Segini Pesangon Karyawan Korban PHK dan Pensiun 2025 untuk Masa Kerja 0-12 Tahun
Bisnis.com, JAKARTA – Uang pesangon karyawan yang terkena PHK dan Pensiun di tahun 2025 sesuai dengan masa kerja.
Sebagaimana diketahuii, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dikutip ulang dari laman MK, berdasarkan putusan akhir Oktober tahun lalu itu, Mahkamah menilai bahwa pengaturan ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga : Besaran Pesangon PHK dan Pensiun 2025: Dampak Putusan MK atas UU Cipta Kerja
Mahkamah memberi waktu 2 tahun agar pembuat Undang-Undang merancang regulasi baru terkait ketenagakerjaan dan mengeluarkannya dari UU Cipta Kerja.
Meski demikian, ketetapan MK membuat besaran pesangon bagi pekerja yang di PHK atau memasuki pensiun masih mengacu kepada UU Cipta Kerja.
Berikut adalah besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja: A. Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
B. Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.