RESMI Jadwal Libur Sekolah Saat Ramadhan hingga Idulfitri 2025,Isi Surat Pembelajaran Bulan Puasa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Resmi jadwal libur sekolah saat Ramadhan 1446 hijriah hingga Idul Fitri 2025, isi surat edaran bersama 3 menteri terkait pembelajaran di bulan Ramadhan 2025.
Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi tersebut resmi ditetapkan.
Penetapan dilakukan 3 menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti.
Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar serta Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 400.1/320/SJ.
Surat ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2025 yang salinannya beredar luas dan dikutip pada Selasa (21/01/2025).
Surat edaran bersama tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/ wali kota, serta kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota.
Baca juga: Jadwal Libur Bulan Puasa Ramadhan 2025 hingga Long Weekend Januari ini, Isra Miraj, Tahun Baru Imlek
Kepala kantor wilayah kementerian agama (kemenag) provinsi serta kepala kemenag kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.
Isi surat edaran bersama tersebut terkait pembelajaran di bulan Ramadhan 2025.
Sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama atau libur Idulfitri, yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing.
c. Tanggal 26,27, dan 28 Maret, serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
e. Peran pemerintah daerah:
1. Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah PAUD, SD dan SMP di Kendari Sulawesi Tenggara, Januari hingga Juni 2025
f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
1. Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2. Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
g. Peran orang tua/wali:
1. Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2. Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
“Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” tulis salinan Surat Edaran Bersama dikutip TribunnewsSultra.com.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Prof Atip Latipulhayat, mengatakan, siswa akan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan dua metode.
Pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 yakni pembelajaran di rumah dan pembelajaran di sekolah.
Aturan pembelajaran selama Ramadhan ini bakal segera ditandatangani secepatnya.
Dalam kesempatan itu, Atip menegaskan istilah yang digunakan bukanlah ‘libur’, melainkan ‘pembelajaran di bulan Ramadhan’.
“Sedikit saja bocorannya, sedikit ya, jadi kami tidak menggunakan kata libur, tapi pembelajaran di bulan Ramadhan,” kata Atip Selasa (21/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut disampaikan usai menjadi keynote speaker dalam seminar nasional di Auditorium Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Karena libur itu sebenarnya ada tujuannya, kan menghormati bulan Ramadhan, menghormati kan tidak mesti libur, justru kita hormati dengan memperbanyak ibadah,” jelasnya.
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah PAUD, SD dan SMP di Kendari Sulawesi Tenggara, Januari hingga Juni 2025
Atip menjelaskan, metode pembelajaran yang akan diterapkan selama bulan Ramadhan nanti sebenarnya sudah dijalankan.
Di mana pada awal bulan Ramadhan biasanya siswa diliburkan atau belajar di rumah.
“Ini juga memberi kesempatan untuk siswa-siswa yang nonmuslim, mereka juga tidak bisa dipaksakan ikut. Di samping itu, juga soal ketuntasan pembelajaran,” jelasnya.
Atip menegaskan bahwa pihaknya akan merancang aturan yang lebih detail terkait pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadhan.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menentukan mekanisme pembelajarannya, termasuk kemungkinan pengurangan jam pelajaran.
“Intinya bukan libur Ramadhan, tapi pembelajaran di bulan Ramadhan. Ada pembelajaran di rumah dan di sekolah,” ujar Atip.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani, TribunJogja.com)