang mulia?” tanya jaksa memastikan.
“Tidak,” jawab hakim.
Jaksa kemudian meminta bahwa Jogi dicatat bukan sebagai saksi fakta langsung melainkan testimonium de auditu atau saksi yang memberikan keterangan karena mendengar dari orang lain.
“Untuk itu kami meminta dicatat di persidangan bahwa keterangan beliau ini sebagai testimonium de auditu,” ujar Jaksa.
Pernyataan jaksa terseut kemudian mendapat respons keras dari Jogi dan kuasa hukum Saka Tatal. Pasalnya mereka tak terima dengan permintaan jaksa tersebut.
Bahkan salah satu kuasa hukum Saka sampai berdiri dan mengungkapkan keberatannya kepada jaksa.
Hakim pun menegur dan mengingatkan kesepakatan awal bahwa hanya ada dua juru bicara dari pihak Saka, yakni Farhat Abbas dan Krisna Muti.
Hakim juga menegur dan mengingatkan jaksa bahwa dalam persidangan tersebut hanya dapat memberikan pertanyaan bukan kesimpulan.
“Sebentar sebentar, kuasa pemohon sudah ditunjuk kan tadi siapa jubirnya siapa. Kemudian dari majelis juga sudah dijelaskan bahwa dari termohon hanya untuk bertanya, tidak untuk menyimpulkan,” kata hakim.
Jogi kemudian meminta jaksa untuk mencabut pernyataan terkait dirinya sebagai testimonium de auditu.
“Betul, tapi pernyataan testimoni dicabut dulu, cabut dulu, anda mengerti tidak,” ujar Jogi kepada jaksa.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Vina Tanggapi Bukti Baru yang Dihadirkan Saka Tatal di Sidang PK