Apakah Utang Puasa Ramadhan Harus Dibayar Berturut-turut?
Menjalani puasa Ramadhan termasuk salah satu ibadah wajib setiap Muslim. Maka dari itu, ketika Bunda berhalangan untuk melaksanakan ibadah tersebut, dianjurkan untuk segera menggantinya di lain hari sebelum bertemu Ramadhan berikutnya.
Dalam buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin dijelaskan bahwa menyegerakan mengganti ibadah wajib yang ditinggalkan merupakan hal wajar.
Hal ini karena ibadah wajib layaknya pengabdian seorang hamba terhadap Allah SWT. Puasa Qadha hendaknya juga dijalankan sesuai dengan rukun dan syarat-syaratnya, sebagaimana puasa pada umumnya.
Namun, apakah mengganti utang puasa Ramadhan harus dilakukan selama berturut-turut? Simak penjelasannya berikut ini.
Pandangan Islam tentang membayar utang puasa Ramadhan
Dalam buku Fiqh Ibadah Wanita karya Prof. Dr. Suâad Ibrahim Shalih, para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait membayar puasa Qadha secara berturut-turut.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa oleh mengqadha puasa Ramadhan tanpa berturut-turut atau secara terpisah dengan dalil, âDan barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (kemudian berbuka) hendaknya ia mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan.â
Baca Juga : Niat Puasa Qadha Ramadhan di Hari Senin-Kamis Lengkap Tata Cara dan Hukumnya
Dalil tersebut menjelaskan bahwa diperbolehkan mengganti utang puasa Ramadhan secara terpisah dari tiga aspek berikut ini:
1. Allah SWT berfirman, âHendaknya ia mengganti sebanyak hari yang ditinggalkanâ. Di sini Allah hanya mewajibkan mengganti puasa sesuai hari-hari yang ditinggalkan tanpa ditentukan teknis pelaksanaannya, sehingga ia boleh dilakukan secara terpisah atau berturut-turut.
2. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 185, âAllah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesusahanâ. Ayat ini menunjukkan bahwa setiap yang mudah baginya berarti boleh dilakukan, sedangkan mewajibkan puasa Qadha secara berturut-turut jelas menafikan kemudahan dan menetapkan kesusahan, sehingga hal ini bertentangan dengan apa yang disebutkan dalam ayat.
3. Dalam ayat yang sama, Allah SWT berfirman, âAgar kalian menyempurnakan hitunganâ. Ini berarti agar umat Muslim dapat menyempurnakan hari-hari ia berbuka, maka tidak boleh ada tafsiran lain selain ini karena itu artinya kita menambah hukum dalam ayat.
Sementara itu, ulama Syafiâiyah, ulama Malikiyah, ulama Hanabilah, dan Zaidiyah berpendapat bahwa pelaksanaan Qadha puasa secara berturut-turut lebih dianjurkan, tetapi jika dilakukan terpisah juga boleh.
Mereka berdalil dengan firman Allah SWT, âMaka hendaknya ia berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkanâ tanpa menegaskan secara terpisah atau berturut-turut.
Hari-hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan
Meski kebanyakan ulama berpendapat bahwa puasa Qadha dapat dilakukan secara berturut-turut, ada hari-hari tertentu yang dilarang untuk mengganti puasa. Berikut di antaranya:
1. Hari yang dilarang suami kepada istri, kecuali seizin suaminya
Nabi Muhammad SAW melarang seorang istri berpuasa jika suaminya ada di rumah. Dalam artian, istri harus memperoleh persetujuan dan izin suami jika hendak berpuasa pada hari-hari tersebut.
2. Hari-hari di bulan Ramadhan
Tiga imam besar Madzhab menyatakan tidak sah hukumnya jika mengqadha utang puasa Ramadhan pada hari-hari bulan Ramadhan.
3. Hari yang meragukan
Hari yang meragukan ini adalah hari yang diragukan, apakah merupakan awal Ramadhan atau akhir Syaâban. Hal ini berdasarkan perkataan Ammar bin Yasir, âBarangsiapa yang berpuasa di hari yang diragukan, berarti telah berbuat durhaka terhadap Abu al-Qasim.â (Tirmidzi, Abu Dawud, Nasaâi, dan Ibnu Majah)
4. Hari Jumat secara khusus
Jumat menjadi hari raya mingguan bagi umat Islam, sehingga syariat melarang puasa di hari tersebut.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW dalam riwayat dari Jabir bin Abdullah, âJanganlah kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika disertai dengan sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.â (HR. Bukhari & Muslim)
5. Dua hari raya
Berpuasa pada dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha, hukumnya haram. âIni adalah dua hari, di mana Rasulullah telah melarang berpuasa padanya, yaitu hari berbukanya kalian dari puasa kalian dan hari yang lain di mana kalian memakan padanya ibadah kurban kalian.â (HR. Bukhari dan Muslim)
6. Hari tasyrik
Hari tasyrik adalah hari kedua, ketiga, keempat pada Idul Adha. Aiysah dan Ibnu umar berkata, âTidak diberi kemudahan di hari-hari tasyrik untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hadi (hewan kurban di waktu haji.â (HR. Bukhari)
Pilihan Redaksi
Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan dan Tata Caranya
Hari yang Dilarang untuk Mengganti Puasa Ramadhan
Hukum Tidak Bayar Utang Puasa & Hari-hari yang Dilarang Menggantinya
Nah, itulah penjelasan terkait membayar puasa Ramadhan secara berturut-turut. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!