Informasi Terpercaya Masa Kini

Momen Sidang PK Saka Tatal,Jaksa Tolak Novum Pidato Kapolri: Ambil Kesimpulan dari Prasangka

0 4

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kedua Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon digelar pada hari ini, Jumat (26/7/2024).

Namun dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya menolak novum berupa bukti dari pernyataan Kapolri.

Baca juga: Curhat Widi dan Mega Teman Vina Cirebon, Sebut Korban Sering Pinjam Baju dan Uang, Sudah Putusi Eky

Diketahui jika Novum tersebut berisi pernyataan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, soal penerapan scientific crime investigation dalam penanganan kasus Vina dan Eky di Cirebon.

Jaksa menyebut jika novum keterangan yang disampaikan Listyo Sigit mesti ditolak oleh hakim karena hal itu tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Novum ketujuh, file rekaman keterangan pidato Kapolri berbentuk flashdisk.”

“Atas file keterangan pidato Kapolri yang diajukan sebagai novum ketujuh yang diajukan pemohon haruslah ditolak karena keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata JPU dalam sidang PK, Jumat, dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (26/7/2024).

Menurut Jaksa, pemohon tak memiliki kajian saintifik yang bisa membuktikan pelaksanaan penangkapan Saka tak menerapkan scientific crime investigation.

Pemohon, jelas Jaksa, hanya mengambil kesimpulan berdasarkan prasangka yang muncul setelah menyimak pernyataan Kapolri.

“Sebagaimana pemohon tidak memiliki kajian secara saintifik yang dapat menyatakan pelaksanaan penangkapan tersebut tidak menerapkan scientific crime investigation, melainkan pemohon mengambil kesimpulan hanya berdasarkan prasangka yang muncul setelah menonton pidato yang dimaksud,” ungkapnya.

Menurut Jaksa, scientific crime investigation telah diterapkan dalam penanganan Saka Tatal.

“Berikut pemohon gagal memahami arti scientific crime investigation, yang sebenarnya telah dilakukan dalam penanganan perkara anak Saka Tatal ini.

Seperti telah dilakukan pemeriksaan visum et repertum, pemeriksaan psikologi oleh Bapas, berikut didukung oleh alat bukti berdasar Pasal 184 KUHAP,” ujar jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang PK pada Rabu (24/7/2024), pihak Saka Tatal mengajukan delapan novum.

Mengutip TribunJabar, berikut delapan novum tersebut:

Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.

Pada foto tersebut dan hasil visum-autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.

Korban berdasarkan putusan PN Cirebon tidak ada hubungan perbuatan Saka Tatal.

Novum 2: Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB.

Tidak ada kaitannya dan sangat bertentangan dengan hasil putusan hakim. Sdr Andi menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.

Baca juga: Susno Duadji Prihatin Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Minta Segera Dibebaskan Untuk Masa Depan

Baca juga: Nasib Dede Saksi Bongkar Kesaksian Palsu Kasus Vina, Disembunyikan Usai Lapor LPSK Demi Keselamatan

Novum 3: Vina di RSD Gunung Jati.

Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.

Novum 4: Serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus.

Ada luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang PJU.

Sesuai hasil visum, terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan. Bukti novum bertentangan dengan pertimbangan hakim.

Novum 5: Motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.

Bahwa bukti foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon, terlihat cover body terdapat kerusakan.

Novum 6: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal.

Kesaksian Liga Akbar diperintahkan Iptu Rudiana yang faktanya saksi tidak ada di lokasi kejadian.

Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation.

Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan.

Kuasa Hukum Yakin Menang

Diketahui jika Saka Tatal datang ke Pengadilan Negeri Cirebon didampingi tim kuasa hukumnya, Krisna Murti, dan Farhat Abas, kira-kira pukul 09.28 WIB menggunakan mobil putih.

Mereka pun tampak langsung memasuki Ruang Cakra PN Cirebon untuk mengikuti sidang PK lanjutan yang mengagendakan mendengar jawaban dari jaksa selaku termohon.

Dalam sidang kali ini, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkapkan keyakinannya bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu.

“Saya yakin betul, PK ini akan dikabulkan. Keyakinan itu begitu kuat karena sekarang didukung oleh seluruh masyarakat.”

“Bagaimana kondisinya, mereka juga meyakini dan bahkan ada pencabutan-pencabutan keterangan yang dulu di BAP, termasuk pengakuan Dede,” ujar Titin saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (26/7/2024) pagi dilansir dari Tribun Jabar.

Menurutnya, saat ini masyarakat dan media memberikan dukungan luar biasa kepada Saka Tatal dan tim hukumnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada media yang memberikan support luar biasa, karena bagaimana tidak sedih, orang yang tidak bersalah tapi dihukum seumur hidup,” ucapnya.

Titin juga menjelaskan, bahwa tidak ada persiapan khusus menjelang sidang PK kali ini.

“Kalau persiapan (sidang PK hari ini), siap-siap saja, tidak ada kesiapan khusus, karena sekarang agendanya jawaban dari termohon.”

“Tapi kami hanya mempersiapkan hal-hal lain yang tidak bisa saya sampaikan, hal itu berkaitan dengan materi,” jelas dia.

Meskipun begitu, tim kuasa hukum tetap siap menghadirkan saksi dan ahli jika diperlukan oleh majelis hakim.

“Intinya kami siap menghadirkan saksi dan ahli di sidang PK Saka Tatal ini,” katanya.

Tak hanya itu, Krisna Murti selaku kuasa hukum meminta doa agar kliennya dapat menjalani sidang dengan lancar.

“Doain lancar, ya, sidangnya,” ujar Krisna Murti saat ditemui sesaat sebelum memasuki Ruang Cakra PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (26/7/2024) dilansir dari Tribun Cirebon.

Baca juga: Kata Kakak Vina Cirebon Soal Dede Beri Kesaksian Palsu, Sempat Menguping Namanya Disebut saat Sidang

Anggota kuasa hukum lainnya, Farhat Abas, tampak merangkul Saka Tatal ketika keluar dari mobil putih, dan menyatakan kondisinya sehat.

“Hari ini, Saka kondisinya secara mental dan psikis siap untuk mengikuti sidang, siap ya, Saka?” kata Farhat Abas sambil menoleh ke arah Saka Tatal yang langsung dijawan dengan anggukan kepala.

“Enggak perlu pendampingan psikolog, siap, ya? Kuat, kan, Saka?” ujar Farhat Abas, kemudian Saka pun tampak menjawab pertanyaan itu secara spontan, “Siap.”

Farhat menyampaikan, akan terlihat jelas kenapa selama ini jaksa terkesan diam saja dalam sidang PK kali ini yang mengagendakan untuk mendengar jawaban termohon.

“Adanya sidang PK ini juga untuk memastikan apakah suara-suara keadilan itu masih ada atau sudah tertutup,” kata Farhat Abas sambil berjalan memasuki ruang sidang.

Saat ini, sidang PK tersebut masih berlangsung di PN Cirebon, dan jaksa selaku termohon terlihat masih membacakan jawaban-jawabannya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Leave a comment