,Tidak Usah Cari Pegi,Andi,Dani, Dede Blak-blakan Beri Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon
TRIBUNBENGKULU.COM – Dede, salah satu saksi kasus Vina Cirebon blak-blakan mengaku memberi kesaksian palsu dalam kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.
Kini Dede menertawakan bola liar kasus Vina Cirebon.
Hal itu membuat banyak pihak saling tuduh terkait pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO tersebut yakni Pegi, Dani dan Andi.
Menurut Dede, 3 orang DPO itu tidak akan dapat ditemukan, bahkan hingga ujung dunia sekali pun.
Baca juga: Deduksi Susno Duadji Yakini Kasus Vina Cirebon Adalah Kecelakaan Tunggal
Bukan tanpa alasan, pasalnya keterangan Dede dalam kasus Vina Cirebon diakui diarahkan oleh Aep dan Rudiana.
Padahal, sebenarnya Dede sama sekali tidak tahu menahu soal kejadian itu sehingga akhirnya mengikuti skenario pembunuhan Vina dan Eky oleh gerombolan bermotor.
Setelah mencabut kesaksiannya, dengan tegas Dede mengatakan bahwa dalam kasus Vina seperti pengejaran, pelemparan batu yang terjadi itu tidak ada.
Dia pun yakin, para terpidana yang sudah dipenjara akibat kasus ini hanya dikambing hitamkan.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, intinya tidak usah mencari nama Pegi, Andi, Dani, itu gak usah,” kata Dede dikutip dari Youtube Dedi Mulyadi, Minggu (28/7/2024) seperti dikutip Tribun Bogor.
“Percuma, gak akan ketemu, sampai ujung dunia, sampai ujung pelosok pun gak akan ketemu, cuma buang-buang nguras tenaga,” sambung dia.
Daripada mencari yang tidak ada, kata Dede, lebih baik mencari yang lain yang lebih jelas.
“Buang-buang tenaga, buang waktu, mending nyari uang, daripada nyari begitu, mending nyari uang, kerja,” kata Dede.
Dia menjelaskan kembali soal kesaksiannya di tahun 2016.
Saat itu dia tak tahu sama sekali kejadian yang menimpa Vina dan Eky.
Namun dia malah menjadi saksi atas ajakan dan arahan saksi Aep yang kini menghilang.
“Peristiwa itu saya gak ngelihat, melihat wajah korban aja enggak saya. Tidak pernah ada sama sekali (pelemparan, pengejaran dll),” katanya.
Para terpidana kasus Vina Cirebon, menurut keyakinannya merupakan korban fitnah.
Namun Dede terbelalak dengan ramainya orang yang ikut mencari 3 DPO yang bahkan menimbulkan fitnah baru.
Seperti soal DNA Pegi Cianjur yang juga tertuduh sempat dibahas Dedi Mulyadi yang kemudian dituding DNA palsu saking ingin menemukan DPO sebenarnya.
“Itu lucu, saya ketawa di belakang, lihat DNA palsu, soalnya gak ada peristiwa itu (malam kejadian pembunuhan Vina dan Eky),” ungkap Dede.
Baca juga: Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Didebat Jaksa Saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Pengakuan Dede Beri Kesaksian Palsu
Sebelumnya, Dede, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 mengaku memberikan kesaksian palsu karena merasa takut berhadapan dengan Iptu Rudiana.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Dede, Asido Hutabarat, saat menjelaskan motif kliennya memberikan kesaksian palsu untuk kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Karena situasi, dia sedang berhadapan juga dengan Rudiana, kemudian di area Polres, menyebabkan dia takut,” ujar Asido di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
“Ini menurut pengakuan dia, yasudah dia oke-oke saja.”
Menurut Asido, Dede datang ke Polres Cirebon dan bertemu dengan Rudiana karena di ajak oleh Aep.
Saat itu, Dede mengaku tidak diberitahu tujuan bertemu Rudiana di kantor polisi.
“Begitu sampai di sana, baru Aep menyampaikan bahwa akan menjadi saksi atas kematian Pak Rudiana,” kata Asido.
Mengetahui hal itu, Dede sempat menyatakan keberatan untuk dijadikan saksi. Sebab, dia tidak mengetahui secara pasti peristiwa pembunuhan Vina dan Eki.
“Dia (Dede) bilang saat itu tidak ada kejadian kumpul-kumpul, kemudian pelemparan, kemudian mengejar motor vina dan eki, itu enggak ada. Kejadian saat itu tenang-tenang saja,” ungkap Asido.
Namun, lanjut Asido, Dede tetap diarahkan memberikan kesaksian sesuai dengan keterangan yang disampaikan Aep kepada Rudiana.
“Tapi kemudian diarahkan agar sudahlah untuk dia bersaksi saja. Kemudian dia itu hanya yasudah, (padahal) tidak mengetahui apa yang sebenarnya kejadian itu dan tidak ada kejadian itu,” kata Asido.
Diberitakan sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky (16) melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu, Rabu (10/7/2024).
Laporan tujuh terpidana itu diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dedi Mulyadi.
Saat ini, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Direktur Jenderal Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo mengatakan, penyidik saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu itu.
Baca juga: Berapa Usia Cucu Eks Kapolri Andika Mahardika Pada Tahun 2016? Ketika Kasus Vina Cirebon Terjadi
“Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11.00 WIB agendanya adalah gelar perkara awal,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
“Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini, adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep,” kata Djuhandani melanjutkan.
Menurut Djuhandhani, gelar perkara awal ini adalah hal yang biasa dilakukan kepolisian untuk memulai rangkaian penyelidikan.
Setelahnya, penyidik akan menindaklanjuti hasil gelar perkara itu untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor.
“Ini untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.
Di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan.
Karena ini untuk keperluan penyidik mengetahui apa sih yang dilaporkan,” kata Djuhandhani. (**)