Anomali Pernyataan Presiden Jokowi Soal Citra Polri,Terbukti Salah Tangkap dalam Kasus Vina Cirebon
TRIBUNBENGKULU.COM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan seakan menjadi anomali pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal citra Polri yang makin membaik.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut bahwa citra Polri semakin membaik dalam beberapa survei terakhir.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat pidato pada upacara peringatan ke-78 Hari Bhayangkara di lapangan Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024.
”Ini patut kita syukuri serta harus dipertahankan dan ditingkatkan dengan komunikasi publik yang baik, dengan menjadi teladan, dengan membangun etika pelayanan yang berorientasi pada rakyat,” kata Presiden Jokowi.
“Karena tantangan tidak semakin mudah baik dari sisi geopolitik, teknologi, iklim, semuanya semakin rumit dan penuh ketidakpastian.”
Namun sepertinya, pertanyaan tersebut menjadi anomali menyusul kenyataan bahwa Polda Jabar salah tangkap dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam.
Baca juga: Hotman Paris Beri Pesan Menyentuh ke Pegi Setiawan Setelah Dinyatakan Bebas dalam Kasus Vina Cirebon
Hal itu terbukti dengan putusan PN Bandung yang menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.
Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman
Sementara itu, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memberi pujian kepada Hakim Eman Sulaeman yang tegas mengabulkan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan pada persidangan di Pengalidan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, hakim tunggal Eman Sulaeman berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam kebawah.
“Itu ternyata sudah dijungkir balikan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” kata Susno saat podcast dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Susno memandang hakim seperti Eman Sulaeman yang harus dipromosikan bukan seperti hakim-hakim yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini.
“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” imbuhnya.
Keputusan Hakim Eman Sulaeman, menurut Susno, sudah sesuai harapan masyarakat di mana Pegi Setiawan bukan tersangka yang sebenarnya.
Dia memandang sebanyak 99 persen daripada citizen berpihak kepada Pegi, untung saja berpihak dalam arti kebenaran.
“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang gak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat,” ucap Susno.
Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat
Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Baca juga: Akankah Polda Jabar Cari Pegi Alias Perong Baru Setelah Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan?
Profil Singkat Hakim Eman
Hakim Eman Sulaeman memiliki jejak yang cukup meyakinkan.
Ia sudah sudah 24 tahun menjadi hakim.
Eman Sulaeman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng, Pada 29 Desember 2016.
Pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.
Sejak 5 Juli 2021 Eman Sulaeman bertugas di PN Bandung.
Ucapan Hakim Eman Sebelum Sidang
Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.
“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.
Eman kemudian menekankan jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.
“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, mengatakan pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.
“Kami akan tanyakan ke pihak Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan itu yang berdasar pada scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV,” kata Sugiyanti Iriani, Minggu (23/6/2024).
Menurutnya barang bukti seperti CCTV tak pernah dimunculkan, serta sidik jari para terpidana pun tak pernah ada.
Dia menduga polisi salah tangkap terhadap kliennya Pegi Setiawan.
Polda Jabar Kalah Praperadilan
Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar kalah di praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Setelah mengabulkan permohonan Pegi, hakim juga meminta Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tutur hakim Eman.
Baca juga: Vina dan Pegi Trending X, Narasi Salah Tangkap dan Kompensasi Polisi Disorot
Hakim Eman menyatakan, proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Pegi dinyatakan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” ujar hakim Eman.
Setelah permohona praperadilannya dikabulkan, Pegi Setiawan bakal langsung dijemput di Polda Jawa Barat (Jabar).
Tim hukum menyatakan bahwa pihaknya bakal menjemput Pegi pada Siang ini.
“Kita langsung akan menjemput Pegi Setiawan ke Polda Jabar hari ini, langsung.”
“Kita langsung persiapan, tidak menunda-nunda lagi, siang ini kami jemput,” kata Tim Hukum Pegi Setiawan, Muchtar, usai pembacaan putusan, Senin (8/7/2024). (**)