Informasi Terpercaya Masa Kini

Apakah Utang Puasa Ramadhan Harus Dibayar Berturut-turut?

0 19

Menjalani puasa Ramadhan termasuk salah satu ibadah wajib setiap Muslim. Maka dari itu, ketika Bunda berhalangan untuk melaksanakan ibadah tersebut, dianjurkan untuk segera menggantinya di lain hari sebelum bertemu Ramadhan berikutnya.

Dalam buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin dijelaskan bahwa menyegerakan mengganti ibadah wajib yang ditinggalkan merupakan hal wajar.

Hal ini karena ibadah wajib layaknya pengabdian seorang hamba terhadap Allah SWT. Puasa Qadha hendaknya juga dijalankan sesuai dengan rukun dan syarat-syaratnya, sebagaimana puasa pada umumnya.

Namun, apakah mengganti utang puasa Ramadhan harus dilakukan selama berturut-turut? Simak penjelasannya berikut ini.

Pandangan Islam tentang membayar utang puasa Ramadhan

Dalam buku Fiqh Ibadah Wanita karya Prof. Dr. Su’ad Ibrahim Shalih, para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait membayar puasa Qadha secara berturut-turut.

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa oleh mengqadha puasa Ramadhan tanpa berturut-turut atau secara terpisah dengan dalil, “Dan barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (kemudian berbuka) hendaknya ia mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan.”

Baca Juga : Niat Puasa Qadha Ramadhan di Hari Senin-Kamis Lengkap Tata Cara dan Hukumnya

Dalil tersebut menjelaskan bahwa diperbolehkan mengganti utang puasa Ramadhan secara terpisah dari tiga aspek berikut ini:

1. Allah SWT berfirman, “Hendaknya ia mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan”. Di sini Allah hanya mewajibkan mengganti puasa sesuai hari-hari yang ditinggalkan tanpa ditentukan teknis pelaksanaannya, sehingga ia boleh dilakukan secara terpisah atau berturut-turut.

2. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 185, “Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesusahan”. Ayat ini menunjukkan bahwa setiap yang mudah baginya berarti boleh dilakukan, sedangkan mewajibkan puasa Qadha secara berturut-turut jelas menafikan kemudahan dan menetapkan kesusahan, sehingga hal ini bertentangan dengan apa yang disebutkan dalam ayat.

3. Dalam ayat yang sama, Allah SWT berfirman, “Agar kalian menyempurnakan hitungan”. Ini berarti agar umat Muslim dapat menyempurnakan hari-hari ia berbuka, maka tidak boleh ada tafsiran lain selain ini karena itu artinya kita menambah hukum dalam ayat.

Sementara itu, ulama Syafi’iyah, ulama Malikiyah, ulama Hanabilah, dan Zaidiyah berpendapat bahwa pelaksanaan Qadha puasa secara berturut-turut lebih dianjurkan, tetapi jika dilakukan terpisah juga boleh.

Mereka berdalil dengan firman Allah SWT, “Maka hendaknya ia berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan” tanpa menegaskan secara terpisah atau berturut-turut.

Hari-hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan

Meski kebanyakan ulama berpendapat bahwa puasa Qadha dapat dilakukan secara berturut-turut, ada hari-hari tertentu yang dilarang untuk mengganti puasa. Berikut di antaranya:

1. Hari yang dilarang suami kepada istri, kecuali seizin suaminya

Nabi Muhammad SAW melarang seorang istri berpuasa jika suaminya ada di rumah. Dalam artian, istri harus memperoleh persetujuan dan izin suami jika hendak berpuasa pada hari-hari tersebut.

2. Hari-hari di bulan Ramadhan

Tiga imam besar Madzhab menyatakan tidak sah hukumnya jika mengqadha utang puasa Ramadhan pada hari-hari bulan Ramadhan.

3. Hari yang meragukan

Hari yang meragukan ini adalah hari yang diragukan, apakah merupakan awal Ramadhan atau akhir Sya’ban. Hal ini berdasarkan perkataan Ammar bin Yasir, “Barangsiapa yang berpuasa di hari yang diragukan, berarti telah berbuat durhaka terhadap Abu al-Qasim.” (Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

4. Hari Jumat secara khusus

Jumat menjadi hari raya mingguan bagi umat Islam, sehingga syariat melarang puasa di hari tersebut.

Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW dalam riwayat dari Jabir bin Abdullah, “Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika disertai dengan sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

5. Dua hari raya

Berpuasa pada dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha, hukumnya haram. “Ini adalah dua hari, di mana Rasulullah telah melarang berpuasa padanya, yaitu hari berbukanya kalian dari puasa kalian dan hari yang lain di mana kalian memakan padanya ibadah kurban kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

6. Hari tasyrik

Hari tasyrik adalah hari kedua, ketiga, keempat pada Idul Adha. Aiysah dan Ibnu umar berkata, “Tidak diberi kemudahan di hari-hari tasyrik untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hadi (hewan kurban di waktu haji.” (HR. Bukhari)

Pilihan Redaksi

  • Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan dan Tata Caranya
  • Hari yang Dilarang untuk Mengganti Puasa Ramadhan
  • Hukum Tidak Bayar Utang Puasa & Hari-hari yang Dilarang Menggantinya

Nah, itulah penjelasan terkait membayar puasa Ramadhan secara berturut-turut. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

Leave a comment