Informasi Terpercaya Masa Kini

Dana Pensiun Jadi Bagian Uang Pesangon PHK? Kemenaker Buka Suara

0 26

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau dana pensiun dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pisah akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, hal ini hanya dapat diperhitungkan terbatas untuk iuran yang dibayar pengusaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Hanya dapat diperhitungkan terbatas untuk iuran yang dibayar pengusaha saja, sesuai Pasal 58 Pp No.35/2021,” kata Indah kepada Bisnis.com, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga : Ribuan Pegawai Bank Commonwealth PHK Massal, Kemenaker Belum Tahu

Adapun, untuk diketahui, PT Bank Commonwealth dikabarkan melakukan PHK terhadap 1.146 karyawannya di seluruh Indonesia, usai PT Bank OCBC NISP Tbk.

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Saepul Tavip menyampaikan, PHK telah dilakukan sejak April 2024 dan bertahap hingga proses akuisisi berakhir pada Desember 2024.

Baca Juga : : PHK Massal Bank Commonwealth, Uang Pesangon Pekerja Terancam Susut

“Sedang berproses, sebagian sudah ada [yang di PHK],” kata Saepul dalam konferensi pers di TIS Square, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dia mengungkapkan, PTBC sempat berjanji agar pekerja yang terdampak ditampung OCBC. Namun janji tersebut menjadi pertanyaan lantaran OCBC tentu akan melakukan seleksi terhadap pekerja yang akan masuk ke perusahaannya. Itu artinya, janji PTBC sangat tidak mungkin untuk dilaksanakan.

Baca Juga : : Siap-Siap! Bank Commonwealth Bakal Gabung ke OCBC Indonesia (NISP) 1 September 2024

Diakuinya, sejak awal proses akuisisi dilakukan, tidak ada transparansi dari pihak perusahaan. Pada November 2023, para pekerja secara mendadak dikabarkan bahwa PTBC akan diakuisisi oleh OCBC.

Kemudian secara sepihak manajemen PTBC menyatakan akan melakukan PHK terhadap seluruh karyawan. Perseroan juga sempat menawarkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

Dalam perkembangannya, manajemen kemudian menetapkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DLPK) akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon. Padahal, Saepul menilai dana pensiun merupakan hak karyawan sejak salam sebelum diakuisisi.

Apalagi, lanjutnya, ketentuan mengenai DPLK sebagai bagian dari uang pesangon baru berlaku sejak Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terbit.

“Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak PTBC untuk tidak mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon. Mengingat, DPLK sudah menjadi hak karyawan sejak lama bahkan sebelum OCBC mengakuisisi saham PTBC.

Selain itu, rencana manajemen yang memperhitungkan DPLK sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon dinilai tidak adil dan dapat merugikan karyawan.

“Sekarang ini uang DPLK itu mau dijadikan bagian dari pesangon. Artinya apa? Pesangonnya makin turun karena sudah dikurangi dengan DPLK. Itu yang kami anggap kekeliruan,” ujarnya.

Pun jika DPLK dijadikan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon, dana pengembangan tidak termasuk di dalamnya lantaran dalam PP No.35/2021 hanya iuran yang diperhitungkan, tidak termasuk dana hasil pengembangannya.

“Yang dihitung tetap adalah berapa akumulasi iuran yang diberikan oleh perusahaan. Itu yang seharusnya diperhitungkan,” usul Sekretaris Jenderal Opsi Timboel Siregar.

Leave a comment