Informasi Terpercaya Masa Kini

Mengejutkan, Denda Tilang Termahal Operasi Patuh 2024 Jatuh Pada Pelanggaran Ini

0 12

Mengejutkan, Denda Tilang Termahal Operasi Patuh 2024 Jatuh Pada Pelanggaran Ini Mengejutkan, Denda Tilang Termahal Operasi Patuh 2024 Jatuh Pada Pelanggaran Ini Mengejutkan, denda termahal saat Operasi patuh 2024 jatuh bukan pada tidak punya SIM atau tak pakai helm, tapi satu ini Gridoto / Regulasi Ferdian July 22nd, 10:00 PM July 22nd, 10:00 PM

GridOto.com – Polisi gelar razia besar-besaran bertajuk Operasi Patuh 2024.

Dalam operasi ini akan ada 14 target pelanggaran.

Bagi yang melanggar siap-siap kena denda tilang sampai jutaan rupiah.

Pelaksanaan Operasi Patuh 2024 dimulai sejak Senin (15/7) hingga Minggu (28/7) yang dilaksanakan secara serentak Polda se-Indonesia.

Dikutip dari laman humas.polri.go.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Mengatakan Operasi tersebut bukan sekedar memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan semua orang.

“Kegiatan edukasi ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk traffic light, terminal bus, dan tempat keramaian lainnya, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas”, ungkapnya.

Ade Ary menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara untuk menjangkau sebanyak mungkin ke masyarakat.

“Hari ini kita lakukan sosialisasi dengan membentangkan spanduk imbauan dan juga pembagian brosur, baik kepada pengendara maupun kepada masyarakat,” tegasnya.

Tujuannya untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta mengingatkan tentang target-target operasi yang akan menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh 2024.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto mengingatkan kepada Direktorat Lalu Lintas dan jajaran lalu lintas bahwa dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2024 agar mempedomani prosedur yang telah diarahkan.

“Laksanakan Operasi Patuh Jaya ini dengan cara yang Simpatik dan Humanis, hindari tindakan yang kontraproduktif serta mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum lalu-lintas dengan menggunakan ETLE Statis dan Mobile,” lanjut karyoto.

Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan kegiatan operasi ini dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat.

Dari ke-14 jenis pelanggaran yang jadi incaran polisi pada razia Operasi Patuh 2024, ada satu pelanggaran yang denda tilangnya jutaan rupiah.

Bukan tidak memakai helm atau belum punya SIM, tapi pelanggaran yang dendanya paling mahal adalah berkendara dalam keadaan mabuk minuman keras.

Berikut daftar denda tilang razia Operasi Patuh 2024:

1. Melawan Arus, denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol, pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)

3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)

4. Tidak Mengenakan Helm SNI, kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1)

5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan, kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000

6. Melebihi Batas Kecepatan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009)

7. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM, kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22/2009)

8. Berboncengan Lebih dari Satu Sanksi sama dengan poin 7

9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Laik Jalan, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2)

10. Kendaraan Tanpa STNK, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000

11. Melanggar Marka Jalan, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1)

12. Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan, kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 287 ayat 4)

13. Menggunakan Pelat Nomor atau TNKB Palsu, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280)

14. Parkir Liar, denda Rp 500.000 atau Rp 1.000.000 (tergantung peraturan daerah setempat)

Baca Juga: Sering Disepelekan, Ini Bahaya dan Sanksi Motoran Posisi Satu Tangan Main Hp

 

Copyright Gridoto 2024

Related Article

Leave a comment