Informasi Terpercaya Masa Kini

Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Didebat Jaksa Saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon

0 66

TRIBUNBENGKULU.COM – Sidang peninjauan kembali atau PK Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon telah dimulai sejak Rabu (24/7/2024).

Sejumlah bukti baru dihadirkan oleh kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang yang digelar di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon itu.

Salah satunya adalah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dijadikan bukti baru atau novum.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyatakan bahwa pengungkapan awal kasus Vina Cirebon tidak didukung metode ilmiah.

Namun, pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut didebat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Saka Yakin Akan Menang Ungkapan Saka Tatal Jelang Sidang PK Usai Terseret Kasus Vina Cirebon

Seperti diketahui, pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut disampaikan saat amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto.

Pernyatan itu disampaikan di hadapan wisudawan STOK-PTIK pada Kamis (20/6/2024).

Kini pernyataan tersebut dibantah dan disampaikan pada sidang PK dengan agenda jawaban atas memori PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Pernyataan Kapolri Dibantah

Bantahan Kejaksaan

Sementara, JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon membantah amanat Kapolri yang digunakan sebagai novum.

Menurut JPU, penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam sudah menggunakan SCI.

“Keterangan pidato Kapolri berbentuk flashdisk atau file pidato Kapolri yang diajukan sebagai novum ketujuh menurut kami haruslah ditolak,” kata JPU di sidang seperti dikutip Tribun Jakarta.

Menurut JPU, tudingan pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Saka Tatal, dengan menyebut penangkapan Saka tidak didasarkan dengan SCI hanya berbasis asumsi terhadap amanat Kapolri, bukan berdasarkan pembuktian ilmiah.

“Keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana pemohon tidak memiliki kajian secara saintifik yang dapat menyatakan pelaksanaan penangkapan tersebut tidak menerapkan scientific crime investigation melainkan pemohon mengambil kesimpulan hanya berdasarkan prasangka yang muncul setelah menonton pidato dimaksud,” papar JPU.

Bahkan, JPU menyebut kuasa hukum Saka Tatal yang menggunakan amanat Kapolri dinilai salah mengartikan SCI.

Sebab menurutnya, penanganan kasus Vina sudah memakai metode SCI, di antaranya dengan menggunakan hasil visum dan pemeriksaan psikologi.

“Pemohon gagal memahami arti scientific crime investigation yang sebenarnya telah dilakukan dalam penanganan perkara anak Saka Tatal ini.”

“Seperti telah dilakukan pemeriksaan visum repertum pemeriksaan psikologi oleh Bapas berikut didukung oleh alat bukti berdasar pasal 184 KUHAP,” kata JPU.

Setelah pembacaan jawaban dari pihak termohon atau JPU, sidang ditutup, dan dilanjutkan pada Selasa (30/7/2024).

10 Novum

Sebelumnya diberitakan, amanat Kapolri merupakan satu dari 10 novum yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal pada memori PK.

Berikut 10 novum yang delapan di antaranya sempat dibacakan pada sidang perdana, Rabu (24/7/2024).

Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.

Foto tersebut menunjukkan tidak adanya luka benda tajam seperti hasil visum.

Novum 2: Foto Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB, 27 Agustus 2016.

Foto Vina menerangkan tidak ada kaitan antara Saka Tatal dengan hasil pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Andi menyabetkan pedang ke wajah dan kaki Vina hingga mengakibatkan kematian.

Novum 3: Foto Vina di RSD Gunung Jati.

Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.

Novum 4: Foto serpihan daging korban di baut penopang penerangan jalan umum (PJU) pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016.

Foto tersebut menerangkan adanya luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang (PJU).

Foto tersebut sesuai dengan hasil visum yang terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan Vina.

Novum 5: Foto motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.

Foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon mengalami kerusakan pada cover body.

Novum 6: File keterangan Liga Akbar.

liga Akbar menyatakan keterangan yang diberikan ketika proses peradilan fiksi, karena diarahkan. Keterangan juga sesuai dengan pengakuan Dede.

Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation di kasus Vina Cirebon.

Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi yang ikut bersama dengan para terpidana pada malam kejadian, tetapi tidak dijadikan saksi di kepolisian maupun persidangan.

Pada sidang, hanya delapan novum yang dibacakan.

Sementara total ada 10 novum pada memori PK yang diajukan.

Saat dihubungi TribunJakarta pada Kamis (25/7/2024), Edwin Partogi Pasaribu, kuasa hukum Saka Tatal, menjelaskan, dua novum lainnya tidak sengaja terlewat dibacakan.

Ia pun menyebutkan novum 9 dan 10.

Novum 9: Video Saka Tatal saat berbicara disiksa penyidik.

Novum 10: Pengakuan Polda Jabar soal penghapusan 2 DPO.

Tanggapan Jaksa Atas Novum Lainnya

Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

“Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut.”

“Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten,” ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024), dikutip dari TribunJabar.

Lebih lanjut, Gema menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.

Baca juga: Harta Kekayaan Rizqa Yunia, Hakim yang Pimpin Sidang PK Saka Tatal Capai Rp 1,6 M

“Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016.”

“Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara,” ucapnya.

Gema juga menambahkan, bahwa hampir seluruh foto yang diajukan sebagai novum oleh pemohon telah diperiksa dan menjadi bagian dari berkas perkara pada tahun 2016.

“Hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa, ada dalam berkas perkara, dan sudah mendapatkan putusan hukum yang tetap,” katanya. (**)

Leave a comment