Informasi Terpercaya Masa Kini

Kapolri Resmi Lantik Kadiv Propam dan Enam Kapolda Baru, Ini Daftarnya

0 17

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Inspektur Jenderal (Irjen) Abdul Karim sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri, Senin (29/7/2024). Eks kapolda Banten itu menggantikan posisi Irjen Syahar Diantono yang dipromosikan sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kaba Intelkam) dengan kenaikan pangkat komisaris jenderal (komjen).

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (ASDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam pelantikan tersebut, ada sebanyak 17 perwira tinggi (pati) Polri yang resmi mengisi pos jabatan baru. Mulai dari pati di Mabes Polri sampai enam kapolda baru. “Untuk hari ini, serah terima Kadiv Propam, kemudian ada enam kapolda, dan satu pejebat utama yang alih tugas,” begitu kata Irjen Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Enam perwira pengisi pos jabatan baru di level daerah adalah kapolda Banten yang resmi diisi oleh Irjen Suyudi Ario Seto, Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo, Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro, Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ribut Hari Prabowo, Irjen Daniel Adityajaya sebagai Kapolda Bali, Irjen Hary Sudjiwanto menjadi Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), dan terakhir Kapolda Bengkulu Irjen Anwar.

Selain melantik sejumlah kapolda baru, kata Irjen Dedi, Kapolri juga melakukan kenaikan pangkat sejumlah perwira menengah dari kepangkatan Komisaris Besar (Kombes) menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen). “Ada enam korps raport kenaikan pangkat dari Kombes ke pati bintang satu (Brigadir Jenderal),” sambung Irjen Dedi.

Dan juga, kata Dedi, sejumlah pati bintang dua atau Irjen menjadi Komjen dengan kenaikan satu bintang. Termasuk yang naik bintang tersebut, selain Syahar, juga mantan kapolda Jateng Ahmad Luthfi yang kini berpangkat komjen. Namun, Komjen Luthfi dengan kepangkatan barunya itu, berdinas di luar struktur Polri di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Leave a comment