Informasi Terpercaya Masa Kini

Bukan Main,Ada 2 Eks Jenderal Polisi Saksi PK Saka Tatal,Yakin Hasilnya Berhasil

0 21

TRIBUN-MEDAN.com – Bukan main, ada dua eks jenderal polisi jadi saksi PK Saka Tatal. Yakin berhasil.

Saka Tatal bakal dibantu dua saksi ahli merupakan pensiunan jenderal yakni eks Wakapolri Oegroseno dan eks Kabareskrim Susno Duadji terkait sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon.

Kabar tersebut disampaikan oleh Titin Prialianti selaku kuasa hukum dari Saka Tatal.

Melansir dari Tribunjakarta.com, Sabtu (20/7/2024) Titin Prialianti menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan berbagai materi untuk memperkuat permohonan PK tersebut.

“Persiapan tim kuasa hukum Saka Tatal terhadap sidang PK hari Rabu nanti, ya semua persiapan secara materi sudah tertuang di dalam memori PK.”

“Cuma memang yang saya pikirkan soal mental Saka Tatal meski kemarin sudah mengikuti tes psikologi yang Alhamdulillah berjalan lancar,” ujar Titin.

Lebih lanjut, Titin menjelaskan bahwa tim kuasa hukum telah berkomunikasi dengan beberapa saksi ahli dan tokoh masyarakat untuk menghadirkan mereka di persidangan.

“Kemudian, persiapan kita juga sudah meminta beberapa saksi ahli sudah bersurat dan berkomunikasi, termasuk kepada tokoh masyarakat sudah meminta para saksi itu hadir di persidangan PK Saka,” ucapnya.

Beberapa saksi ahli yang akan dihadirkan termasuk Psikolog Forensik Reza Indragiri dan Mantan Kabareskrim Komjenpol Purn Susno Duadji.

BAP sampai putusan serta dia kompeten di bidangnya, bahkan dari Reza Indragiri lah orang yang pertama berani mempertanyakan apakah betul terjadi adanya pembunuhan dan kecelakaan dalam kasus Vina Cirebon?” jelas dia.

“Kemudian, Pak Susno Duadji yang juga memahami perkara itu kita minta hadirkan sebagai saksi ahli,” tambahnya.

Selain Reza Indragiri dan Susno Duadji, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan Azmi Saputra dan Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

“Lalu Pak Azmi Saputra juga sudah sedikit memahami berkas itu dan kami akan undang sebagai saksi ahli.”

“Oegroseno eks Wakapolri kita juga hadirkan sebagai saksi ahli,” katanya.

Titin juga menyampaikan keyakinannya bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di kasus Vina Cirebon seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan pada tahun 2016-2017.

“Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami apa sih yang terjadi, saya yakin betul 8 orang terpidana ini salah satunya Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan di tahun 2016-2017,” ujarnya.

Ia juga berharap agar masyarakat turut mendoakan keberhasilan PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum.

“Mohon doanya semoga PK kita berhasil, saya tetap memiliki keyakinan perkara ini akan terbuka baik di majelis Cirebon maupun di Mahkamah Agung yang akan memeriksa perkara ini kembali,” ucap Titin.

Sidang PK Saka Tatal pertama akan dimulai dengan pemeriksaan dokumen-dokumen para pengacara, termasuk pembacaan memori PK dan penunjukan novum.

“Nanti juga ada momen membacakan memori PK, termasuk nanti ada momen menunjukkan novum-novum yang sudah kami siapkan.”

“Semoga momen penunjukan novum itu ada, karena memang ada visual yang akan dibuka di situ dan novum-novum itu juga sudah ada di memori PK,” jelas dia.

Titin menambahkan, bahwa masih ada satu atau dua novum yang sedang ditunggu.

“Saya sampaikan di sini, sebenarnya ada satu sampai dua novum yang sedang saya tunggu, cuma sampai saat ini saya belum nerima,” katanya.

Seperti diketahui, sidang PK ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Saka Tatal dan membuktikan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel

Leave a comment